JAKARTA, AmanMakmur.com—Setelah bertahun-tahun hanya sebatas jadi bahasan internal Komisi Informasi (KI) se-Indonesia, kini penguatan anggaran lembaga negara non-struktural itu mulai menemui titik terang. Hal itu terjadi setelah Tim Komisioner KI bertemu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pekan lalu.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemendagri, dimana Tim KI langsung dipimpin Ketua KI Pusat Gede Narayana Sunarkha bersama komisioner lainnya, Arif Adi Kuswardono, Muhammad Syahyan, dan Cecep Suryadi. Sedangkan mewakili KI Provinsi se-Indonesia hadir Ketua KI Riau Zufra Irwan dan Komisioner Kalbar, Katrin.
Sementara dari Kemendagri hadir Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri, Asmawa, Direktur FKKPD (Fasilitas, Kelembagaan, dan Kepegawaian Perangkat Daerah) – Ditjen Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah, dan Dir Pendapatan Daerah – Ditjen Bina Keuangan Daerah, Hendriwan.
Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan, Minggu (12/12) ), mengungkapkan dari audiensi dengan Kemendagri tersebut ada harapan yang besar terkait penguatan anggaran KI se-Indonesia. Beberapa hal penting yang menjadi bahasan dalam Rakornas KI se-Indonesia selama ini sudah diterima Kemendagri.
Pertama, hasil Rakornas Komisi Informasi Tahun 2021 yang telah tertuang dalam “Kertas Kerja Penguatan Anggaran Komisi Informasi”. Ada lima hal yakni, penguatan regulasi terkait implementasi Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, tentang perbaikan alokasi dan tata kelola penganggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah terkait proporsi besaran/prosentase mata anggaran Dukungan Tata Kelola Komisi Informasi Daerah.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dihubungi mengatakan, sinyal Kemendagri jadi angin segar tutup tahun bagi kerja keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
“Kemendagri berwenang melakukan evaluai APBD provinsi, tentu ini bisa menjadi puntu masuk dalam mem-backup keberpihakan anggaran APBD ke KI provinsi,” ujar Nofal Wiska.
Pada koordinasi tim KI dengan Kemendagri juga dibahas kerjasama dengan Kemendagri untuk menyusun baseline anggaran sesuai dengan standar regulasi sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 sebagai acuan Komisi Informasi Daerah.
Selain itu juga Kerjasama Bimbingan Teknis/Pelatihan dalam penyusunan anggaran Komisi Informasi bekerjasama dengan Kemendagri dan Kementerian terkait. Dan poin yang lainnya, menyusun regulasi bersama Kemendagri terkait penyetaraan jabatan Komisioner KI Daerah (Provinsi, Kota/Kabupaten), dan peningkatan kesejahteraan Komisioner dan staf KI Daerah (terkait hak THR dan Gaji ke-13).
“Jadi intinya pada audiensi itu problematika anggaran KI daerah sudah tersampaikan,” jelas Zufra Irwan yang baru saja terpilih kembali sebagai komisioner KI Riau periode 2021-2025.
“Dan selanjutnya akan dibawa pada Forum Sekda se-Indonesia,” kata Zufra lagi.
Pada pertemuan itu, terang Zufra, juga telah disepakati untuk membentuk Tim Gabungan Kemendagri-Komisi Informasi yang oleh Plt Sekjend langsung meminta Kepala Pusat Penerangan Kemendagri selaku ketuanya.
Seluruh Komisioner KI yang hadir pada pertemuan itu berharap agar carut-marut penganggaran Komisi Informasi Daerah segera terurai dan mendapatkan solusi yang layak dan pantas.
Seperti diketahui selama ini penganggaran untuk kegiatan Komisi Informasi selama ini tidak ada keseragaman, khususnya KI daerah. Ada provinsi yang komisionernya setara dengan Eselon II. Tapi ada juga daerah yang mensejajarkan dengan eselon III, bahkan setingkat kabag dan kasubag.
Karena UU No 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa anggaran KI Daerah bersumber dari APBD sehingga sangat tergantung kepada “mood” kepala daerah. Jika hubungan komisioner KI dengan kepala daerah baik, maka anggaran lembaga tersebut juga akan baik. Tapi bila sebaliknya, maka “menderita” lah para komisioner dan tim kerjanya.
Untuk itu diperlukan standar yang jelas dan seragam pada seluruh KI daerah. Termasuk fasilitas untuk mendukung mobilitas dan peningkatan kinerja Komisioner KI. Dengan begitu berbagai kendala yang sangat dirasakan selama ini oleh Komisi Informasi Daerah akan mulai teratasi. Apalagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga “pengawal” keterbukaan informasi publik tersebut semakin tinggi dalam mendapatkan informasi-informasi publik yang selama ini sering tersekat di badan-badan publik.
(Rel/kisb)