• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KPU Ingatkan Quick Count Pilkada 2024 Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Rabu, 27/11/24 | 04:01 WIB
in Berita
0
Ilustrasi. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur –—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan, aturan ini masih berlaku sampai sekarang, belum diganti.

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis; Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

LihatJuga

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Kamis, 23/7/26 | 08:32 WIB
34
Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5

Adapun Ayat 1 menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.

Kemudian, Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Seterusnya Ayat 5 PKPU 9/2022 menyatakan bahwa; Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

(Tan)

Sumber: Kompas.com

Post Views: 227
ShareSendShare
Previous Post

Menteri PU Dody dan Wamen Diana Bertemu Retno Marsudi Bahas Komitmen Penanganan Isu Air Global

Next Post

Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Next Post
Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,275)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,470)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,107)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,748)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,726)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,067)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,127)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,577)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,529)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,579)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Terima Kunjungan Danlantamal Baru

Ketua DPRD Sumbar Terima Kunjungan Danlantamal Baru

Kamis, 11/11/21 | 04:26 WIB
15

Danlantamal II Laksana Pertama Endra Sulistiyono, yang baru menjabat, bersilaturahmi ke Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto ; fwp-sb) PADANG, AmanMakmur.com--...

Bupati Sijunjung Resmikan Jembatan Lubuk Duku

Bupati Sijunjung Resmikan Jembatan Lubuk Duku

Minggu, 17/10/21 | 06:54 WIB
16

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir teken prasasti tanda diresmikannya jembatan gantung Lubuk Duku, Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten...

Isi Training Legislatif, LaNyalla Singgung Kuatnya Peran Pendiri dan Elit Partai Politik di Indonesia

Isi Training Legislatif, LaNyalla Singgung Kuatnya Peran Pendiri dan Elit Partai Politik di Indonesia

Jumat, 08/4/22 | 13:20 WIB
17

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com -- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM dan LPPTKA BKPRMI

Minggu, 13/2/22 | 11:49 WIB
19

Kegiatan Menuju Indonesia Sehat dengan Sentra Vaksin Booster Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.