• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 14/3/22 | 11:18 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut LaNyalla, Judicial Review dibutuhkan agar ada perubahan mendasar dalam koridor kepemimpinan nasional.

“Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak punya basis suara hasil Pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres,” ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema ‘Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa’, kerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Komplek Parlemen Senayan, Senin (14/3).

LihatJuga

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 02/10/26 | 20:22 WIB
8
Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Jumat, 02/10/26 | 20:00 WIB
6
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 02/10/26 | 19:52 WIB
5

Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsudin, serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti.

Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun sudah dimatikan begitu saja oleh Undang-Undang Pemilu Pasal 222.

“Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan Partai Politik baru lainnya, untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 tersebut,” ujarnya lagi.

Selama ini Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.

“Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing,” paparnya.

Ditambahkan LaNyalla, Pasal 222 juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada Partai Politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, Presiden dan Wakil Presiden pupus atau kandas.

“Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja Partai Politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti,” lanjutnya.

Dijelaskannya, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.

Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI,
Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Profesor Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro, Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo dan para Pegiat dan Pemerhati Konstitusi.

(Rel/dpd)

Post Views: 297
ShareSendShare
Previous Post

LaNyalla: Negara Tak Boleh Diserahkan ke Politisi yang Hanya Berpikir Kekuasaan

Next Post

LaNyalla: DPD RI Palang Pintu Halau Jabatan Presiden Tiga Periode

Next Post
LaNyalla: DPD RI Palang Pintu Halau Jabatan Presiden Tiga Periode

LaNyalla: DPD RI Palang Pintu Halau Jabatan Presiden Tiga Periode

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,397)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,591)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,225)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,883)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,841)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,213)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,241)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,701)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,670)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,683)

Berita Lainnya

Komisi Informasi Bertemu Kemendagri Bahas Penguatan Anggaran

Komisi Informasi Bertemu Kemendagri Bahas Penguatan Anggaran

Minggu, 12/12/21 | 09:50 WIB
24

Tim Komisi Informasi (KI) bertemu dengan Kemendagri. (Foto : kisb) JAKARTA, AmanMakmur.com---Setelah bertahun-tahun hanya sebatas jadi bahasan internal Komisi Informasi...

Peduli Konstituen, Manufer Bantu Sarana Olahraga Komplek ABI Kayu Kalek

Peduli Konstituen, Manufer Bantu Sarana Olahraga Komplek ABI Kayu Kalek

Kamis, 25/3/21 | 13:52 WIB
39

PADANG, AmanMakmur.com ---Menunjukkan kepedulian terhadap konstituen di daerah pemilihan (dapil)-nya Kecamatan Koto Tangah, Anggota DPRD Padang Manufer Putra Firdaus membantu...

Cornelius: Kota Padang Itu Milik Bersama, Mari Jaga Keindahannya

Cornelius: Kota Padang Itu Milik Bersama, Mari Jaga Keindahannya

Selasa, 19/9/23 | 16:56 WIB
16

Cornelius Sabailatty, tokoh masyarakat Pengambiran Lubuk Begalung Padang. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Penertiban yang dilakukan Pemko Padang di kawasan...

Dukung Kinerja Anggota, LaNyalla Minta Staf DPD RI Perkuat Kebersamaan

Dukung Kinerja Anggota, LaNyalla Minta Staf DPD RI Perkuat Kebersamaan

Senin, 03/5/21 | 14:34 WIB
12

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Untuk mendukung kinerja, anggota DPD RI membutuhkan staf yang solid. Oleh karena itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.