
Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah)
MAULID Nabi Muhammad SAW jangan berhenti sebagai ritual tahunan. Ia mestinya menjadi cermin bagi kekuasaan: bagaimana pemimpin menggunakan kewenangan, memperlakukan rakyat, dan mempercayai orang lain.
Pada peringatan Maulid Nabi di Masjid depan rumah, Jami Darussalam, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 30 September kemaren, saya teringat satu pelajaran penting dari kepemimpinan Rasulullah SAW: pemimpin tidak harus mengurus segalanya untuk membuktikan bahwa dirinya berkuasa.
Justru sebaliknya. Pemimpin yang kuat tahu kapan harus memimpin dari depan dan kapan harus memberi ruang kepada daerah.
Pelajaran ini relevan ketika kecenderungan sentralisasi atau semuanya serba pusat kembali menguat dalam tata kelola pemerintahan kita pada era pemerintahan Prabowo-Gibran dua tahun terakhir ini.
Menguasai Bukan Berarti Mengambil Alih
Kisah Khaibar memberikan bahan renungan.
Setelah Khaibar berada di bawah kekuasaan kaum Muslimin, penduduk setempat tetap diberi kesempatan menggarap tanah dengan kesepakatan pembagian hasil. Hadis riwayat Bukhari mencatat praktik tersebut.
Kisah Khaibar tentu tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam sistem pemerintahan modern. Konteks sejarah dan hukumnya berbeda.
Namun ada satu prinsip kepemimpinan yang menarik: menguasai wilayah tidak otomatis berarti mengambil alih seluruh urusan orang yang berada di dalamnya.
Ini justru sering dilupakan dalam birokrasi modern.
Ada kecenderungan bahwa jika pusat merasa memiliki kewenangan, maka pusat merasa pula harus mengatur sampai ke detail. Apa yang seharusnya menjadi urusan daerah ditentukan dari pusat. Program nasional dirancang seragam, lalu daerah tinggal menjadi pelaksana.
Daerah akhirnya seperti kantor cabang.
Padahal daerah bukan cabang kementerian.
Provinsi, kabupaten, dan kota adalah pemerintahan daerah yang secara konstitusional diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Maka, ketika semakin banyak persoalan ingin diputuskan dari pusat, pertanyaan sederhananya: apakah ini masih desentralisasi, atau desentralisasi yang tinggal nama?
Pusat Jangan Menjadi “Super Pemerintah”
Negara kesatuan memang membutuhkan pemerintah pusat yang kuat.
Tetapi negara kesatuan bukan berarti semua keputusan harus datang dari pusat.
Negara kesatuan yang matang adalah negara yang mampu membagi kekuasaan secara rasional: apa yang harus menjadi urusan nasional dikerjakan pusat, apa yang lebih efektif dikerjakan daerah diserahkan kepada daerah.
Kalau pusat menetapkan standar, silakan.
Kalau pusat menjaga kepentingan nasional, wajib.
Kalau pusat melakukan pemerataan, diperlukan.
Kalau pusat mengawasi agar kepala daerah tidak menyimpang, itu bagian dari tanggung jawabnya.
Tetapi ketika pusat mulai mengatur terlalu banyak hal yang lebih diketahui daerah, persoalannya bukan lagi koordinasi. Itu sudah menjadi sentralisasi.
Sentralisasi mempunyai satu penyakit bawaan: birokrasi yang jauh dari masalah sering merasa lebih tahu daripada orang yang setiap hari berhadapan dengan masalah tersebut.
Orang di Pusat membaca data jalan rusak. Orang di daerah mengemudikan kendaraan di atas jalan yang rusak.
Orang di Pusat membaca angka kekurangan ruang kelas. Guru dan murid di daerah belajar di dalam kelas yang kekurangan fasilitas.
Orang di Pusat membaca angka kebutuhan dokter. Pasien di daerah menunggu karena dokter tidak tersedia.
Jarak geografis akhirnya berubah menjadi jarak kebijakan.
Jangan Bebani Daerah, Tapi Sempitkan Fiskalnya
Kecenderungan sentralisasi menjadi lebih problematis ketika tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal daerah. Untuk 2027, TKD direncanakan Rp735 triliun, naik dari outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun, tetapi masih jauh di bawah alokasi 2025 sebelum penyesuaian yang sekitar Rp919,9 triliun.
Persoalannya bukan semata besar-kecilnya angka TKD. Persoalannya adalah keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya.
Daerah tetap diminta mengurus sekolah, rumah sakit, jalan, pelayanan publik dan berbagai urusan pemerintahan, sementara ruang fiskalnya terbatas. Padahal kemampuan PAD antardaerah sangat timpang.
Jangan sampai terjadi paradoks: kewenangan pelayanan berada di daerah, tetapi uang dan keputusan semakin terkonsentrasi di pusat.
Itu bukan desentralisasi yang sehat. Daerah jangan hanya dijadikan pelaksana program pusat sekaligus penanggung jawab ketika pelayanan publik tersendat.
Daerah Bukan Sekadar Pelaksana
Kesalahan paling mendasar dalam cara berpikir sentralistis adalah menganggap daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan pusat.
Padahal daerah adalah pemerintahan yang mempunyai mandat politik dan administratif sendiri.
UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 memang membagi urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pusat dapat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Tetapi pembagian urusan itu jangan berubah menjadi alasan untuk mengendalikan setiap detail pemerintahan daerah.
Kalau semua standar berubah menjadi instruksi detail, semua koordinasi berubah menjadi komando, dan semua pengawasan berubah menjadi intervensi, maka desentralisasi kehilangan rohnya.
Otonomi bukan sekadar daerah mendapat kewenangan di atas kertas. Otonomi adalah kepercayaan untuk mengambil keputusan.
Akhlak Pemimpin: Mau Mendengar
Di sinilah keteladanan Rasulullah menjadi relevan.
Akhlak pemimpin bukan hanya kesalehan pribadi. Akhlak kekuasaan terlihat dari kesediaan mendengar.
Apakah pemimpin mau menerima masukan dari orang yang berada di lapangan?
Apakah ia mau bermusyawarah sebelum mengambil keputusan?
Apakah ia memberikan kepercayaan kepada orang yang lebih dekat dengan persoalan?
Ataukah semua harus melalui meja kekuasaan?
Pemimpin yang selalu ingin menjadi pusat dari segala keputusan sebenarnya sedang membangun pemerintahan yang bergantung kepada dirinya.
Sebaliknya, pemimpin yang memberi ruang kepada orang lain sedang membangun sistem yang dapat bekerja tanpa harus selalu menunggu perintah dari atas.
Rasulullah mengajarkan kepemimpinan. Bukan kultus kekuasaan.
Otonomi Jangan Dijadikan Korban Ketidakpercayaan
Memang ada kepala daerah yang korup. Ada APBD yang boros. Ada birokrasi daerah yang lemah. Ada konflik kepala daerah dan DPRD.
Semua itu harus dibereskan.
Tetapi jangan menggunakan kelemahan sebagian daerah sebagai alasan untuk mencabut kepercayaan kepada seluruh daerah.
Kalau ada korupsi, perkuat pengawasan dan penegakan hukum. Kalau ada pemborosan, benahi sistem anggaran. Kalau kapasitas aparatur lemah, tingkatkan kapasitasnya. Kalau daerah gagal memberikan pelayanan, evaluasi kinerjanya.
Jangan karena ada daerah yang salah, seluruh daerah dihukum dengan sentralisasi.
Desentralisasi tidak membutuhkan pemerintah pusat yang curiga kepada daerah. Desentralisasi membutuhkan pemerintah pusat yang percaya, tetapi tetap mengawasi.
Pusat Kuat, Daerah Berdaya
Kisah Khaibar memberi pelajaran sederhana: memegang kekuasaan tidak berarti harus mengambil alih semuanya. Pemimpin yang matang justru tahu apa yang harus dikerjakan sendiri dan apa yang harus dipercayakan kepada orang lain.
Dalam pemerintahan Indonesia, prinsip itu seharusnya menjadi rem bagi hasrat sentralisasi pemimpin pemerintahan.
Pusat memang harus kuat. Tetapi kekuatan pusat tidak diukur dari berapa banyak urusan yang berhasil ditarik ke pusat. Kekuatan pusat justru terlihat dari kemampuannya membangun daerah yang mampu berdiri dan melayani rakyatnya sendiri.
Sebab jika semua keputusan harus menunggu pusat, semua program harus mengikuti resep pusat, sementara uang semakin dikendalikan pusat , maka yang tumbuh bukan negara yang kuat, melainkan ketergantungan yang dipelihara.
Otonomi daerah bukan pemberontakan terhadap pusat. Ia adalah cara negara mendekatkan kekuasaan kepada rakyat.
Karena itu, pemerintah pusat perlu belajar satu hal dari keteladanan Rasulullah: jangan mengambil alih pekerjaan yang dapat dilakukan dengan baik oleh mereka yang lebih dekat dengan persoalan. Percayai, beri ruang, lalu awasi dan minta pertanggungjawaban.
Jangan sampai atas nama memperkuat negara, kita justru melemahkan daerah. Jangan sampai atas nama efisiensi, kita mematikan keberagaman. Dan jangan sampai atas nama keseragaman, kita mengorbankan kebutuhan rakyat yang memang berbeda-beda.
Pusat tidak akan menjadi kuat karena daerah dibuat lemah. Pusat akan kuat ketika daerah dibuat berdaya.
Itulah barangkali akhlak kekuasaan yang paling relevan untuk pemimpin Indonesia hari ini: kuat tanpa mengambil alih, mengendalikan tanpa mendominasi, dan memimpin tanpa kehilangan kesediaan untuk mendengar.
Sebab kekuasaan yang tidak mau mendengar pada akhirnya hanya akan mendengar suaranya sendiri.
Dan negara yang hanya mendengar Pusat, akan semakin sulit mendengar Indonesia. *)










