PARIAMAN, AmanMakmur.com—Kota Pariaman mengejutkan pada anugerah Monev 2020 Komisi Informasi (KI) Sumbar, dimana menggapai hasil luar biasa.
“Bangga kami dengan Kota Pariaman, dimana pada Monev Anugerah 2020, pertama kali sejak Monev dilakukan KI Sumbar, Pariaman menjadi kota dengan prediket Informatif. Hebatnya lagi PPID Utama Pariaman yang meminta nilai Monev sesuai UU 14 Tahun 2008 kepada KI, gunanya untuk evaluasi bagi PPID Utama kota ini. Luar biasa membanggakan,” ujar Tanti Endang Lestari, mewakili Ketua KI Sumbar, Rabu (5/5), di Balairung Pendopo Walikota Pariaman.
Sementara komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi menyebut, sejak sidang sengketa Informasi di KI Sumbar belum pernah sekalipun PPID Utama Pemko Pariaman menjadi pengisi kursi Termohon.
“Belum ada satu pun register menyangkut PPID Utama Pemko Pariaman, sejak KI Sumbar mengelar penyelesaian sengketa informasi publik selama in,” ujar Adrian.
Meski nihil sengketa, PPID Utama Pemko Pariaman jangan lengah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Bisa saja besok ada masyarakat mengajukan permohonan informasi, keberatan informasi dan ajukan permohonan sengketa ke KI Sumbar, sehingga itu PPID harus upgrade terus,” ujar Adrian
Bimtek dibuka Walikota Pariaman Genius Umar, dan menyampaikan bahwa apa saja informasi pemerintah harus tahu masyarakat.
“Ada dua sisi, pemerintah berikan informasi dan informasi masyarakat menjadi aspirasi dan kritikan membangun pemerintah,” ujarnya.
Sementara HM Nurnas, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar pada paparannya meminta PPID Pembantu untuk paham total terhadap UU 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2010 dan Perki 1 Tahun 2010 serta Permendagri 3 Tahun 2017.
“Ingat keterbukaan informasi publik tidak sekedar sampai bersengketa informasi di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU 14 Tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi, Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya,” ujar Nurnas.
Menurut Adrian lagi, pidana informasi ini ‘ngeri-ngeri sedap’, pasal 52 UU 14 Tahun 2008, informasi berkala dan serta merta di instansi pemerintah tidak bisa diakses, publik bisa dijerat pidana informasi.
“Tak bisa diakses informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta badan publik, dan orang merasa dirugikan maka atasan memerintahkan PPID di instansi itu bisa diadukan ke Polri,” ujar Adrian.
Kalau ini dipahami publik dan PPID cuek akan hal ini, Nurnas tak bisa membayangkan bagaimana crowded-nya pemeriksaan dugaan pidana informasi di Direskrimsus Polda Sumbar.
“Ambo (saya) prediksi banyak atasan memerintahkan PPID, atau PPID semua diperiksa penyidik di Direskrimsus Polda Sumbar,” ujar Nurnas.
Terus apa hukumannya, Komisioner KI Sumbar Adrian menyatakan hukuman pidana informasi itu bisa denda bisa penjara.
“Atau bisa kedua-duanya, ngerii nggak tuh. Jadi dari pada berujung ke pidana, Ayo PPID terbuka dan bangunlah sistem keterbukaan ini selalu,” ujar Adrian.
PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Pariaman Hendri menegaskan kelola keterbukaan informasi bukti taat asas Kota Pariaman terhadap UU 14 Tahun 2008.
“Menjamin keterbukaan informasi publik adalah tugas Kominfo yang diperintahkan UU, setiap badan publik wajib memiliki PPID, jadi aneh hari gini belum ada PPID,” ujar Hendri pada diskusi dimoderatori Kiki Eko Syahputra.
(Rel/ppid-kisb)