PADANG, AmanMakmur.com—Gugatan keterbukaan informasi dari Leon Agusta Institute (LAI) dijawab gamblang oleh PT Semen Padang, ketika persidangan yang digelar Jumat (22/10), di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.
Ketua Majelis Komisioner yang memimpin sidang, Nofal Wiska dengan anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, meminta agar bisa diterangkan apakah PT Semen Padang merupakan badan publik?
Ternyata perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMN dari PT Semen Indonesia.
PT Semen Padang tetap membuka akses untuk diketahui publik, sekaitan dengan informasi yang berkaitan dengan publik. Semen Padang tak pernah menerima dana publik dari APBD maupun APBN.
Sebagai anak perusahaan, PT Semen Padang tidak ada menerima subsidi, tapi memang ada penyertaan modal dari PT Semen Indonesia dan koperasi karyawan.
“Secara langsung kami tidak menerima subsidi dari PT Semen Indonesia, dan anggaran lain dari APBN atau APBD,” ulas Rinol Tamrin, didampingi Oktaveri dan beberapa staf lainnya dari Semen Padang.
Ditambahkannya, penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR) tidak akan dibukakan, karena ini merupakan sesuatu yang amat sensitif.
Pernyataan tersebut dijelaskan Wakil Ketua Adrian Tuswandi mengatakan, kalau PT Semen Padang tetap berjalan di bawah naungan Kementerian BUMN, dan ditanggapi senang para pimpinan sidang.
“Selama enam tahun KI ada di Sumbar, kita beranggapan PT Semen Padang masih BUMN, karena anak perusahan PT Semen Indonesia, dan jika ada keputusan maka ada kesempatan Termohon selama 14 hari mengajukan ke PTUN,” tegas Adrian.
Pernyataan Wakil Ketua Adrian Tuswandi, direspons majelis komisioner Tanti Endang Lestari agar bisa dibawa ke ruang mediasi, agar para pemohon bisa memahami.
“Saya yakin Pemohon paham UU No 14, kenapa gak minta mau ketemu dengan petugas PPID, sehingga jelas,’ tegas Tanti.
Namun saran Tanti Endang Lestari dibalas dengan ngotot oleh Pemohon LAI, dengan alasan mereka ini mencerdaskan lainnya, dengan berbagai dalih.
Bukan hanya itu, Pemohon malah seperti menggurui ketua dan anggota majelis komisioner dan Termohon, sehingga membuat Tanti harus memotong pembicaraan Pemohon, dengan tersenyum di balik masker putihnya.
Suasana menjadi kurang kondusif, karena Pemohon terus ngotot, padahal saran dari anggota majelis komisioner KI Tanti Endang Lestari merupakan sebuah solusi, namun ditanggapi berbeda.
Selanjutnya, agar tidak menjadi ketegangan Ketua Majelis meminta untuk kedua belah pihak melakukan mediasi, dan disepakati oleh kedua pihak.
Setelah sekitar 1 jam melakukan mediasi, dipimpin komisioner Arif Yumardi, akhirnya solusi ditemukan dan kedua belah pihak sepakat, dengan ketentuan pihak Termohon melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan, karena tidak mungkin menyebut nama penerima CSR.
“Pada dasarnya mediasi berjalan agak alot, namun kedua belah pihak akhirnya menyadari jika semua solusi bisa dicapai dengan saling mengalah,” tutur Arif Yumardi.
Sekaitan dengan LSM LAI, sejak tertanggal 5 Agustus 2021, SKT-nya dari Kesbang Pol Sumbar sudah berakhir dan belum diperpanjang, namun karena pengajuannya meminta persidangan sebelum Agustus maka persidangan tetap dilanjutkan.
“Sebagai LSM pemohon memang harus ada kejelasan SKT, kecuali perorangan, namun karena yang bersangkutan mengajukan atau teregistrasi sebelum SKT berakhir, maka kita lanjutkan sebab aturan tidak berlaku surut,” tutup Tanti dengan senyum khasnya.
(Rel/fjkip)