• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah, Ini Saran Senator Filep Wamafma

Jumat, 22/4/22 | 12:46 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma. (Foto : dpd)

PAPUA BARAT, AmanMakmur.com — Rabu (20/4) lalu, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Atas keputusan tersebut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma turut berkomentar. Ia sepakat bahwa semua regulasi tentang pengangkatan Penjabat Gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

LihatJuga

Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Dikukuhkan Jadi Ketua Umum SPSC Periode 2026-2030 oleh Walikota Padang Fadly Amran

Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Dikukuhkan Jadi Ketua Umum SPSC Periode 2026-2030 oleh Walikota Padang Fadly Amran

Sabtu, 15/8/26 | 09:49 WIB
11
Tercepat Salurkan Dana Desa, Tanah Datar Kembali Raih Penghargaan

Tercepat Salurkan Dana Desa, Tanah Datar Kembali Raih Penghargaan

Jumat, 14/8/26 | 14:40 WIB
9
Malam Ini Pengukuhan Pengurus SPSC Periode 2026-2030 di Hotel Pangeran Beach

Malam Ini Pengukuhan Pengurus SPSC Periode 2026-2030 di Hotel Pangeran Beach

Jumat, 14/8/26 | 14:31 WIB
17

“Belum ada regulasi soal teknis penunjukkan penjabat kepala daerah, karena itu memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat Kepala Daerah,” kata Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini dalam keterangan persnya, Jumat (22/4).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dari sekian banyak pasal diatas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota. Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur.

Itulah sebabnya MK memerintahkan Pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah.” Urai mantan ketua Pansus Papua ini.

Apalagi kata Filep, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah di depan mata. “Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah,” tukas dosen STIH Manokwari ini.

“Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden, dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat.” tutup Filep Wamafma.

(Rel/dpd)

Post Views: 332
ShareSendShare
Previous Post

Dekan FH Kukuhkan Hakim Agung Prim Haryadi Jadi Ketum DPP IKA FH Unand

Next Post

Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Next Post
Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,315)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,507)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,143)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,786)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,763)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,112)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,159)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,614)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,569)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,614)

Berita Lainnya

Ancaman Serius Alih Fungsi Lahan, Senator Mirah Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Hutan NTB

Ancaman Serius Alih Fungsi Lahan, Senator Mirah Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Hutan NTB

Jumat, 31/1/25 | 20:20 WIB
12

Senator Mirah Midadan Fahmid. (Foto : dpd) NUSA TENGGARA BARAT, AmanMakmur --- Senator Mirah Midadan Fahmid meminta pemerintah setempat untuk...

Pererat Hubungan dengan Malaysia, PP Muhammadiyah Terima Kunjungan WADAH

Pererat Hubungan dengan Malaysia, PP Muhammadiyah Terima Kunjungan WADAH

Jumat, 31/7/26 | 20:43 WIB
9

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kunjungan Persatuan Wadah Pencerdasan Umat Malaysia (WADAH), di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta. (Foto : muhammadiyah.or.id)...

Kemenag Pasaman Barat dan Jajaran Ikuti Rakernas Kementerian Agama RI

Kemenag Pasaman Barat dan Jajaran Ikuti Rakernas Kementerian Agama RI

Minggu, 05/2/23 | 21:24 WIB
18

Kemenag Pasaman Barat mengikutiRapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama RI. (Foto : gmz) PASAMAN BARAT, AmanMakmur ---Kepala Kantor Kementerian Agama...

MGMP PKWU Gelar Pameran Hasil Karya Peserta Didik

MGMP PKWU Gelar Pameran Hasil Karya Peserta Didik

Sabtu, 05/2/22 | 13:13 WIB
7

Fitri Yeni, Ketua MGMP PKWU. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com ---Musyawarah Guru Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (MGMP PKWU) akan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.