• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan pada OJK

Rabu, 01/2/23 | 22:43 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik kebijakan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya Kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).

Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Sehingga, Sultan sangat optimis kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum.

LihatJuga

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
8
Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Minggu, 24/5/26 | 14:17 WIB
49
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Minggu, 24/5/26 | 09:20 WIB
9

“Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional yang harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, dan tentunya dukungan dan kerjasama masyarakat”, tegas Sultan.

Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

“Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Jokowi dalam pasal 1.

(Rel/dpd)

Post Views: 315
ShareSendShare
Previous Post

Adriwilza Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua IPSI Pasaman Barat

Next Post

LaNyalla: Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

Next Post
LaNyalla: Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

LaNyalla: Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,184)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,382)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,023)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,666)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,648)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,965)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,067)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,499)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,434)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,507)

Berita Lainnya

Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar “Masuk Angin”

Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar “Masuk Angin”

Senin, 10/1/22 | 13:53 WIB
40

Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar. (Foto : Nov) PADANG, AmamMakmur.com ---Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rapat paripurna penyampaian usul hak...

Komite IV DPD RI, BPS RI dan Kementerian PPN/Bappenas Raker Bahas RKP 2024

Komite IV DPD RI, BPS RI dan Kementerian PPN/Bappenas Raker Bahas RKP 2024

Selasa, 11/7/23 | 09:26 WIB
12

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dr Ir H Suharso Monoarfa, MA hadir pada Raker dengan Komite IV...

MA Tolak PK Moeldoko, Kado Terindah di Ulang Tahun Ketum Partai Demokrat AHY

MA Tolak PK Moeldoko, Kado Terindah di Ulang Tahun Ketum Partai Demokrat AHY

Kamis, 10/8/23 | 20:01 WIB
1

Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur --- Sehari setelah hari ulang tahunnya ke-45, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)...

Kanwil Kemenkumham Sumbar Kolaborasi dengan Pers Sosialisasikan AHU

Kanwil Kemenkumham Sumbar Kolaborasi dengan Pers Sosialisasikan AHU

Sabtu, 12/3/22 | 12:11 WIB
9

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, memberikan sambutan. (Foto : Nov) BUKITTINGGI, AmanMakmur.com ---Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.