ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Komite III DPD RI Nilai Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah

Senin, 22/11/21 | 10:34 WIB
in Berita
0
Post Views: 343
Komite III DPD RI melakukan inventarisasi materi atas
Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 di Kantor Gubernur Aceh. (Foto : dpd)

ACEH, AmanMakmur.com –— Komite III DPD RI mengatakan 20 tahun diketoknya UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinilai belum berjalan dengan baik. Faktanya di lapangan, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja/buruh sangat lemah.

“Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU,” ucap Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni saat melakukan inventarisasi materi atas
Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 di Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/11).

Senator asal DKI Jakarta itu menambahkan, permasalahan lain yaitu laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sering tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut mungkin karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau kesengajaan.

Baca Juga

Pemkab Agam Lakukan Evaluasi Terhadap 31 Pejabat Eselon II

Pemkab Agam Lakukan Evaluasi Terhadap 31 Pejabat Eselon II

Selasa, 13/5/25 | 19:37 WIB
Menteri PU Dody Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Bandara YIA

Menteri PU Dody Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Bandara YIA

Selasa, 13/5/25 | 19:28 WIB
Ketua DPD RI Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

Ketua DPD RI Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

Selasa, 13/5/25 | 19:20 WIB

“Temuan menarik lain, yaitu adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh,” tuturnya.

Beberapa permasalahan itu, lanjutnya, sejatinya salah satu hak pekerja/buruh, yaitu hak untuk membentuk dan menjadi anggota pekerja/buruh. Selain itu hak ini juga cerminan dari perwujudan, hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun secara tulisan.

“Seharusnya serikat pekerja/buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, kesejahteraan beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” harap Sylviana Murni.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan bahwa sesungguhnya UU No 21 Tahun 2000 sudah cukup baik. Namun implementasinya di lapangan belum secara maksimal diterapkan.

“Sebenarnya UU No 21 Tahun 2000 sudah cukup baik, tapi implementasinya yang belum maksimal,” tuturnya.

Ketua KSPI Aceh Saiful Umar membenarkan permasalahan yang disampaikan Ketua Komite III DPD RI terkait pekerja/buruh. Memang ada beberapa perusahaan yang sengaja memecah belah serikat buruh. “Apa yang disampaikan Bu Sylviana Murni 100 persen benar. Ada perusahaan yang memecah belah serikat buruh. Selain itu, kami juga meminta pengawasan buruh di Aceh ditambah,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Fadhil Rahmi mengatakan, apa yang disampaikan sangat relevan terkait  UU No 21 Tahun 2000. Tentunya menjadi ‘PR’ Komite III DPD RI terkait pengawasan pekerja. “Pengawasan pekerja menjadi catatan penting. Selain itu memang perlu pelatihan skill kepada para buruh, agar para buruh semakin profesional,” harapnya.

Mewakili Gubernur Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iskandar Syukri menjelaskan bahwa pihaknya sangat paham atas permasalahan ini di Aceh. Sejauh ini UU No 21 Tahun 2000 tidak banyak mengundang perdebatan, bahkan UU ini juga disambut baik dalam pembentukan serikat pekerja/buruh. “UU ini merupakan payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Makanya UU ini tidak mengundang perdebatan,” terangnya.

Pada kesempatan ini, turut hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Misharti, Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Helina Murib.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,104)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,349)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,958)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,656)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,606)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,910)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,014)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,460)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,368)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,477)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
“Delivered”, Perjalanan 10 Tahun Kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

“Delivered”, Perjalanan 10 Tahun Kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Minggu, 20/10/24 | 06:22 WIB
“Dinamika Publik” Padang FM, Prof Ganefri: Kembalikan Ketajaman Berpikir Orang Minang

“Dinamika Publik” Padang FM, Prof Ganefri: Kembalikan Ketajaman Berpikir Orang Minang

Rabu, 06/12/23 | 19:59 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com