• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Nilai Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah

Senin, 22/11/21 | 10:34 WIB
in Berita
0
Komite III DPD RI melakukan inventarisasi materi atas
Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 di Kantor Gubernur Aceh. (Foto : dpd)

ACEH, AmanMakmur.com –— Komite III DPD RI mengatakan 20 tahun diketoknya UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinilai belum berjalan dengan baik. Faktanya di lapangan, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja/buruh sangat lemah.

“Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU,” ucap Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni saat melakukan inventarisasi materi atas
Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 di Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/11).

Senator asal DKI Jakarta itu menambahkan, permasalahan lain yaitu laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sering tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut mungkin karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau kesengajaan.

LihatJuga

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Rabu, 22/4/26 | 07:44 WIB
2
Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkesttasi

Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkesttasi

Rabu, 22/4/26 | 07:19 WIB
3
Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Rabu, 22/4/26 | 06:58 WIB
3

“Temuan menarik lain, yaitu adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh,” tuturnya.

Beberapa permasalahan itu, lanjutnya, sejatinya salah satu hak pekerja/buruh, yaitu hak untuk membentuk dan menjadi anggota pekerja/buruh. Selain itu hak ini juga cerminan dari perwujudan, hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun secara tulisan.

“Seharusnya serikat pekerja/buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, kesejahteraan beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” harap Sylviana Murni.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan bahwa sesungguhnya UU No 21 Tahun 2000 sudah cukup baik. Namun implementasinya di lapangan belum secara maksimal diterapkan.

“Sebenarnya UU No 21 Tahun 2000 sudah cukup baik, tapi implementasinya yang belum maksimal,” tuturnya.

Ketua KSPI Aceh Saiful Umar membenarkan permasalahan yang disampaikan Ketua Komite III DPD RI terkait pekerja/buruh. Memang ada beberapa perusahaan yang sengaja memecah belah serikat buruh. “Apa yang disampaikan Bu Sylviana Murni 100 persen benar. Ada perusahaan yang memecah belah serikat buruh. Selain itu, kami juga meminta pengawasan buruh di Aceh ditambah,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Fadhil Rahmi mengatakan, apa yang disampaikan sangat relevan terkaitĀ  UU No 21 Tahun 2000. Tentunya menjadi ‘PR’ Komite III DPD RI terkait pengawasan pekerja. “Pengawasan pekerja menjadi catatan penting. Selain itu memang perlu pelatihan skill kepada para buruh, agar para buruh semakin profesional,” harapnya.

Mewakili Gubernur Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iskandar Syukri menjelaskan bahwa pihaknya sangat paham atas permasalahan ini di Aceh. Sejauh ini UU No 21 Tahun 2000 tidak banyak mengundang perdebatan, bahkan UU ini juga disambut baik dalam pembentukan serikat pekerja/buruh. “UU ini merupakan payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Makanya UU ini tidak mengundang perdebatan,” terangnya.

Pada kesempatan ini, turut hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Misharti, Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Helina Murib.

(Rel/dpd)

Post Views: 358
ShareSendShare
Previous Post

Bedah Ketentuan Pidana Informasi Publik, Besok KISB Gelar FGD

Next Post

Padang Pariaman Bangun Ketangguhan Sekolah Hadapi Bencana

Next Post
Padang Pariaman Bangun Ketangguhan Sekolah Hadapi Bencana

Padang Pariaman Bangun Ketangguhan Sekolah Hadapi Bencana

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,150)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,979)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,612)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,926)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,033)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,397)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Minta Perda AKB Dievaluasi Pelaksanaannya

Ketua DPRD Sumbar Minta Perda AKB Dievaluasi Pelaksanaannya

Rabu, 02/6/21 | 14:18 WIB
18

Suasana Sidang Paripurna DPRD Sumbar. (Foto : fwp-sb) PADANG, AmanMakmur.com ---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar rapat Sidang Paripurna...

Berada di Berbagai Profesi, Rektor Unand Optimis Potensi Besar IKA FHUA

Berada di Berbagai Profesi, Rektor Unand Optimis Potensi Besar IKA FHUA

Selasa, 24/5/22 | 23:12 WIB
22

Prof Yuliandri, Ketua Dewan Pembina DPP IKA FHUA 2022-2026. (Foto : Adr) JAKARTA, AmanMakmur.com---Perguruan tinggi ketika telah hasilkan lulusan, yang...

Ketua DPD RI: Usut Tuntas Temuan Pidana Kebakaran Kilang Minyak di Indramayu

Ketua DPD RI: Usut Tuntas Temuan Pidana Kebakaran Kilang Minyak di Indramayu

Rabu, 21/4/21 | 11:05 WIB
23

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pihak kepolisian mengusut tuntas temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran...

BAP DPD RI Terima Aduan Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi dengan PT WKS

BAP DPD RI Terima Aduan Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi dengan PT WKS

Rabu, 19/1/22 | 12:21 WIB
44

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima aduan terkait konflik sengketa lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi. (Foto : dpd)...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.