• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Nilai Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah

Senin, 22/11/21 | 10:34 WIB
in Berita
0
Komite III DPD RI melakukan inventarisasi materi atas
Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 di Kantor Gubernur Aceh. (Foto : dpd)

ACEH, AmanMakmur.com –— Komite III DPD RI mengatakan 20 tahun diketoknya UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinilai belum berjalan dengan baik. Faktanya di lapangan, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja/buruh sangat lemah.

“Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU,” ucap Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni saat melakukan inventarisasi materi atas
Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 di Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/11).

Senator asal DKI Jakarta itu menambahkan, permasalahan lain yaitu laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sering tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut mungkin karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau kesengajaan.

LihatJuga

PT KAI Divre II Sumbar Semarakkan HUT ke-81 Provinsi Sumbar dengan “Sapa Pelanggan”

PT KAI Divre II Sumbar Semarakkan HUT ke-81 Provinsi Sumbar dengan “Sapa Pelanggan”

Kamis, 01/10/26 | 20:00 WIB
6
22 Tahun DPD RI, Saatnya Suara Daerah Menentukan Arah Indonesia

22 Tahun DPD RI, Saatnya Suara Daerah Menentukan Arah Indonesia

Kamis, 01/10/26 | 19:48 WIB
4
Wabup Dharmasraya Leli Arni Jadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wabup Dharmasraya Leli Arni Jadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 01/10/26 | 19:34 WIB
4

“Temuan menarik lain, yaitu adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh,” tuturnya.

Beberapa permasalahan itu, lanjutnya, sejatinya salah satu hak pekerja/buruh, yaitu hak untuk membentuk dan menjadi anggota pekerja/buruh. Selain itu hak ini juga cerminan dari perwujudan, hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun secara tulisan.

“Seharusnya serikat pekerja/buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, kesejahteraan beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” harap Sylviana Murni.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan bahwa sesungguhnya UU No 21 Tahun 2000 sudah cukup baik. Namun implementasinya di lapangan belum secara maksimal diterapkan.

“Sebenarnya UU No 21 Tahun 2000 sudah cukup baik, tapi implementasinya yang belum maksimal,” tuturnya.

Ketua KSPI Aceh Saiful Umar membenarkan permasalahan yang disampaikan Ketua Komite III DPD RI terkait pekerja/buruh. Memang ada beberapa perusahaan yang sengaja memecah belah serikat buruh. “Apa yang disampaikan Bu Sylviana Murni 100 persen benar. Ada perusahaan yang memecah belah serikat buruh. Selain itu, kami juga meminta pengawasan buruh di Aceh ditambah,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Fadhil Rahmi mengatakan, apa yang disampaikan sangat relevan terkaitĀ  UU No 21 Tahun 2000. Tentunya menjadi ‘PR’ Komite III DPD RI terkait pengawasan pekerja. “Pengawasan pekerja menjadi catatan penting. Selain itu memang perlu pelatihan skill kepada para buruh, agar para buruh semakin profesional,” harapnya.

Mewakili Gubernur Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iskandar Syukri menjelaskan bahwa pihaknya sangat paham atas permasalahan ini di Aceh. Sejauh ini UU No 21 Tahun 2000 tidak banyak mengundang perdebatan, bahkan UU ini juga disambut baik dalam pembentukan serikat pekerja/buruh. “UU ini merupakan payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Makanya UU ini tidak mengundang perdebatan,” terangnya.

Pada kesempatan ini, turut hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Misharti, Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Helina Murib.

(Rel/dpd)

Post Views: 434
ShareSendShare
Previous Post

Bedah Ketentuan Pidana Informasi Publik, Besok KISB Gelar FGD

Next Post

Padang Pariaman Bangun Ketangguhan Sekolah Hadapi Bencana

Next Post
Padang Pariaman Bangun Ketangguhan Sekolah Hadapi Bencana

Padang Pariaman Bangun Ketangguhan Sekolah Hadapi Bencana

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,394)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,586)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,223)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,878)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,837)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,205)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,235)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,697)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,667)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,679)

Berita Lainnya

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
12

DPD Perbarindo Sumatera Barat dan Bengkulu serahkan bantuan untuak bencana di Agam. (Foto : AMC) BUKITTINGGI, AmanMakmur --- Bupati Agam...

Tak Terbukti Langgar Tatib dan Etik, BK Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla

Tak Terbukti Langgar Tatib dan Etik, BK Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla

Senin, 12/12/22 | 22:55 WIB
13

Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan Ketua DPD...

Dosen Politik Unand dan KPU Padang Gelar Pendidikan Politik Bagi Pemilih Muda

Dosen Politik Unand dan KPU Padang Gelar Pendidikan Politik Bagi Pemilih Muda

Minggu, 10/9/23 | 08:23 WIB
6

Tim PKM Politik Unand dan KPU Padang berfoto bersam dengan mahasiswa. (Foto : adr) PADANG, AmanMakmur ---Dosen Politik Universitas Andalas...

Dukung UUD 1945 Naskah Asli, Ichsanuddin Noorsy: UU Jantung Kapitalisme Harus Dihancurkan

Dukung UUD 1945 Naskah Asli, Ichsanuddin Noorsy: UU Jantung Kapitalisme Harus Dihancurkan

Senin, 05/9/22 | 14:05 WIB
41

Ichsanuddin Noorsy, Pengamat Politik Ekonomi. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Pengamat politik ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mendukung Ketua DPD RI,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.