• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi

Kamis, 22/4/21 | 12:35 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di ruang sidang kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (22/4).

Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Noval Wiska, Arif Yumardi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon dengan Termohon.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini sendiri telah dilaksanakan Kamis (15/4) lalu, namun tak dapat dilanjutkan.

LihatJuga

Hadirkan Aneka Makanan Tradisional, HBH IKA Unand Bakal Semarak

Hadirkan Aneka Makanan Tradisional, HBH IKA Unand Bakal Semarak

Sabtu, 11/4/26 | 17:42 WIB
2
Boiziardi Ajukan Keberatan SHM Tanah Kliennya Aprizal Diblokir Kantor Pertanahan Kota Padang

Boiziardi Ajukan Keberatan SHM Tanah Kliennya Aprizal Diblokir Kantor Pertanahan Kota Padang

Jumat, 10/4/26 | 21:22 WIB
18
Institut KAPAL Perempuan Gelar Pelatihan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di Jakarta

Institut KAPAL Perempuan Gelar Pelatihan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di Jakarta

Jumat, 10/4/26 | 17:07 WIB
17

Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus Termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari Termohon karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.

Dikatakan, Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, pemeriksaan awal legal standing kedua belah pihak, surat kuasa dari Termohon sudah ada, maka legal standing-nya sudah terpenuhi. Dalam sidang kali ini lebih pada mencari apakah alasan permohonan informasi dan apa alasan dari Termohon membalas surat itu tidak dikuasainya.

“Hari ini, yang diutus dari Termohon yakni Ardianti, MM, Kabid Koperasi, Perindagkop UKM. Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Syarif Isra adalah identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam,” katanya kepada media usai sidang.

Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, Pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi Pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Dan Termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya lagi.

Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. “Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari Termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun, maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No 14 tahun 2008.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan Pemohon telah kedaluwarsa, permohonan dari Pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, informasi yang diminta kepada Termohon sama sekali tidak dikuasai oleh Termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.

“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.

Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. “Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi,” tuturnya.

(Rel/FJKIP/Mel)

Post Views: 272
ShareSendShare
Previous Post

Akibat Dua Irigasi di Lurah Ampalu Rusak, 325 Hektar Sawah Tak Tergarap

Next Post

Ketua DPD RI Dorong BI Permudah Masyarakat Mengakses Perbankan

Next Post
Ketua DPD RI Dorong BI Permudah Masyarakat Mengakses Perbankan

Ketua DPD RI Dorong BI Permudah Masyarakat Mengakses Perbankan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,144)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,344)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,970)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,627)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,606)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,917)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,021)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,447)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,379)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,475)

Berita Lainnya

Re-Opening Katagiaan Resto: Memanjakan Selera dengan Masakan Khas Minang

Re-Opening Katagiaan Resto: Memanjakan Selera dengan Masakan Khas Minang

Sabtu, 08/2/25 | 19:51 WIB
63

Tamu dan undangan makan dengan menu khas Katagiaan Resto. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur ---Katagiaan Resto kembali hadir di Kota...

Jaring Atlet ke Porprov, PTMSI Sijunjung Gelar Kejuaraan Antarpelajar dan Umum

Jaring Atlet ke Porprov, PTMSI Sijunjung Gelar Kejuaraan Antarpelajar dan Umum

Senin, 21/11/22 | 17:48 WIB
36

Wabup Sijunjung Iraddatillah membuka turnamen tenis meja antarpelajar dan umum se Kabupaten Sijunjung. (Foto : Nof) SIJUNJUNG, AmanMakmur.com --- Turnamen...

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoaks Terkait IKN

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoaks Terkait IKN

Minggu, 20/2/22 | 10:22 WIB
16

Mahyudin berfoto bersama dengan peserta FGD yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiah Kutai Timur, di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur....

KPU Jamin Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU Jamin Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Rabu, 12/10/22 | 14:21 WIB
16

Suasana Rakornas KI se Indonesia. (Foto : ki) JAWA TENGAH, AmanMakmur.com  --- Komsioner KPU RI Betty Epsilson Idroos, selaku Ketua...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.