• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE

Rabu, 06/4/22 | 07:06 WIB
in Berita
0
Ketua Komite I Fachrul Razi. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN RI) di Gedung DPD RI, Komplek Senayan, Selasa (5/4)

Hadir dalam rapat kerja Komite I DPD RI, Samuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI), Irjen Pol Dono Indarto (Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi), serta Marsma TNI Budi R Leman (Plt. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pengembangan Manusia).

Dalam Rapat Kerja tersebut Komite I DPD RI turut mengapresiasi kebijakan Kominfo RI dalam peningkatan sistem teknologi digital dan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika di daerah. Selain itu juga Komite I mendukung penguatan keamanan siber di Indonesia dengan mendorong percepatan Revisi UU ITE.

LihatJuga

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Rabu, 22/4/26 | 07:44 WIB
6
Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkestrasi

Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkestrasi

Rabu, 22/4/26 | 07:19 WIB
4
Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Rabu, 22/4/26 | 06:58 WIB
6

Adapun Revisi Materi UU ITE materi perubahan pasal diantaranya sebagai berikut; Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36. Selanjutnya Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 A ayat (1), Pasal 45 A ayat (2). Penambahan Pasal Nomor, Perbuatan; Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28 Ayat (2). Ancaman Pidana ; Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45 ayat (8), Pasal 45 ayat (9), Pasal 45 A ayat (3).

Dengan hal ini Komite I DPD RI mendorong Kemenkominfo RI dan BSSN melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya melakukan perlindungan data pribadi warga negara dalam transaksi. “Komite I DPD RI mendorong percepatan perubahan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ketua Komite I Fachrul Razi dalam rapat, Rabu (6/4).

Lebih lanjut, Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) ini awalnya disusun untuk menjadi payung hukum transaksi bisnis di dunia elektronik. Namun setelah Undang-Undang ini disahkan dan dilaksanakan, landasan hukum transaksi online ternyata tidak digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Beberapa kalangan menilai bahwa Undang-Undang ITE seringkali dijadikan instrumen kriminalisasi, saling lapor, alat untuk kepentingan kekuasaan yang pada akhirnya menghambat kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Hal itu sebagai akibat adanya beberapa pasal yang dikategorikan sebagai “pasal karet”.

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sempat mengalami revisi pada tahun 2016. Namun, beberapa kalangan menilai bahwa revisi tersebut berjalan setengah hati. Perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini sebagai bentuk pemberian legitimasi kepada kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat dikekang dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah beriringan dengan perhatian publik.

Beberapa waktu lalu Presiden membuat pernyataan yang meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik direvisi. Revisi dilakukan jika Undang-Undang tersebut dipandang tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Senator Fachrul Razi menambahkan, Bagi Komite I DPD-RI, pernyataan Presiden tersebut merupakan sinyal positif dalam konteks upaya memperbaiki beberapa pasal yang selama ini dinilai memicu masalah dalam penegakan hukum, pernyataan itu dapat pula dimaknai sebagai bentuk tanggapan terhadap semakin inovatifnya perkembangan teknologi dan informasi.

Komite I juga berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dirasa penting karena beberapa tahun terakhir terdapat proses legislasi yang bersinggungan dengan UU ITE. Regulasi yang dimaksud antara lain pembahasan RUU perlindungan Data Pribadi, RUU Keamanan Cyber, rencana revisi Undang-Undang Penyiaran dan UndangUndang Telekomunikasi.

Terkait hal itu, DPD-RI telah menerima tembusan Surat Presiden tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik. Berdasarkan surpres tersebut membuat DPD merasa perlu memperoleh berbagai informasi terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk informasi terkait pasal dan substansi yang akan diubah, disamping itu DPD RI juga menuntut munculnya berbagai permasalahan atas informasi dan transaksi elektronik. Terkait informasi elektronik berbagai media sosial bermunculan, namun pada praktiknya informasi-informasi tersebut menyebabkan keresahan publik. Banyaknya konten yang dikategorikan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian semakin membuat masyarakat tidak nyaman.

Fachrul Razi menyebutkan, Implikasi lain dari penggunaan elektronik pada setiap aktivitas transaksi adalah rentannya data pengguna bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kebocoran data yang dimuat di kartu Tanda Penduduk (KTP), data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), data hasil tes Covid-19, paspor dan lain-lain serta pembajakan Website Kementrian/Lembaga.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Kemenkominfo RI dan Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia. Demikian beberapa isu strategis yang ingin kami diskusikan dalam kesempatan rapat kerja kali ini, kepada Dirjen Aplikasi Informatika Republik Indonesia dan Deputi I Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia kami persilahkan untuk menyampaikan,” paparannya.

(Rel/dpd)

Post Views: 223
ShareSendShare
Previous Post

Sri Mulyani Ingatkan Ancaman Inflasi, Sultan Minta Pemerintah Kembalikan Aturan DMO CPO

Next Post

Nanda Telambanua Harap Olahraga Jangan Dijadikan Ajang Politik

Next Post
Nanda Telambanua Harap Olahraga Jangan Dijadikan Ajang Politik

Nanda Telambanua Harap Olahraga Jangan Dijadikan Ajang Politik

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,153)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,352)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,980)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,615)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,927)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,034)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,457)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,398)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,480)

Berita Lainnya

Tumbuhkan Semangat Berkarya, RPI dan KPM Bedah Buku Kumpulan Cerpen Dua Pilar Rindu

Tumbuhkan Semangat Berkarya, RPI dan KPM Bedah Buku Kumpulan Cerpen Dua Pilar Rindu

Rabu, 19/1/22 | 15:55 WIB
65

Leaflet informasi bedah buku kumpukan cerpen Dua Pilar Rindu. (Foto : Fir) PADANG, AmanMakmur.com ---Rumah Produktif Indonesia (RPI) Sumatera Barat...

DPD RI Prihatin Tidak Semua Provinsi di Indonesia Miliki Rumah Sakit Jiwa

DPD RI Prihatin Tidak Semua Provinsi di Indonesia Miliki Rumah Sakit Jiwa

Senin, 12/9/22 | 14:07 WIB
13

Komite III DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementrian Kesehatan RI....

Pembalap Yamaha Fabio Quartararo Pole Position di MotoGP Prancis

Pembalap Yamaha Fabio Quartararo Pole Position di MotoGP Prancis

Sabtu, 15/5/21 | 13:23 WIB
28

PRANCIS, AmanMakmur.com ---Pembalap asal Prancis Fabio Quartararo bakal start dari posisi terdepan pada MotoGP Prancis di Sirkuit Le Mans, Minggu...

Kunjungi Pabrik Kopi Kapal Api, Ketua DPD RI Dorong Perluasan Pasar Ekspor

Kunjungi Pabrik Kopi Kapal Api, Ketua DPD RI Dorong Perluasan Pasar Ekspor

Kamis, 31/3/22 | 09:55 WIB
18

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat kunjungan kerja ke PT Santos Jaya Abadi yang merupakan produsen Kopi Kapal...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.