• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Kamis, 24/6/21 | 11:37 WIB
in Berita
0
Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang diggelar di Nusantara V. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang diggelar di Nusantara V, Kamis (24/6), DPD RI mengesahkan keanggota Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer serta menyetujui hasil kajian Timja Politik Politik Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang usulan Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Berdasarkan pada Keputusan Sidang Paripurna Ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, telah disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Dan Pimpinan telah memutuskan keanggotan Pansus menjadi lima belas (15) orang Anggota,” ucap Ketua DPD RI LaNyalla, Kamis (24/6).

Ke-lima belas anggota pansus tersebut terdiri dari 3 orang anggota dari Komite I, 7 orang anggota dari Komite III, 2 orang anggota dari Komite IV, dan 3 orang anggota dari PPUU DPD RI.

LihatJuga

UNP Gelar Kuliah Umum dan Launching Buku, Bahas Soal Tradisi Merantau Orang Minangkabau

UNP Gelar Kuliah Umum dan Launching Buku, Bahas Soal Tradisi Merantau Orang Minangkabau

Sabtu, 10/10/26 | 19:30 WIB
5
Bupati Annisa Sambangi Atlet Cabor Akuatik Dharmasraya di Porprov XVI Sumbar, 13 Medali Berhasil Diraih

Bupati Annisa Sambangi Atlet Cabor Akuatik Dharmasraya di Porprov XVI Sumbar, 13 Medali Berhasil Diraih

Jumat, 09/10/26 | 18:14 WIB
11
Sulam Kapalo Samek dari Padang Pariaman Sampai di Wereld Museum Rotterdam Belanda

Sulam Kapalo Samek dari Padang Pariaman Sampai di Wereld Museum Rotterdam Belanda

Jumat, 09/10/26 | 18:02 WIB
7

Keberadaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer sendiri untuk memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia.

Saat ini DPD RI menilai kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberadaan pansus yang diinisiasi Komite III DPD RI tersebut akan memperjuangkan guru honorer untuk diangkat sebagai pegawai.

Dalam Sidang Paripurna tersebut juga menyetujui hasil kajian Tim Kerja PPHN terkait usulan perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara terbatas dan dukungan Kelompok DPD di MPR/Anggota DPD RI.

Menurut LaNyalla, Timja Politik PPHN ini telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draf usulan perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Timja ini juga bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi serta mendorong isu Pokok-Pokok Haluan Negara melalui materi yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPD RI,” imbuh LaNyalla yang juga Senator dari Jawa Timur ini.

Timja PPHN ini menghasilkan pokok-pokok pikiran usul pengubahan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas yang akan diusung oleh DPD RI.

Pertama, usul Pengubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945. Menambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan haluan negara atas usul Presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah.”

Kedua, usul pengubahan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 sehingga berbunyi: “(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.”

“Untuk selanjutnya Pimpinan menugaskan Kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti hal ini dan menghimbau kepada seluruh Anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas, sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021,” ucap LaNyalla.

(Rel/dpd)

Views: 5,690
ShareSendShare
Previous Post

Orangtua Lulusan SMPN 8 Padang Mengadu ke DPRD Sumbar Masalah PPDB Online

Next Post

PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

Next Post
PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,409)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,604)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,242)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,896)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,854)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,225)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,252)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,712)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,684)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,690)

Berita Lainnya

ITB HAS Bukittinggi Gandeng LLDIKTI Wilayah X Beri Pelatihan Milenial Buat Kerupuk Lado

ITB HAS Bukittinggi Gandeng LLDIKTI Wilayah X Beri Pelatihan Milenial Buat Kerupuk Lado

Rabu, 06/12/23 | 20:58 WIB
99

Kerupuk lado sudah jadi. (Foto : anne) BUKITINGGI, AmanMakmur ---P3M (Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) ITB HAS (Institut Teknologi dan...

LaNyalla: Peredaran Narkoba di Rutan Harus Dihentikan!

LaNyalla: Peredaran Narkoba di Rutan Harus Dihentikan!

Minggu, 19/12/21 | 06:38 WIB
23

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

Amril ‘Aciak’ Amin: Safari Ramadhan Jemput Aspirasi!

Amril ‘Aciak’ Amin: Safari Ramadhan Jemput Aspirasi!

Rabu, 03/4/24 | 23:56 WIB
9

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin, S.AP, MM, sedang memberikan sambutan saat safari Ramadhan 1445H. (Foto : Ist) PADANG,...

Ketua DPD RI Ingatkan Pentingnya Sistem Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Ketua DPD RI Ingatkan Pentingnya Sistem Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Jumat, 28/1/22 | 13:10 WIB
13

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.