• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI Dorong Integrasi BPJS dengan JKP Bagi Pekerja yang Kena PHK

Jumat, 16/4/21 | 12:09 WIB
in Berita
0

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com —Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung sepenuhnya integrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

LihatJuga

Pariaman Campus Expo 2026 Berikan Akses Informasi Kampus dan Beasiswa pada Siswa

Pariaman Campus Expo 2026 Berikan Akses Informasi Kampus dan Beasiswa pada Siswa

Minggu, 01/2/26 | 21:04 WIB
6
Sanggar Tari Pitunggua Gelar Pagelaran Seni dan Budaya Minang

Sanggar Tari Pitunggua Gelar Pagelaran Seni dan Budaya Minang

Minggu, 01/2/26 | 17:10 WIB
5
Wamen ESDM Yuliot Tanjung Jadi Keynote Speaker di Acara Pelantikan dan Raker DPP IKA Unand

Wamen ESDM Yuliot Tanjung Jadi Keynote Speaker di Acara Pelantikan dan Raker DPP IKA Unand

Minggu, 01/2/26 | 15:57 WIB
18

“Saya mendukung penuh program ini sebagai jaminan dari kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan yang dihadapi warga negaranya, dalam hal ini pekerja yang tengah mendapat musibah PHK,” kata LaNyalla di sela agenda reses, Jumat (16/4).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai perlu integrasi data antara BPJS dengan JKP agar program ini dapat berjalan tepat sasaran. “Karena program ini akan dilihat berdasarkan keikutsertaan pekerja pada BPJS, maka sebaiknya diitegrasikan datanya agar tepat sasaran,” ujar LaNyalla.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar hal ini dapat diketahui dengan luas.

“Para penerima manfaat program ini juga harus aktif mengakses informasi. Sehingga nantinya para pekerja yang merupakan JKP dapat berwirausaha atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.

Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp6 triliun di APBN 2021 ini.

(Rel/dpd)

Post Views: 241
ShareSendShare
Previous Post

Dukung Aktivitas Masyarakat, Ketua DPD RI Minta Perbaikan Jembatan Patihan Madiun Disegerakan

Next Post

Gubernur Sumbar Launching Pengoperasian KMP Tanjung Burang Rute Padang-Mentawai

Next Post
Gubernur Sumbar Launching Pengoperasian KMP Tanjung Burang Rute Padang-Mentawai

Gubernur Sumbar Launching Pengoperasian KMP Tanjung Burang Rute Padang-Mentawai

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,081)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,285)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,909)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,577)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,548)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,853)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,968)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,393)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,313)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,435)

Berita Lainnya

Ratifikasi RCEP Terlambat, Nevi Zuairina Harap Bisa Selesai di 2022 Ini

Ratifikasi RCEP Terlambat, Nevi Zuairina Harap Bisa Selesai di 2022 Ini

Kamis, 06/1/22 | 15:04 WIB
30

Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina sedang diwawancara media. (Foto : nzvoice) PADANG, AmanMakmur.com --- Anggota Komisi VI...

Komite II DPD RI Nilai Kebijakan Pemerintah Pusat Kurang Berpihak Terhadap Daerah

Komite II DPD RI Nilai Kebijakan Pemerintah Pusat Kurang Berpihak Terhadap Daerah

Selasa, 11/4/23 | 18:02 WIB
10

Komite II DPD RI gelar konferensi pers. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Komite II DPD RI menilai kebijakan pemerintah...

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI akan Kawal Terus

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI akan Kawal Terus

Rabu, 15/1/25 | 19:51 WIB
5

Pimpinan DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengatakan, pada tahun 2025...

Lagi, HM Nurnas Serahkan 23 Betor ke Kelompok Tani di Padang Pariaman

Lagi, HM Nurnas Serahkan 23 Betor ke Kelompok Tani di Padang Pariaman

Senin, 10/7/23 | 13:54 WIB
12

HM Nurnas serahkan 23 betor untuk kelompok tani. (Foto : Adr) PADANG PARIAMAN, AmanMakmur--- HM Nurnas, Anggota DPRD Sumbar tiga...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.