• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite IV DPD RI: Pengelolaan Aset yang Baik Bisa Memberi Manfaat Bagi Daerah

Selasa, 28/5/24 | 11:01 WIB
in Berita
0
Suasana uji shahih. (Foto : dpd)

YOGYAKARTA, AmanMakmur —Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada, Senin (27/5/2024)

Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr Mailinda Eka Yuniza, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM.

“Kami melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah karena kalau membicarakan aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk aaset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK” kata Mailinda dalam sambutannya.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Mailinda mengatakan, pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah, dan kegiatan uji shahih ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan asset daerah yang sedang disusun Komite IV.

Afnan Hadikusumo selaku Anggota Komite IV dari Yogyakarta juga berharap agar kerjasama dan sinergi Komite IV dengan UGM agar dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini.

Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah. “Aset daerah merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik, secara konstitusional memiliki hak terhadap aset yang ada di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya” kata Senator asal Jambi ini.

Pada saat ini, sambungnya, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Oleh karenanya RUU Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai undang-undang penyelaras, yang akan menyatukan terhadap undang-undang yang berada di berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga semua pengaturan menjadi selaras mewadahi pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah,” tuturnya.

Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV menjelaskan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status asset daerah, menjamin terpeliharanya asset dengan baik, dan memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian, adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan asset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Oleh sebab itu, aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya,” ungkapnya.

Salah satu narasumber yang hadir dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, yakni Dr Dian Agung Wicaksono banyak menyoroti beberapa hal yang ada dalam draft RUU Pengelolaan asset daerah. “Kami telah membaca draft RUU yang disampaikan, pada bagian menimbang seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, namun dalam RUU ini hanya memuat unsur filosofis, selain itu dalam bagian mengingat perlu juga ditambahkan pasal terkait pembahasan RUU, yakni Pasal 20 UUD NRI 1945,” imbuhnya.

Pihaknya juga memiliki beberapa pertanyaan terkait aset daerah dikuasai yang didefinisikan sebagai kekayaan daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh negara kepada daerah. Sehingga bila sudah dikuasakan pengelolaannya kepada daerah, apakah masih dibuka peluang untuk membayar kepada negara.

“Hal lainnya dalam ketentuan disebutkan aset daerah dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan aset daerah dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif,” kata Dr. Dian.

Selaras dengan itu, Dwi Hariati, salah satu Akademisi FH UGM yang juga menjadi narasumber juga banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. “Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan asset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah” katanya.

Lanjutnya, tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai lembaga legislatif. Menurutnya lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. “Saya mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU,” terangnya.

Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis.

“Selain itu kami berharap bahwa ada kejelasan obyek asset daerah yang dikuasai, lalu dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana” kata Zulaifatun memberikan masukan.

“Terima kasih atas kehadiran narasumber dan para akademisi dalam kegiatan uji shahih hari ini, dan berbagai masukan yang disampaikan sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah yang diinisiasi oleh Komite IV DPD RI” tutup Elviana mewakili seluruh Anggota Komite IV yang hadir.

(Rel/dpd)

Post Views: 361
ShareSendShare
Previous Post

Bupati Suhatri Bur Sampaikan Nota Penjelasan Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Next Post

Gelar Trauma Healing, Kembalikan Senyum Bahagia Anak-anak Agam Korban Bencana

Next Post
Gelar Trauma Healing, Kembalikan Senyum Bahagia Anak-anak Agam Korban Bencana

Gelar Trauma Healing, Kembalikan Senyum Bahagia Anak-anak Agam Korban Bencana

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,203)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,393)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,039)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,684)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,665)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,979)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,079)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,519)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,449)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,519)

Berita Lainnya

LaNyalla: Demokrasi Saat Ini “Dari Rakyat, oleh Parpol dan Presiden, untuk Kekuasaan”

LaNyalla: Demokrasi Saat Ini “Dari Rakyat, oleh Parpol dan Presiden, untuk Kekuasaan”

Kamis, 10/3/22 | 16:55 WIB
15

Ketua DPD RI LaNyalla membuka Simposium Demokrasiyang diselenggarakan oleh Progressive Democracy Watch. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD...

FSP3L: Perantau Minang Harus Perkuat Persatuan dan Kesatuan

FSP3L: Perantau Minang Harus Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Minggu, 29/8/21 | 15:11 WIB
26

Pengurus FSP3L berfoto bersama dengan pengurus FKMB. (Foto : fsp3l) BANTEN, AmanMakmur.com ---Menyikapi perkembangan jaman terutama dalam bidang teknologi, ekonomi...

Ketua DPD RI LaNyalla: Masyarakat Harus Jeli, Kasus Herry Wirawan Rugikan Nama Pesantren

Ketua DPD RI LaNyalla: Masyarakat Harus Jeli, Kasus Herry Wirawan Rugikan Nama Pesantren

Minggu, 12/12/21 | 07:49 WIB
39

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta...

Pernyataan LaNyalla Soal Menunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Banyak Disalahartikan

Pernyataan LaNyalla Soal Menunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Banyak Disalahartikan

Kamis, 24/11/22 | 18:45 WIB
10

JAKARTA, AmanMakmur.com --- Pernyataan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti tentang penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan usulan agar Jokowi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.