• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

2022 Habis Masa Jabatan, Senator Filep Ingatkan Kemendagri Soal Penjabat Gubernur Papua Barat

Rabu, 16/2/22 | 15:22 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma, yang merupakan Senator dari Provinsi.Papua Barat. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Di tahun 2022, masa jabatan tujuh gubernur di Indonesia akan berakhir. Kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Salah satu gubernur yang akan berakhir masa jabatannya adalah Gubernur Provinsi Papua Barat. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyatakan bahwa pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait hal itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan pandangannya. Ia berharap Kemendagri menunjuk Pj secara bijak dan tidak menyamakan kebijakan penunjukkan Pj sama seperti provinsi lain.

LihatJuga

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
8
Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Minggu, 24/5/26 | 14:17 WIB
57
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Minggu, 24/5/26 | 09:20 WIB
10

“Kita berharap pemerintah memandang Otsus Papua secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah pusat perlu memahami betul tentang kekhususan di Papua termasuk dalam konteks pemimpinan. Pemerintah tidak bisa sewenang wenang menunjuk caretaker di daerah seperti daerah lainnya,” kata Filep dalam keterangan persnya, Rabu (16/2).

Filep menguraikan bahwa pemilihan gubernur di Papua dan Papua Barat berbeda dengan pemilihan di daerah lain, termasuk salah satunya syarat menjadi gubernur. Karena itu, penunjukkan caretaker juga tidak dapat disamaratakan.

“Apa sesungguhnya poin penting dari UU otsus yang menyebut salah satu syarat ialah OAP? Karena gubernur adalah representatif dari identitas OAP. Ia adalah ex officio dari masyarakat adat, agama dan mewakili suara perempuan,” sambung Filep.

Ia juga mengingatkan pentingnya pertimbangan Pj Gubernur secara matang karena Pj Gubernur tidak hanya melaksanakan administrasi pemerintahan di daerah, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas politik. Hal itu, kata Filep, senada dengan adanya masukan masyarakat pasca dirinya dan anggota Komite I lainnya melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat.

“Kita juga menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hak Konstitusional agar Bapak Dominggus ditunjuk sebagai Pj Gubernur nantinya. Menurut AMPHK, untuk menjaga stabilitas politik pasca ditetapkannya beberapa agenda strategis terkait Papua dan Papua Barat. Ini bukan soal sosok pak Dominggus, tapi statusnya sebagai salah satu kepala suku besar di Papua yang mewakili kelompok adat, sebagai OAP, dan sebagai orang yang paling memahami kondisi Papua Barat hari ini,” katanya

Apalagi Gubernur Papua Barat menerima fakta dan mandat bahwa Papua dan Papua Barat akan dimekarkan. Pemekaran ini akan berdampak pada berbagai persoalan lain misalnya penyesuaian anggaran, penyesuaian administrasi, penyesuaian pembangunan dan infrastruktur, penyesuaian SDM dan lain sebagainya.

Dalam konteks pemekaran wilayah Papua Barat inilah maka penunjukkan Pj Gubernur sepantasnya mengedepankan asas afirmatif, dengan berpegang pada keadilan dan kemanfaatan. Di sinilah peran Kemendagri harus diperkuat, karena tugas dan fungsi yang serupa dengan Kepala Daerah Provinsi adalah tugas dan fungsi Kemendagri yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Tidak etis dalam situasi Papua saat ini, Pj yang ditunjuk tidak mendapat legitimasi politik dari rakyat, Maka tidak ada salahnya demi kepentingan dan stabilitas politik, Pemerintah dapat memperpanjang masa jabatan sisa menjelang pemilu 2024,” urai Filep Wamafma.

Alasan tersebut menurutnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam konteks ketahanan nasional. Apalagi Pemerintah Pusat tengah menerima surat dari PBB terkait permintaan klarifikasi adanya dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Karena itulah menurut Filep, kehati-hatian mengambil kebijakan Pj Gubernur dengan memperhatikan konteks kekhususan juga bagian dari kemampuan mengatasi segala macam ancaman, tantangan dan hambatan dalam membangun Papua. Apalagi menurutnya, masa jabatan sisa selama dua tahun bukanlah waktu yang singkat.

Untuk menjembatani hal ini, maka butuh terobosan hukum dalam rangka lex specialis. Poin inilah yang menjadi penekanan berikutnya yaitu terobosan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, setidaknya ada kegentingan yang memaksa, suatu kebutuhan yang mendesak, yaitu berupa konteks keberlanjutan pemekaran Papua.

Waktu 2 tahun bagi Pj Gubernur tidak boleh disia-siakan untuk memulai semua pembangunan pemekaran dari titik nol. Pj Gubernur haruslah orang yang memang secara aktif menerima mandat pemekaran tersebut. Inilah kebutuhan mendesak yang dapat digunakan Presiden untuk menetapkan Perppu, mengingat untuk alasan pemekaran dan afirmasi Papua Barat, terdapat kekosongan hukum yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dan tuntas.

Tentu tidak ada yang salah dengan penerbitan Perppu ini, karena Presiden dapat memakai alasan subjektif lain, dengan catatan bahwa alasan tersebut memenuhi keadilan dan kemanfaatan bagi pemekaran Papua, dan sekaligus dapat membantu Pemerintah dalam menciptakan kedamaian di Papua, terutama dalam rangka penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang sedang diawasi Dewan HAM PBB.

(Rel/dpd)

Post Views: 271
ShareSendShare
Previous Post

Komite I DPD RI Minta Masukan Pakar Otda Terkait Pilkada Serentak 2024

Next Post

Temui Ketua DPD RI, Walikota Probolinggo Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal RS Berstandar Internasional

Next Post
Temui Ketua DPD RI, Walikota Probolinggo Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal RS Berstandar Internasional

Temui Ketua DPD RI, Walikota Probolinggo Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal RS Berstandar Internasional

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,185)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,384)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,024)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,668)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,649)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,967)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,068)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,500)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,435)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,508)

Berita Lainnya

Prabowo Janji Pasang TV Canggih di Semua Sekolah, Senator Filep Tekankan Hal Ini

Prabowo Janji Pasang TV Canggih di Semua Sekolah, Senator Filep Tekankan Hal Ini

Jumat, 20/12/24 | 01:58 WIB
5

Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto : dpd) PAPUA BARAT, AmanMakmur --- Menyikapi janji-janji Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan,...

Melaju ke Final Piala Soeratin U-17 Putaran Nasional, Persikopa Pariaman Lawan Duta FC Banten

Melaju ke Final Piala Soeratin U-17 Putaran Nasional, Persikopa Pariaman Lawan Duta FC Banten

Rabu, 18/12/24 | 21:04 WIB
18

Skuad Persikopa. (Foto : Kominfo) JAWA TENGAH, AmanMakmur --- Persatuan Sepakbola Kota Pariaman (Persikopa) Pariaman memastikan melaju ke babak final...

Dukung Peningkatan Produksi Beras, Menteri PU Dody Tinjau Rehabilitasi Saluran Induk Tarum Utama D.I. Jatiluhur

Dukung Peningkatan Produksi Beras, Menteri PU Dody Tinjau Rehabilitasi Saluran Induk Tarum Utama D.I. Jatiluhur

Minggu, 05/1/25 | 08:09 WIB
15

Menteri PU (Pekerjaan Umum) Dody Hanggodo meninjau rehabilitasi Saluran Induk Tarum Utama di Daerah Irigasi (D.I) Jatiluhur, Karawang. (Foto :...

Hamid Jabbar, Penyair Profetik

Hamid Jabbar, Penyair Profetik

Minggu, 19/5/24 | 18:32 WIB
41

Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumbar/Pecinta Puisi.(Foto : Dok) Oleh: Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar/Pecinta Puisi) HAMID JABBAR adalah...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.