
PADANG, AmanMakmur.com—– “Selamat untuk Unandku,” itulah ungkapan Deputi Kajian Strategis Lemhanas RI, Prof Reni Mayerni, setelah Unand mendapatkan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Menurut Prof Reni, selain disyukuri, perubahan status Unand tentu ada kerja keras membentang pascadidapatkan PTNBH itu.
“Mari bersama berkolaborasi untuk Unand lebih maju. Jalan masih panjang dan butuh kerja keras untuk mengisi status PTNBH,” ujar Reni.
Kerena itu, kata Prof Reni, dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut.
“Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi,” ujarnya.
Tapi di balik keuntungan- keuntungan status PTNBH tersebut, jata Prof Reni bukan berarti PTNBH tidak memiliki kelemahan.
“Di antaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN. Akan tetapi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,” ujar Prof Reni.
Kampus berbadan hukum prinsipnya adalah keleluasaan mengelola keuangan, bisa berkolaborasi dengan dunia usaha untuk meningkatkan keuangan, dan pemerintah akan mengurangi subsidi APBN untuk Unand.
“Bagi PTN yang berada di Jawa banyak dunia industri di sekeliling mereka tentu lebih mudah untuk hilirisasi. Namun tantangan bagi kita di luar Jawa yang tidak memiliki resources dan korporasi untuk bermitra. Namun biasanya kita akan lebih kreatif pada kondisi yg kurang menguntungkan. Semoga saja Unand bisa berlari bersama warganya untuk lebih maju,” ujar Prof Reni.
(Rel/Ad)











