• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Penuhi Rasa Keadilan, Sultan B Najamudin Apresiasi Koruptor Kakap Dihukum Mati

Jumat, 29/10/21 | 00:32 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com –Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin diketahui sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara korupsi dua perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan puluhan triliun rupiah uang nasabah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku sangat menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung yang menurutnya sangat mewakili kehendak masyarakat terutama para nasabah dari kedua lembaga keuangan tersebut.

“Ini terobosan hukum yang penting dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini. Saya kira ini wacana yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun sangat berat dan membutuhkan banyak pertimbangan atau kajian lebih lanjut”, ujar Sultan, Kamis (28/10).

LihatJuga

Menuju Nagari Cantik, BPS dan Diskominfo Agam Perkuat Kolaborasi

Menuju Nagari Cantik, BPS dan Diskominfo Agam Perkuat Kolaborasi

Selasa, 14/4/26 | 20:46 WIB
4
Indonesia Bukan Jalur Agresi, Senator Gus Hilmy Desak Pemerintah Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS

Indonesia Bukan Jalur Agresi, Senator Gus Hilmy Desak Pemerintah Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS

Selasa, 14/4/26 | 20:24 WIB
3
70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin: Guru Besar/Dosen Ikut Baca Puisi

70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin: Guru Besar/Dosen Ikut Baca Puisi

Selasa, 14/4/26 | 20:15 WIB
19

Menurutnya, meskipun wacana hukuman mati tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, sebagai negara hukum yang berdaulat, pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

“Kita sepakat bahwa, kejahatan keuangan seperti korupsi merupakan extraordinary crime yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga sangat beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut”, tegas sultan.

Selain itu, di tengah kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja, semua pelaku tindakan kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat harus diberikan shock terapy, terutama yang berdampak luas. Bahwa demi perlindungan masyarakat, untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan Indonesia, pidana mati tidak dilarang oleh negara.

“Sudah cukup bangsa ini ditipu dan dizholimi oleh para perampok dan penjahat keuangan yang sejak lama melakukan perampokan terhadap keuangan masyarakat dengan modus dan motif yang sama seperti ini. Apalagi jika korbannya adalah para pensiunan TNI/polri yang notabene berpangkat non-perwira dan masyarakat kecil”, kata Sultan.

Lebih lanjut,  mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menerangkan bahwa, kejahatan keuangan di lembaga keuangan BUMN juga sangat merugikan marwah negara di mata dunia internasional. Peristiwa Ini sangat mempengaruhi keputusan pelaku bisnis untuk berinvestasi ke Indonesia.

“Negara sedang berupaya keras menarik FDI untuk recovery perekonomian nasional, sehingga wacana hukuman mati kami nilai dapat meningkatkan kepercayaan investasi asing ke Indonesia. Untuk penegakan hukum yang satu ini, saya rasa kita perlu belajar dari China”, usulnya.

Seperti halnya mekanisme restorative justice yang fenomenal, ungkap Sultan, kami secara pribadi mengapresiasi setiap pendekatan hukum kejaksaan agung dan lembaga penegakan hukum lainnya yang berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan publik dan semangat pemberantasan korupsi.

Seperti kita ketahui bahwa, Wacana hukuman mati bagi koruptor tentu bukan hal yang baru dan tidak muncul dari ruang kosong, apalagi atas motif politik hukum tertentu, sehingga partisipasi semua pihak tekait khususnya para ahli hukum pidana sangat dibutuhkan dalam mengkaji dan menelaah wacana pertimbangan hukuman mati bagi para koruptor kakap ini.

“Meski demikian, kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan harus menghormati realitas hukum pidana, bahwa dakwaan hukuman mati merupakan ranah penyidikan jaksa penuntut dan kemudian tentunya diputuskan oleh pertimbangan hukum berasas keadilan dari hakim dalam proses pengadilan nanti”, tutupnya.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya bahwa, selain mempertimbangkan pilihan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Yakni, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Dari kedua kasus kejahatan keuangan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari Asabri.

(Rel/dpd)

Post Views: 247
ShareSendShare
Previous Post

Wakil Ketua DPD RI Bahas Geostrategi Maluku dengan Pangdam Pattimura

Next Post

Pentingnya Pemberian Mineral untuk Ternak Sapi

Next Post
Pentingnya Pemberian Mineral untuk Ternak Sapi

Pentingnya Pemberian Mineral untuk Ternak Sapi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,146)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,346)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,972)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,630)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,608)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,920)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,024)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,451)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,384)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,478)

Berita Lainnya

Tim PKM Unand Bantu Petani Nagari Batu Payung Limapuluh Kota Bibit Jagung dan Pupuk

Tim PKM Unand Bantu Petani Nagari Batu Payung Limapuluh Kota Bibit Jagung dan Pupuk

Rabu, 07/12/22 | 07:13 WIB
34

Tim PKM Unand serahkan bantuan pupuk ke petani. (Foto : YCS) LIMAPULUH KOTA, AmanMakmur.com --- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Rencana Batasi BBM Bersubsidi, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Temukan Model Distribusi yang Tepat Sasaran

Rencana Batasi BBM Bersubsidi, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Temukan Model Distribusi yang Tepat Sasaran

Jumat, 12/7/24 | 14:14 WIB
18

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti...

Puskesmas Lubuk Alung Raih Penghargaan Satiyasa dari Kemenkes RI untuk Layanan UBM

Puskesmas Lubuk Alung Raih Penghargaan Satiyasa dari Kemenkes RI untuk Layanan UBM

Jumat, 09/6/23 | 11:56 WIB
11

Kepala Dinas Kesehatan dr H Aspinuddin, menerima Penghargaan Satiyasa, saat acara puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kemenkes RI...

Penjelasan Muhammadiyah tentang 1 Syawal 1447 H dan Potensi Perbedaan

Penjelasan Muhammadiyah tentang 1 Syawal 1447 H dan Potensi Perbedaan

Kamis, 19/3/26 | 14:13 WIB
14

Lambang Muhammadiyah. (Foto : Dok) YOGYAKARTA, AmanMakmur ---- Penetapan 1 Syawal 1447 H kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait potensi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.