• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Putusan Presiden di Ujung Masa Jabatan

Senin, 07/10/24 | 13:57 WIB
in Berita
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN)

PEMERINTAHAN itu kompleks dan rumit. Sistemnya sulit untuk bisa sempurna. Ada saja kurang dan bolong-bolongnya. Lebih-lebih bila demokrasi masih “in the making”, baru berusia dua-tiga dasawarsa.

Tambah parah bila presidennya mengabaikan etika alias bermoral rendah. Patut dan tak patut, pantas dan tak pantas dicampur-baurkannya saja.

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

Karena itu, regulasi pemerintahan sebagai pagar demokrasi wajib hukumnya diperbaiki terus dari waktu ke waktu, dan rakyat harus dibuat cerdas dalam memilih pemimpin supaya jangan mudah tertipu.

Salah satu yang urgen saat ini adalah pengaturan tentang “Presidential Transition Act“. Aturan masa transisi presiden dari presiden petahana ke presiden terpilih yang seyogianya dibuat di dalam suatu UU Kepresidenan. Misalnya, pada akhir masa jabatannya presiden tak boleh membuat keputusan strategis terkait mutasi pejabat, pembebanan berat atas biaya negara, dan menerbitkan perizinan sumber daya alam yang merusak lingkungan.

Di tingkat lokal, UU Pemda kita juga perlu direvisi untuk memasukkan pengaturan transisi kepala daerah. Mengapa? Karena praktik serupa itu juga kerap terjadi di daerah-daerah kita.

Hal tersebut penting, karena putusan kepala pemerintahan yang dibuat pada masa pemerintahan yang sudah “lame duck” dari studi selama ini cenderung dipenuhi oleh “interest” pribadi dan golongan ketimbang untuk kepentingan bangsa, daerah dan negara.

Kalau main bola, ini namanya main di “last minutes”. Jadi, seolah-olah boleh melakukan yang “bukan-bukan”. Selain itu, putusan tersebut juga membebani pemerintah baru, berpotensi mengganggu langkahnya untuk memenuhi janji kampanye.

Untuk jangka pendek, sementara UU itu belum dimiliki, maka kepala pemerintahan baru sesudah dilantik atas dasar pertimbangan manfaat dan mudharat bagi rakyat berdasarkan evaluasi sebaiknya mencabut putusan “nyeleneh” pendahulunya itu. Tak perlu ragu, segan, sungkan, maupun “rasa ewuh pakewuh”. *)

Post Views: 227
ShareSendShare
Previous Post

Meriahkan Nusantara TNI Fun Run 2024, Menteri Basuki: Dorong Ekosistem Perkotaan di IKN

Next Post

58 Tenaga Pendidik PAUD se Kecamatan Tanjung Gadang Diberi Bimtek oleh Dikbud Sijunjung

Next Post
58 Tenaga Pendidik PAUD se Kecamatan Tanjung Gadang Diberi Bimtek oleh Dikbud Sijunjung

58 Tenaga Pendidik PAUD se Kecamatan Tanjung Gadang Diberi Bimtek oleh Dikbud Sijunjung

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,405)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,046)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,691)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,672)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,995)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,085)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,526)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol

Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol

Sabtu, 30/10/21 | 12:53 WIB
27

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti...

Tiga Hari Safari Politik, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais: Terima Kasih Ranah Minang

Tiga Hari Safari Politik, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais: Terima Kasih Ranah Minang

Senin, 18/9/23 | 19:14 WIB
29

Ketua Majelis Syura HM Amien Rais dan Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi saat pembekalan bacaleg Partai Ummat di...

Penuhi Rasa Keadilan, Sultan B Najamudin Apresiasi Koruptor Kakap Dihukum Mati

Penuhi Rasa Keadilan, Sultan B Najamudin Apresiasi Koruptor Kakap Dihukum Mati

Jumat, 29/10/21 | 00:32 WIB
19

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin diketahui sedang...

TSR Pemprov Sumbar Diketuai Gubernur Mahyeldi Kunjungi Masjid Muhajirin Sijunjung

TSR Pemprov Sumbar Diketuai Gubernur Mahyeldi Kunjungi Masjid Muhajirin Sijunjung

Senin, 27/3/23 | 09:24 WIB
5

TSR Pemprov Sumbar) yang diketuai oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengunjungi Masjid Muhajirin, Jorong Kampung Baru, Nagari Palaluar Kecamatan Koto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.