JAKARTA, AmanMakmur.com —Tim Kerja RUU Otsus Papua DPD RI melakukan rapat kerja untuk membahas RUU Otsus Papua dengan DPR RI dan Pemerintah dalam forum Pansus RUU Otsus Papua, Kamis (27/5), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kerja ini, Ketua Tim Kerja RUU Otsus DPD RI, H Fachrul Razi M.IP menekankan pentingnya untuk mengkaji ulang 2,25% Dana Otsus yag diusulkan dalam draft RUU.
“Dasar pemikiran dan simulasi yang digunakan jika hal ini tidak mempunyai dasar yang kuat maka akan menjadi persoalan baru di masa mendatang dan kesannya akan menjadi sedikit,” sebut Fachrul, Anggota DPD RI dapil Aceh ini.
Sedangkan anggota Tim Kerja RUU Otsus DPD RI, Dr Filep Wamafma, SH, MHum menekankan pentingnya Pasal 48 dijadikan dasar dan pijakan bagi Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Papua.
“Memilah kembali kelompok yang dianggap berseberangan, khususnya yang melibatkan lembaga adat,” ujar Anggota DPD RI dari dapil Papua Barat ini.
Hadir dalam rapat kerja ini Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Dr Drs Gatot Eddy Pramono, MSi dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, SH, MHum.
Rapat bersama Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus Papua DPR RI, beberapa fraksi, dan DPD RI (Komite I) yang menghasilkan kesimpulan antara lain; Pansus mendukung langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan di Papua.
(Rel/dpd)