• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KPU Ingatkan Quick Count Pilkada 2024 Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Rabu, 27/11/24 | 04:01 WIB
in Berita
0
Ilustrasi. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur –—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan, aturan ini masih berlaku sampai sekarang, belum diganti.

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis; Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

LihatJuga

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Minggu, 19/4/26 | 22:10 WIB
4
Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Minggu, 19/4/26 | 22:03 WIB
4
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Minggu, 19/4/26 | 20:50 WIB
22

Adapun Ayat 1 menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.

Kemudian, Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Seterusnya Ayat 5 PKPU 9/2022 menyatakan bahwa; Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

(Tan)

Sumber: Kompas.com

Post Views: 193
ShareSendShare
Previous Post

Menteri PU Dody dan Wamen Diana Bertemu Retno Marsudi Bahas Komitmen Penanganan Isu Air Global

Next Post

Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Next Post
Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Peneliti BRIN Deliana Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,149)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,978)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,633)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,611)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,925)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,032)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,394)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Paparkan Pentingnya Desa Sebagai Kekuatan Ekonomi di KLB BaraJP

Ketua DPD RI Paparkan Pentingnya Desa Sebagai Kekuatan Ekonomi di KLB BaraJP

Sabtu, 16/10/21 | 11:13 WIB
10

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti hadir di Kongres Luar Biasa (KLB) Barisan Relawan Jalan Perjuangan (BaraJP). (Foto :...

Peringati Nuzulul Quran, Gus Hilmy Ajak Masyarakat Perbarui Paradigma

Peringati Nuzulul Quran, Gus Hilmy Ajak Masyarakat Perbarui Paradigma

Kamis, 28/3/24 | 23:05 WIB
9

Anggota DPD RI Dr H Hilmy Muhammad, MA. (Foto : dpd) YOGYAKARTA, AmanMakmur ---Nuzulul Quran atau peristiwa turunnya Alquran diperingati...

LaNyalla Serap Aspirasi dan Bagi-bagi Sembako ke Warga Membutuhkan di Surabaya

LaNyalla Serap Aspirasi dan Bagi-bagi Sembako ke Warga Membutuhkan di Surabaya

Senin, 11/10/21 | 06:08 WIB
3

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bagi-bagi paket sembako kepada warga di sejumlah tempat di Surabaya. (Foto : dpd)...

Tim LPPM Unand Bantu Usaha Peternak di Limapuluh Kota Siap Hadapi Pasar

Tim LPPM Unand Bantu Usaha Peternak di Limapuluh Kota Siap Hadapi Pasar

Kamis, 02/12/21 | 04:56 WIB
41

Tim PKM Unand lakukan pendampingan kepada kelompok petani ternak di Kabupaten Limapuluh Kota (Foto : Yesi) LIMAPULUH KOTA, AmanMakmur.com ---Belakangan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.