• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Tugas dari Wakil Kepala Daerah Fokus Pengawasan

Sabtu, 19/10/24 | 21:19 WIB
in Opini
0
Wiztian Yoetri, Wartawan Senior. (Foto : Dok)

Oleh: Wiztian Yoetri
(Wartawan Senior)

SECARA spesifik, tugas seorang Wakil Kepala Daerah hanya sebagai pembantu kepala daerah.

“Apakah dia, seorang wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota, sebagaimana ditegaskan Pasal 66, Undang-Undang Pemda nomor 23 tahun 2014,” ujar mantan Dirjen Otoda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohan ketika diminta pendapatnya kemarin.

LihatJuga

Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda

Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda

Jumat, 07/8/26 | 21:07 WIB
4
Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu

Jalan Tol dan Tanah Ulayat: Mencari Titik Temu

Sabtu, 01/8/26 | 22:26 WIB
37
Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda

Jangan Kotori Kertas Putih Praja Muda

Kamis, 30/7/26 | 13:56 WIB
8

Tugas dari seorang wakil kepala daerah, sesuai undang-undang, lebih fokus pada bidang pengawasan. Adalah mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan aparat inspektorat.

Menurut Djohermansyah, dari hasil pengawasan terhadap kegiatan perangkat daerah, dan setelah melakukan evaluasi, seorang Wakil Kepala Daerah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

“Kecuali, seorang kepala daerah, menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, atau melaksanakan tugas lain, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Wakil Kepala Daerah otomatis naik dan berperan jadi kepala daerah,” jelas Djohermansyah lagi.

Artinya, tugas seorang wakil kepala daerah hanya semata membantu kepala daerah. Apabila ditugaskan dia pergi, dan apabila disergah harus berhenti. Untuk penugasan itu, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Kecuali, kepala daerah meninggal dunia, atau kena OTT KPK, baru wakil kepala daerah yang mengambil berperan.

“Dan, seorang wakil kepala daerah boleh menyatakan tidak tahu terhadap apa yang dilakukan kepala daerah, karena kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah itu semuanya di tangan Kepala Daerah, kecuali yang dilimpahkan kepada Wakil Kepala Daerah sangat terbatas sekali seperti pengawasan dan koordinasi. Sedangkan untuk mutasi, dan soal anggaran, serta program strategis dia tidak tahu, karena tak dilibatkan,” ujar Profesor Djo.

Di sisi lain, banyak pasangan kepala daerah kurang memahami tentang pasal-pasal dalam Undang-undang 23 tahun 2014, menyebabkan terjadinya pecah kongsi di tengah jalan, karena wakil kepala daerah merasa tidak dilibatkan dalam hal pengambilan keputusan strategis itu.

“Namun, sebaliknya, terkadang Wakil Kepala Daerah juga dianggap tidak bekerja, tidak memiliki perhatian dan tanggung jawab, serta tidak mengetahui secara detil persoalan daerah, ini diantara problemanya,” tambah Profesor Djo lagi.**

Post Views: 341
ShareSendShare
Previous Post

Erik Khaidir: Perantau Dukung JKA-Rahmat

Next Post

Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Sijunjung Gelar Pentas Seni

Next Post
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Sijunjung Gelar Pentas Seni

Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Sijunjung Gelar Pentas Seni

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,305)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,497)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,136)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,778)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,755)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,103)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,150)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,606)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,561)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,602)

Berita Lainnya

Nan Jombang Dance Company Tabuh KABA Festival X 2025

Nan Jombang Dance Company Tabuh KABA Festival X 2025

Selasa, 21/1/25 | 00:15 WIB
50

Pimpinan Nan Jombang Dance Company berfoto bersama dengan wartawan. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur ---Nan Jombang Dance Company kembali menggelar...

SBY Simak Twit Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Jelang Putusan MK

SBY Simak Twit Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Jelang Putusan MK

Senin, 29/5/23 | 11:57 WIB
37

Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Buncah twit di-share Prof Denny Indrayana soal sistem...

Ketua DPD RI Minta Tak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Warga Wadas

Ketua DPD RI Minta Tak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Warga Wadas

Rabu, 13/7/22 | 11:39 WIB
12

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) MAKKAH, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Ketua DPD RI Dorong Pengembangan Investasi di Jember Berbasis Agrobisnis dan Industri

Ketua DPD RI Dorong Pengembangan Investasi di Jember Berbasis Agrobisnis dan Industri

Selasa, 23/1/24 | 20:14 WIB
5

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sedang memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Kebangsaan Nasional DPC APDESI Kabupaten Jember. (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.