• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KI Sumbar Perintahkan PTSP Berikan Informasi Mengenai CSR

Jumat, 22/4/22 | 14:06 WIB
in Berita
0
Suasana sidang sengketa informasi di KI Sumbar. (Foto : ki)

PADANG, AmanMakmur.com — Setelah melalui proses persidangan sengketa infomasi publik (SIP) yang panjang, majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar akhirnya memutuskan perkara sengketa antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Semen Padang (PTSP).

Dalam sidang beragendakan pembacaanputusan yang dilakukan Ketua majelis komisioner memutuskan sebagian permohonan LAI selaku Pemohon dikabulkan.

“Majelis juga memutuskan memerintahkan pihak Termohon (PTSP, red) untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai laporan keuangan dan publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang sudah diaudit,” ucap Nofal Wiska di hadapan para pihak yang bersengketa, Jumat (22/4).

LihatJuga

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Senin, 13/7/26 | 21:49 WIB
4
Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Senin, 13/7/26 | 21:34 WIB
7
DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

Senin, 13/7/26 | 20:40 WIB
5

Dalam sidang ini pun, permintaan Pemohon untuk mendapat informasi terkait data penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR), tampaknya tidak dikabulkan.

Sebaliknya, majelis komisioner justru memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program kemitraan berupa besaran total secara umum dari tahun 2016 sampai 2020.

“Majelis juga memutuskan dengan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program Bina Lingkungan dengan rincian sebagai berikut: tahun 2016-2018 berupa summary per kota kabupaten, sektor dan nilai,” ujar Nofal Wiska didampingi Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi sebagai anggota majelis.

Tidak hanya itu, majelis komisioner juga memutuskan khusus data Program Bina Lingkungan tahun 2019–2020, harus diberikan Termohon kepada Pemohon berupa summary sesuai penerima manfaat.

Di samping putusan di atas, Nofal Wiska juga menyatakan kalau pihak Termohon sebelumnya menyebutkan PTSP itu bukan badan publik, dengan tegas pernyataan itu keliru.

“Sebaliknya PTSP selaku Termohon adalah badan publik, sehingga publik berhak tahu beberapa informasi yang menyangkut keterbukaan publik,” pungkas Nofal Wiska.

(Rel/ki)

Post Views: 415
ShareSendShare
Previous Post

KI Sumbar Putuskan Sebagian Sengketa Informasi Publik LAI Versus Pelindo

Next Post

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Next Post
Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Melalui Sosialisasi Empat Pilar, Sultan Motivasi Generasi Muda Bengkulu Bangun Bangsa

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,266)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,456)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,095)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,741)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,715)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,053)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,124)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,566)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,519)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,571)

Berita Lainnya

Kritisi Syarat Pencalonan Capres-Cawapres 2024, LaNyalla: Harus Punya Integritas, Moralitas dan Intelektualitas

Kritisi Syarat Pencalonan Capres-Cawapres 2024, LaNyalla: Harus Punya Integritas, Moralitas dan Intelektualitas

Selasa, 25/7/23 | 18:40 WIB
5

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur --- Persyaratan untuk menjadi Calon Presiden (Capres)...

Demi Kualitas Demokrasi, Fahira Idris: Capres Independen Layak Diperjuangkan

Demi Kualitas Demokrasi, Fahira Idris: Capres Independen Layak Diperjuangkan

Kamis, 28/10/21 | 14:22 WIB
24

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Walau bukan merupakan diskursus baru, keinginan banyak kalangan agar konstitusi...

Warganya Menderita Lumpuh Akibat Kecelakaan, Bupati Sijunjung Benny Beri Bantuan

Warganya Menderita Lumpuh Akibat Kecelakaan, Bupati Sijunjung Benny Beri Bantuan

Sabtu, 21/10/23 | 06:17 WIB
10

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir didampingi Ketua TP-PKK Ny Riri Benny Dwifa beri bantuan warganya yang lumpuh akibat kecelakaan. (Foto...

Jelang Ramadan, DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan

Jelang Ramadan, DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan

Sabtu, 18/2/23 | 09:00 WIB
17

Suasana sidang paripurna DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-8 masa sidang III tahun...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.