• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PPUU DPD RI Bahas RUU SPSDA Bersama Pakar UI

Rabu, 14/6/23 | 17:48 WIB
in Berita
0
Suasana rapat PPUU DPD RI melakukan dalam melakukan penyusunan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan penyusunan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). Untuk itu PPUU melakukan sejumlah kegiatan agar memperoleh masukan dan menginventarisasi materi yang relevan dan valid dari stakeholder.

“RUU ini merupakan prakarsa dari DPD RI dalam hal ini tengah disusun oleh PPUU untuk itu kami meminta masukan dan menginventarisasi materi, baik di pusat maupun daerah, guna memantapkan rumusan kebijakan terkait dengan tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional,” ucap Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Dedi menambahkan PPUU juga telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang terkait dengan SDA. Dimana dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan beberapa hal seperti terdapat pengaturan dalam UU terkait tata kelola SDA yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang saat ini terjadi.

LihatJuga

Perwira TNI AU Diasah di Mabesau: Ketua Umum DePA-RI Suntikkan Strategi Negosiasi dan Kepemimpinan

Perwira TNI AU Diasah di Mabesau: Ketua Umum DePA-RI Suntikkan Strategi Negosiasi dan Kepemimpinan

Kamis, 23/4/26 | 23:37 WIB
2
Wakil Bupati Jakop Saguruk Buka Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Mentawai

Wakil Bupati Jakop Saguruk Buka Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Mentawai

Kamis, 23/4/26 | 20:58 WIB
2
Bupati Agam Lepas Sebanyak 52 Nasabah Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Berangkat ke Tanah Suci

Bupati Agam Lepas Sebanyak 52 Nasabah Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Berangkat ke Tanah Suci

Kamis, 23/4/26 | 20:54 WIB
3

“Belum lagi adanya perubahan akibat terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang juga menimbulkan disharmoni pengaturan perundang-undangan,” tukasnya.

Dedi menilai bahwa adanya penarikan kewenangan perizinan dari daerah ke pusat bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang selama ini dikembangkan.

“Hal itu berpotensi menggiring Indonesia menuju negara yang sentralistik dalam UU Cipta Kerja,” imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, UU Minerba pasal 128A merupakan suatu pemberian insentif berlebihan, yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen bagi pengusaha batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambang. Pengenaan royalti sebesar nol persen ini diperhitungkan akan berdampak pada penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) minerba ke daerah.

“Dengan adanya izin tambang yang seumur tambang, dan royalti 0 persen, maka daerah hanya akan mendapat lubang tambang dan bencana,” kata Dedi.

Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menilai diketoknya UU SPSDA bisa menjadi momentum kepala daerah saat pilkada serentak nanti. Menurutnya, UU ini bisa menjadi visi dan misi untuk mensejahterakan daerahnya.

“Ini sebenarnya momentum yang pas jelang Pilkada Serentak 2024. Dimana SDA bisa meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. Seharusnya SDA bisa menjadi pemasukan daerah, maka otomatis daerah menjadi besar dan negara pun semakin kuat,” tutur Denty.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen menilai RUU SPSDA ini sangat strategis karena ketika bergulir akan mendapatkan perhatian luar biasa bagi daerah. Praktik di lapangan, pemda merasa dampak eksploitasi dari SDA yang ada telah merusak lingkungan.

“Dalam kenyataan lingkungan justru rusak bahkan memprihatinkan bagi kabupaten/kota, DBH juga tidak ada. Dimana keadilan sosial bagi rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi UI Irfan Ridwan Maksum menjelaskan bahwa di dalam otonomi akibat desentralisasi terkandung wewenang mengatur dan mengurus yang merupakan bagian tak terpisah satu dengan lainnya. Jika terjadi pemisahan dalam praktik, maka akan berubah maknanya atau ada ketidakteraturan.

“Kalau hanya wewenang mengatur tanpa mengurus maka hal itu menjadi pincang. Tapi jika hanya mengurus saja, maka otonomi berubah menjadi hanya suruhan pemberi wewenang,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI Haula Rosdiana menyakini negara terlalu banyak melakukan pungutan sehingga semua hal dipajaki. Alhasil, pengusaha merasa terbebani oleh pungutan-pungutan yang dibuat oleh pemerintah.

“Hal itu yang menjadikan distrust antara pemerintah dan pengusaha. Jika dibenahi tata kelola struktur pungutan negara, maka akan terciptanya kelanjutan tata kelola yang baik.

Menurutnya, jika ada penyederhanaan pungutan otomatis pengusaha akan bepikir untuk menghitung keuntungannya. Hal tersebut tentunya akan menciptakan keseimbangan antara pemerintah dan pengusaha.

“Tugas berikutnya pemerintah harus membuat spending policy yang transparansi sehingga ada kepercayaan dari pengusaha,” kata Haula.

(Rel/dpd)

Post Views: 374
ShareSendShare
Previous Post

Senator Filep Nilai BP Tangguh dan SKK Migas Langgar Konstitusi

Next Post

Bahas Kebijakan Ekonomi Makro 2024: Komite IV DPD RI Gelar Raker dengan BI

Next Post
Bahas Kebijakan Ekonomi Makro 2024: Komite IV DPD RI Gelar Raker dengan BI

Bahas Kebijakan Ekonomi Makro 2024: Komite IV DPD RI Gelar Raker dengan BI

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,352)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,980)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,617)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,927)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,035)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,457)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,400)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,480)

Berita Lainnya

Atlet PON Sumbar Cabor Atletik Berangkat Pemusatan Latihan

Atlet PON Sumbar Cabor Atletik Berangkat Pemusatan Latihan

Minggu, 29/8/21 | 11:29 WIB
5

Ketua PASI Sumbar, S Budi Syukur melepas keberangkatan atlet atletik ke pemusatan latihan di luar Sumbar. (Foto : pasi) PADANG,...

Ketua DPD RI Bicara Pentingnya Koreksi Arah Perjalanan Bangsa di Padepokan Perguruan Pencak Silat Padjajaran Pusat

Jauhkan Masyarakat dari Jerat Pinjol, LaNyalla Minta Akses Kredit Perbankan Dipermudah

Minggu, 24/10/21 | 09:44 WIB
15

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Rakor Bersama Forkopimda, Bupati Eka Putra Bahas Persiapan Menyambut Pemudik

Rakor Bersama Forkopimda, Bupati Eka Putra Bahas Persiapan Menyambut Pemudik

Minggu, 09/3/25 | 15:00 WIB
6

Bupati Tanah Datar Eka Putra rapat dengan Forkopimda bahas persiapan menyambut pemudik. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Bupati Tanah...

80 Jenderal Purnawirawan Yakin Pasangan Anies-AHY Bakal Bawa Perubahan

80 Jenderal Purnawirawan Yakin Pasangan Anies-AHY Bakal Bawa Perubahan

Senin, 03/4/23 | 00:36 WIB
13

Suasana pertemuan 80 Jenderal Purnawirawan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto : Adr) JAKARTA, AmanMakmur--- Lebih...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.