• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KPU Ingatkan Quick Count Pilkada 2024 Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Rabu, 27/11/24 | 04:01 WIB
in Berita
0
Ilustrasi. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur –—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan, aturan ini masih berlaku sampai sekarang, belum diganti.

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis; Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

LihatJuga

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Sabtu, 13/6/26 | 16:03 WIB
1
Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2

Adapun Ayat 1 menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.

Kemudian, Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Seterusnya Ayat 5 PKPU 9/2022 menyatakan bahwa; Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

(Tan)

Sumber: Kompas.com

Post Views: 210
ShareSendShare
Previous Post

Menteri PU Dody dan Wamen Diana Bertemu Retno Marsudi Bahas Komitmen Penanganan Isu Air Global

Next Post

Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Next Post
Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,405)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,693)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,675)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,997)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,086)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,528)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

Jumat, 20/5/22 | 15:59 WIB
18

Ketua DPD RI LaNyalla menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI). (Foto : dpd) JAKARTA,...

Perizinan Tambang Ditarik ke Pusat, BULD DPD RI Khawatir Rawan Benturan dan Kepentingan

Perizinan Tambang Ditarik ke Pusat, BULD DPD RI Khawatir Rawan Benturan dan Kepentingan

Kamis, 16/11/23 | 14:01 WIB
14

BULD DPD RI berfoto bersama dengan Pj Gubrrnur Banten. (Foto : dpd) BANTEN, AmanMakmur ---Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD...

PW Muhammadiyah Sumbar Kawal Rekomendasi untuk Caleg DPR RI Sumbar 1 Alex Indra Lukman

PW Muhammadiyah Sumbar Kawal Rekomendasi untuk Caleg DPR RI Sumbar 1 Alex Indra Lukman

Kamis, 18/1/24 | 21:19 WIB
105

Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 dari PDIP H Alex Indra Lukman menerima rekomendasi dari PW Muhammadiyah Sumbar. (Foto :...

669 Pegawai P3K di Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra: Bekerjalah dengan Cerdas, Ikhlas dan Tuntas

669 Pegawai P3K di Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra: Bekerjalah dengan Cerdas, Ikhlas dan Tuntas

Jumat, 03/5/24 | 16:01 WIB
11

Sebanyak 669 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merasa berbahagia, karena mereka secara resmi telah dilantik oleh Bupati Tanah Datar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.