• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Informasi Masalah Tanah di KI Sumbar Berujung Mediasi

Kamis, 15/4/21 | 14:39 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana pemeriksaan awal terhadap Pemohon Daniel St Makmur, kepada Termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, bertempat di kantor KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang, Kamis (15/4).

Bertindak sebagai Ketua Majelis, Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami.

“Hari ini Komisi Informasi melaksanakan sidang dengan registrasi 03/IV/KSBI-SP/2021 dimana pihak Pemohon adalah Yanofta, Daniel St Makmur, Ridwansyah, Zet Syahadil dan dengan Termohon, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar,” ujar Tanti.

LihatJuga

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kamis, 09/7/26 | 22:00 WIB
5
Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 09/7/26 | 21:47 WIB
2
Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Kamis, 09/7/26 | 21:32 WIB
9

Tanti mengatakan bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St Makmur, dan pemeriksaan awal tersebut sesuai Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 terdapat 4 hal, yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, kedudukan hukum Termohon, dan batas waktu pengajuan.

Tanti menyebutkan bahwa syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi, makanya sidang pemeriksaan awal dapat dilanjutkan dengan mediasi.

“Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi dengan adanya. mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.

Disampaikannya proses persidangan di KI terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kepada kedua belah pihak, apakah bersedia untuk mediasi.

“Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi,” ujarnya.

Seandainya setelah mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh KI),” terangnya.

Ditambahkan Tanti, mediasi yang tidak berhasil tadi akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda pembuktian, setelah itu kesimpulan para pihak, lalu putusan. Dia berharap dari persidangan ini adanya itikad baik badan publik dalam memberikan informasi publik dan memerhatikan hak publik dalam menerima informasi.

“Untuk memerhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.

(Rel/ppid-sb)

Post Views: 376
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI: LSF Daerah Sebaiknya Ditambah, Bukan Dibubarkan

Next Post

Jumlah Peserta Meningkat, Wako Apresiasi PadangTV Gelar Lomba Tahfiz Qur’an

Next Post
Jumlah Peserta Meningkat, Wako Apresiasi PadangTV Gelar Lomba Tahfiz Qur’an

Jumlah Peserta Meningkat, Wako Apresiasi PadangTV Gelar Lomba Tahfiz Qur'an

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,262)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,450)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,087)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,737)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,711)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,046)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,118)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,562)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,512)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,564)

Berita Lainnya

Disaksikan Wagub, BPPD Sumbar Teken Kerjasama dengan Wardah

Disaksikan Wagub, BPPD Sumbar Teken Kerjasama dengan Wardah

Jumat, 09/12/22 | 17:35 WIB
10

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyaksikan penandatanganan kerjasama antara BPPD Sumbar dan Wardah. (Foto : monsis) PADANG, AmanMakmur.com --Ketua Badan Promosi...

Kaukus Kalimantan DPR dan DPD RI, Dukung Mahyudin Jadi Ketua Badan Otorita IKN

Kaukus Kalimantan DPR dan DPD RI, Dukung Mahyudin Jadi Ketua Badan Otorita IKN

Jumat, 28/1/22 | 13:06 WIB
23

Kaukus Kalimantan Parlemen yang terdiri dari Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD dan sejumlah tokoh se Kalimantan menggelar pertemuan...

Sidang di KI Sumbar, LAI dan Dinas Kebudayaan Sumbar Sepakat Damai

Sidang di KI Sumbar, LAI dan Dinas Kebudayaan Sumbar Sepakat Damai

Rabu, 13/4/22 | 08:49 WIB
25

LAI dan Dinas Kebudayaan Pemprov Sumbar sepakat berdamai dalam sengketa informasi yang di sidangkan KI Sumbar. (Foto : ki) PADANG,...

PEN Hampir Rp700 Triliun, Jokowi: Selewengkan Sikat

PEN Hampir Rp700 Triliun, Jokowi: Selewengkan Sikat

Kamis, 27/5/21 | 07:10 WIB
84

Presiden RI Jokowi. (Foto : dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Presiden RI Jokowi menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 699,43 triliun untuk...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.