PADANG, AmanMakmur.com —-Putusan sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Daniel Sutan Makmur, dengan Termohon, Yusrizal selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan Fauziah Rahman selaku Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berjalan alot di Ruang Sidang KI Sumbar, Senin (31/5).
Sidang yang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Arif Yumardi, Adrian Tuswandi dan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, ini dengan agenda putusan Pemohon dengan Termohon, No : 74/V/PTSN-PS/KISB/2021.
Sidang memutuskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, mengabulkan seluruh permohonan, dan menyatakan informasi publik yang dimohonkan adalah Informasi terbuka.
Kemudian majelis memerintahkan Termohon untuk memberikan permohonan informasi a quo dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.
Untuk diketahui, putusan sidang berawal dari pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 6 April 2021 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan KI Sumbar.
Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan diterima oleh badan publik bersangkutan.
Adapun informasi yang diminta oleh Pemohon adalah landasan hukum/persyaratan formil /proses penerbitan sertifikat atas lahan yang berasal dari Konversi Tanah Milik Adat SHM No 1632, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, A.n. Mart Diana Ibrahim, surat ukur No 231/BRG/2005 tanggal 9 Juni 2005 dengan luas 4.680M2.
Sementara, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengatakan, hari ini membacakan putusan
berkaitan dengan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon.
“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon pernah melakukan mediasi tetapi gagal, karena Termohon menganggap informasi yang di minta Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian sampai dengan keluarnya putusan
“Proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi,” tukas Ardian.
(Rel/ppid-kisb)