• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

DPD RI Bahas 5 RUU tentang Provinsi

Selasa, 31/5/22 | 12:52 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr Filep Wamafma SH, MHum menyampaikan Pandangan Komite I terhadap 5 RUU tentang Provinsi. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr Filep Wamafma SH, MHum menyampaikan Pandangan Komite I terhadap 5 RUU tentang Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta hari ini, Selasa (31/5).

Dalam kesemparan itu, Filep menyampaikan DPD RI menyambut baik dan siap berperan aktif dalam pembahasan lebih lanjut 5 RUU tentang Provinsi bersama DPR RI dan Pemerintah. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait keterlibatan DPD RI dalam pembahasan tersebut.

“DPD RI secara umum dapat memahami bahwa pembahasan 5 RUU tentang Provinsi ini sebagaimana yang telah dilakukan pada pembahasan 7 RUU tentang Provinsi sebelumnya, dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan ketertiban dalam implementasi hukum administrasi negara, dimana pembahasan RUU lebih ditujukan kepada penyempurnaan alas hukum pembentukan daerah,” katanya.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Dalam rapat kerja tingkat I ini, DPD RI memandang bahwa seyogyanya setiap provinsi/kabupaten/kota harus memiliki undang-undang tersendiri dalam rangka implementasi kebijakan otonomi daerah. Hal ini didasarkan pada konsep desentralisasi yang dianut negara dan tercermin dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri dari daerah-daerah kabupaten dan kota yang mana tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

“DPD memahami bahwa penyusunan Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan mampu memberikan alas hukum yang baik sehingga daerah mampu menyelenggarakan pemerintahan secara terencana, terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah,” lanjut Filep.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pembahasan ini dilakukan karena UU Provinsi sudah tidak relevan dengan konstitusi yang berlaku saat ini.

“Ditambah lagi adanya perubahan atas batas wilayah karena lahirnya provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan bertambahnya kabupaten baru di satu provinsi. Selain itu, 5 UU Provinsi tersebut belum memuat materi keragaman, adat, dan budaya daerah. Dengan kata lain, perubahan yang ada perlu penataan provinsi,” kata Junimart di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5).

Oleh sebab itu, Komisi II mengajukan pembentukan RUU 5 Provinsi sebagai usul inisiatif DPR. Ia juga mengungkapkan, sejumlah tujuan pembahasan RUU 5 Provinsi ini antara lain.

Pertama, untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kelima provinsi sesuai kondisi dan perkembangan ketata negaraan di Indonesia yang sesuai UUD 1945 dalam kerangka NKRI.

Kedua, untuk menyesuaikan konsep otonomi daerah saat ini, terutama berlandaskan pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang setiapnya memiliki pemda yang diatur UU.

Ketiga, dengan pembentukan RUU diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian berharap pembahasan RUU 5 Provinsi dapat diakukan dengan cepat dan akan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kelima UU ini tentu akan sangat bermanfaat. Yang pertama adalah untuk kepastian hukum, yaitu satu provinsi satu UU. Yang kedua untuk memperkuat turunan UU. Kita ketahui bahwa UU Provinsi akan jadi salah satu dasar untuk pembuatan turunannya, perda-perda baik tingkat provinsi, kabupaten, kota. Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini,” jelasnya.

(Rel/dpd/UWR)

Post Views: 296
ShareSendShare
Previous Post

Pansus DPD RI Bahas Progres Perubahan UU Cipta Kerja dengan Kemenkumham RI

Next Post

Parpol yang Berani Gugat PT 20 Persen, akan Dapat Simpati dan Dukungan Publik

Next Post
Parpol yang Berani Gugat PT 20 Persen, akan Dapat Simpati dan Dukungan Publik

Parpol yang Berani Gugat PT 20 Persen, akan Dapat Simpati dan Dukungan Publik

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,192)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,031)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,677)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,074)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,444)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,514)

Berita Lainnya

Pjs Bupati Tanah Datar Ingatkan Masyarakat Terhadap Potensi Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

Pjs Bupati Tanah Datar Ingatkan Masyarakat Terhadap Potensi Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

Senin, 14/10/24 | 22:31 WIB
9

Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi tinjau bencana longsor. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur--- Pjs Bupati Tanah Datar Arry...

BULD DPD RI Soroti Masalah Perizinan Tambang di Daerah

BULD DPD RI Soroti Masalah Perizinan Tambang di Daerah

Kamis, 15/9/22 | 08:49 WIB
27

BULD DPD RI lakukan RDP dengan stakeholder bahas masalah pertambangan. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Badan Urusan Legislasi Daerah...

Ketua DPD RI LaNyalla Hadiri Musda PPAD DKI Jakarta

Ketua DPD RI LaNyalla Hadiri Musda PPAD DKI Jakarta

Senin, 13/6/22 | 03:32 WIB
26

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berfoto bersama dengan pengurus PPAD DKI Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com -...

KPU Pariaman: Masyarakat Antusias Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024, Bisa Capai 80 Persen

KPU Pariaman: Masyarakat Antusias Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024, Bisa Capai 80 Persen

Rabu, 27/11/24 | 22:38 WIB
17

KPU, Bawaslu dan Forkopimda Pariaman kunjungan ke TPS. (Foto : Kominfo) PARIAMAN. AmanMakmur ---Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman, Ketua...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.