• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Putusan Presiden di Ujung Masa Jabatan

Senin, 07/10/24 | 13:57 WIB
in Berita
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN)

PEMERINTAHAN itu kompleks dan rumit. Sistemnya sulit untuk bisa sempurna. Ada saja kurang dan bolong-bolongnya. Lebih-lebih bila demokrasi masih “in the making”, baru berusia dua-tiga dasawarsa.

Tambah parah bila presidennya mengabaikan etika alias bermoral rendah. Patut dan tak patut, pantas dan tak pantas dicampur-baurkannya saja.

LihatJuga

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Kamis, 16/4/26 | 21:39 WIB
10
Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Kamis, 16/4/26 | 11:55 WIB
10
KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

Kamis, 16/4/26 | 10:31 WIB
7

Karena itu, regulasi pemerintahan sebagai pagar demokrasi wajib hukumnya diperbaiki terus dari waktu ke waktu, dan rakyat harus dibuat cerdas dalam memilih pemimpin supaya jangan mudah tertipu.

Salah satu yang urgen saat ini adalah pengaturan tentang “Presidential Transition Act“. Aturan masa transisi presiden dari presiden petahana ke presiden terpilih yang seyogianya dibuat di dalam suatu UU Kepresidenan. Misalnya, pada akhir masa jabatannya presiden tak boleh membuat keputusan strategis terkait mutasi pejabat, pembebanan berat atas biaya negara, dan menerbitkan perizinan sumber daya alam yang merusak lingkungan.

Di tingkat lokal, UU Pemda kita juga perlu direvisi untuk memasukkan pengaturan transisi kepala daerah. Mengapa? Karena praktik serupa itu juga kerap terjadi di daerah-daerah kita.

Hal tersebut penting, karena putusan kepala pemerintahan yang dibuat pada masa pemerintahan yang sudah “lame duck” dari studi selama ini cenderung dipenuhi oleh “interest” pribadi dan golongan ketimbang untuk kepentingan bangsa, daerah dan negara.

Kalau main bola, ini namanya main di “last minutes”. Jadi, seolah-olah boleh melakukan yang “bukan-bukan”. Selain itu, putusan tersebut juga membebani pemerintah baru, berpotensi mengganggu langkahnya untuk memenuhi janji kampanye.

Untuk jangka pendek, sementara UU itu belum dimiliki, maka kepala pemerintahan baru sesudah dilantik atas dasar pertimbangan manfaat dan mudharat bagi rakyat berdasarkan evaluasi sebaiknya mencabut putusan “nyeleneh” pendahulunya itu. Tak perlu ragu, segan, sungkan, maupun “rasa ewuh pakewuh”. *)

Post Views: 204
ShareSendShare
Previous Post

Meriahkan Nusantara TNI Fun Run 2024, Menteri Basuki: Dorong Ekosistem Perkotaan di IKN

Next Post

58 Tenaga Pendidik PAUD se Kecamatan Tanjung Gadang Diberi Bimtek oleh Dikbud Sijunjung

Next Post
58 Tenaga Pendidik PAUD se Kecamatan Tanjung Gadang Diberi Bimtek oleh Dikbud Sijunjung

58 Tenaga Pendidik PAUD se Kecamatan Tanjung Gadang Diberi Bimtek oleh Dikbud Sijunjung

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,147)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,348)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,974)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,632)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,610)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,920)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,029)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,454)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,387)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Berharap BUMDes Maksimal, Ketua DPD RI Minta Motivasi Perangkat Desa Ditingkatkan

Berharap BUMDes Maksimal, Ketua DPD RI Minta Motivasi Perangkat Desa Ditingkatkan

Jumat, 05/11/21 | 07:53 WIB
11

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Badan...

Peduli Perubahan Iklim, BKSP DPD RI dan Bappenas RI Adakan Raker dengan GIZ-Indonesia

Peduli Perubahan Iklim, BKSP DPD RI dan Bappenas RI Adakan Raker dengan GIZ-Indonesia

Kamis, 18/1/24 | 00:28 WIB
5

Ketua BKSP Darmansyah Husein sedang memimpin rapat. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) menggelar rapat kerja...

Senator DPD RI Filep Wamafma Disambut Pengurus GMKI dan Kepala Suku Biak di Bandara Utarom Kaimana

Senator DPD RI Filep Wamafma Disambut Pengurus GMKI dan Kepala Suku Biak di Bandara Utarom Kaimana

Kamis, 28/7/22 | 14:41 WIB
16

Senator Filep Wamafma mendapat sambutan yang luar biasa oleh ketua dan pengurus GMKI cabang Kaimana dalam kunjungan kerjanya di kabupaten...

Wabup Sijunjung Harap Pisang Kepok Tanjung Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Wabup Sijunjung Harap Pisang Kepok Tanjung Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Rabu, 15/6/22 | 02:10 WIB
24

Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah buka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Budidaya Pisang Kepok Tanjung. (Foto : Nof) SIJUNJUNG, AmanMakmur.com ---Wakil Bupati...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.