PADANG, AmanMakmur.com — Pasal pidana informasi termaktub pada Bab IX UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pasal-pasal pidana tersebut ada di Pasal 51 sampai 57, itu faktanya bahwa UU KIP punya karakteristik regulasi tersendiri, tapi sejak UU KIP efektif berlaku 11 tahun lalu pasal-pasal itu seakan berada di lorong hampa,” ujar Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) Adrian Tuswandi didampingi Panitera Pengganti KISB Kiki Eko Saputra, Senin (22/11).
Menurur Adrian, komisioner dua periode di KISB ada banyak faktor penghambat dan ketakadaan regulasi tindakan lanjut terkait pidana informasi publik tersebut, sehingga pasal-pasal itu seperti ada dan tiada saja.
“Besok (Selasa 23 November 2021 :red) di Truntum Hotel (Grand Inna) KISB menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Ketentuan Pidana UU No 14 Tahun 2008, Problem dan Ketentuan Hukum Penerapannya,” ujar Adrian
Adrian biasa disapa Toaik oleh kalangan jurnalis dan penggiat keterbukaan infomasi publik di Sumbar mengatakan FGD tersebut adalah bagian dari ikhtiar KISB.
“Hasil FGD adalah rekomendasi yang akan disampaikan ke KI Pusat dan stakeholder penegakan hukum, supaya pasal pidana informasi itu tidak menjadi macan kertas saja,” ujar Adrian.
Sementara Kiki Eko Saputra mengatakan FGD akan menghadirkan narasumber lintas lembaga.
“Ada Bang Adrian (Komisioner KISB), Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar dan Pakar Hukum Pidana dari Unand,” ujar Kiki.
Pembahasan FGD, kata Adrian, tentu akan merujuk ke soal unsur pidana informasi publik, pertanggungjawaban pidana, dan prosedur pemidanaan yang dilakukan.
“Semoga FGD besok mendapatkan solusi dalam penerapan Bab XI ketentuan pidana di UU No 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.
(Rel/kisb)