• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah Djohan: Presensi Ilegal Ribuan ASN Brebes Akibat Lemahnya Pengawasan dan Budaya Permisif

Rabu, 06/5/26 | 15:27 WIB
in Berita
0
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur ––Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik dan memantik kekhawatiran serius atas integritas birokrasi daerah. Praktik ini diduga dilakukan melalui penggunaan aplikasi untuk memalsukan koordinat GPS, sehingga memungkinkan pegawai tercatat hadir tanpa benar-benar berada di kantor.

Kasus ini tidak hanya membuka celah dalam sistem pengawasan berbasis teknologi, tetapi juga menyingkap persoalan laten dalam budaya kerja aparatur negara.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Djohermansyah Djohan menilai fenomena tersebut sebagai kombinasi antara kelemahan sistem dan problem integritas. “Teknologi absensi yang digunakan pemerintah daerah tidak boleh dianggap final. Dalam dunia digital, setiap sistem selalu memiliki celah yang bisa ditembus jika tidak terus diperbarui,” ujarnya dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa (5/5/2026).

LihatJuga

Pemkab Tanah Datar Raih Penghargaan dari Kemenhum RI atas Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026

Pemkab Tanah Datar Raih Penghargaan dari Kemenhum RI atas Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026

Rabu, 19/8/26 | 20:52 WIB
3
Mulai Dibuka, Seleksi PPIH Kesehatan untuk Ibadah Haji 1448 H/2027 M

Mulai Dibuka, Seleksi PPIH Kesehatan untuk Ibadah Haji 1448 H/2027 M

Rabu, 19/8/26 | 20:13 WIB
5
Senator AWK Turun Langsung ke Palue, Bawa Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Senator AWK Turun Langsung ke Palue, Bawa Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Rabu, 19/8/26 | 19:56 WIB
5

Menurut dia, praktik manipulasi kehadiran sejatinya bukan hal baru. Pada masa sistem manual, dikenal istilah “titip absen”. Kini, praktik serupa berevolusi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Dulu manual, sekarang digital. Modusnya berubah, tetapi esensinya sama: pelanggaran disiplin,” katanya.

Lemahnya Pengawasan dan Budaya Permisif

Terungkapnya kasus ini, lanjut Prof Djohermansyah, juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Inspektorat daerah dinilai belum mampu menjangkau secara efektif pengawasan terhadap ribuan ASN yang tersebar di berbagai unit kerja, termasuk guru dan tenaga kesehatan.

Lebih dari itu, ia menyinggung kemungkinan adanya budaya permisif dalam birokrasi yang membuat pelanggaran berlangsung lama tanpa terdeteksi. “Ada kecenderungan saling membiarkan, TST atau Tahu Sama Tahu, bahkan melindungi. Ini yang berbahaya, bisa merusak fondasi integritas,” ujarnya.

Kasus di Brebes mencuat setelah adanya laporan internal yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Brebes menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum karena diduga merugikan keuangan negara.

Sanksi Tegas Menanti

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin terkait kehadiran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Jika terbukti menerima tunjangan tanpa kehadiran yang sah, maka ASN wajib mengembalikan. Untuk pelanggaran berat dan berulang, bisa berujung pada pemecatan,” kata Prof Djo, demikian sapaan akrab pakar otonomi daerah ini.

Ia menegaskan bahwa persoalan presensi tidak semata soal administratif, melainkan menyangkut etika dan tanggung jawab publik. “Birokrasi yang tidak berintegritas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Momentum Pembenahan Nasional

Sejumlah tanggapan masyarakat dari berbagai daerah menunjukkan kekecewaan sekaligus harapan agar kasus ini ditangani secara transparan dan menjadi momentum perbaikan. Publik menuntut penegakan hukum yang adil, sekaligus pembinaan agar praktik serupa tidak berulang.

Prof Djohermansyah mendorong kepala daerah di seluruh Indonesia menjadikan kasus ini sebagai peringatan dini. Audit sistem presensi, pemutakhiran teknologi, serta penguatan pengawasan internal menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan.

“Ini alarm nasional. Jangan tunggu kasus serupa muncul di daerah lain. Perbaiki sekarang, sebelum kepercayaan publik kepada ASN semakin tergerus,” katanya.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang terus digaungkan, kasus Brebes menjadi pengingat bahwa transformasi digital tanpa integritas hanya akan melahirkan masalah baru. Integritas, pada akhirnya, tetap menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya publik.

(R/Wiztian Yoetri)

Post Views: 159
ShareSendShare
Previous Post

Senator Agita Tekankan Penanganan Kekerasan Seksual Harus Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Next Post

LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

Next Post
LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

LaNyalla Sematkan Gelar "Ki" pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,325)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,515)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,151)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,795)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,772)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,128)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,168)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,624)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,582)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,621)

Berita Lainnya

Politeknik PU Diharapkan Bisa Tingkatkan Kualitas SDM Infrastruktur

Politeknik PU Diharapkan Bisa Tingkatkan Kualitas SDM Infrastruktur

Minggu, 12/1/25 | 21:27 WIB
5

Suasana Kuliah Umum di Politeknik PU Semaramg. (Foto : pu) JAWA TENGAH, AmanMakmur  ---Politeknik PU (PUtech) merayakan lima tahun berdirinya...

Senator Filep Wamafma Sorot Minimnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat Adat

Senator Filep Wamafma Sorot Minimnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat Adat

Rabu, 16/3/22 | 13:20 WIB
15

Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma...

BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Sengketa Pertanahan Daerah

BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Sengketa Pertanahan Daerah

Kamis, 13/3/25 | 06:40 WIB
3

BAP DPD RI serahkan berkas ke Kementerian ATR/BPN. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik...

BAP DPD RI Jembatani Aspirasi FKTK NSI

BAP DPD RI Jembatani Aspirasi FKTK NSI

Rabu, 21/6/23 | 19:00 WIB
15

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima pengaduan dari Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Indonesia (FKTK NSI). (Foto :...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.