• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KI Sumbar Perintahkan PTSP Berikan Informasi Mengenai CSR

Jumat, 22/4/22 | 14:06 WIB
in Berita
0
Suasana sidang sengketa informasi di KI Sumbar. (Foto : ki)

PADANG, AmanMakmur.com — Setelah melalui proses persidangan sengketa infomasi publik (SIP) yang panjang, majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar akhirnya memutuskan perkara sengketa antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Semen Padang (PTSP).

Dalam sidang beragendakan pembacaanputusan yang dilakukan Ketua majelis komisioner memutuskan sebagian permohonan LAI selaku Pemohon dikabulkan.

“Majelis juga memutuskan memerintahkan pihak Termohon (PTSP, red) untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai laporan keuangan dan publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang sudah diaudit,” ucap Nofal Wiska di hadapan para pihak yang bersengketa, Jumat (22/4).

LihatJuga

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Minggu, 19/4/26 | 22:10 WIB
5
Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Minggu, 19/4/26 | 22:03 WIB
4
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Minggu, 19/4/26 | 20:50 WIB
37

Dalam sidang ini pun, permintaan Pemohon untuk mendapat informasi terkait data penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR), tampaknya tidak dikabulkan.

Sebaliknya, majelis komisioner justru memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program kemitraan berupa besaran total secara umum dari tahun 2016 sampai 2020.

“Majelis juga memutuskan dengan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program Bina Lingkungan dengan rincian sebagai berikut: tahun 2016-2018 berupa summary per kota kabupaten, sektor dan nilai,” ujar Nofal Wiska didampingi Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi sebagai anggota majelis.

Tidak hanya itu, majelis komisioner juga memutuskan khusus data Program Bina Lingkungan tahun 2019–2020, harus diberikan Termohon kepada Pemohon berupa summary sesuai penerima manfaat.

Di samping putusan di atas, Nofal Wiska juga menyatakan kalau pihak Termohon sebelumnya menyebutkan PTSP itu bukan badan publik, dengan tegas pernyataan itu keliru.

“Sebaliknya PTSP selaku Termohon adalah badan publik, sehingga publik berhak tahu beberapa informasi yang menyangkut keterbukaan publik,” pungkas Nofal Wiska.

(Rel/ki)

Post Views: 390
ShareSendShare
Previous Post

KI Sumbar Putuskan Sebagian Sengketa Informasi Publik LAI Versus Pelindo

Next Post

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Next Post
Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,149)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,978)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,633)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,612)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,925)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,032)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,394)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Antrean Truk Sawit Mengular, Sultan Minta Pemerintah Izinkan Truk Industri Pakai Solar Subsidi

Antrean Truk Sawit Mengular, Sultan Minta Pemerintah Izinkan Truk Industri Pakai Solar Subsidi

Kamis, 21/7/22 | 15:25 WIB
13

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) BENGKULU, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

Dokter Aspinuddin Mulai Disebut-sebut jadi Wabup

Dokter Aspinuddin Mulai Disebut-sebut jadi Wabup

Kamis, 07/3/24 | 08:15 WIB
58

Kadinas Kesehatan Padangpariaman dokter Aspinuddin bersama Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menerima penghargaan. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior)...

Soal Minyak Goreng, Fahira Idris Minta Ada Solusi Jangka Panjang

Soal Minyak Goreng, Fahira Idris Minta Ada Solusi Jangka Panjang

Sabtu, 22/1/22 | 14:10 WIB
18

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi aksi pemerintah yang  menerapkan...

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut

Senin, 11/9/23 | 21:02 WIB
27

Pimpinan Komite IV DPD RI bertukar cenderamata dengan Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanuddin. (Foto : dpd) SUMATERA UTARA, AmanMakmur ---Komite...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.