PADANG, AmanMakmur.com —Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana pemeriksaan awal terhadap Pemohon Daniel St Makmur, kepada Termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, bertempat di kantor KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang, Kamis (15/4).
Bertindak sebagai Ketua Majelis, Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami.
“Hari ini Komisi Informasi melaksanakan sidang dengan registrasi 03/IV/KSBI-SP/2021 dimana pihak Pemohon adalah Yanofta, Daniel St Makmur, Ridwansyah, Zet Syahadil dan dengan Termohon, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar,” ujar Tanti.
Tanti mengatakan bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St Makmur, dan pemeriksaan awal tersebut sesuai Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 terdapat 4 hal, yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, kedudukan hukum Termohon, dan batas waktu pengajuan.
Tanti menyebutkan bahwa syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi, makanya sidang pemeriksaan awal dapat dilanjutkan dengan mediasi.
“Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi dengan adanya. mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.
Disampaikannya proses persidangan di KI terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kepada kedua belah pihak, apakah bersedia untuk mediasi.
“Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi,” ujarnya.
Seandainya setelah mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh KI),” terangnya.
Ditambahkan Tanti, mediasi yang tidak berhasil tadi akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda pembuktian, setelah itu kesimpulan para pihak, lalu putusan. Dia berharap dari persidangan ini adanya itikad baik badan publik dalam memberikan informasi publik dan memerhatikan hak publik dalam menerima informasi.
“Untuk memerhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.
(Rel/ppid-sb)