• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sengketa Informasi, Semen Padang: CSR Bisa Diakses Melalui Situs

Jumat, 22/10/21 | 07:34 WIB
in Berita
0
Suasana sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Semen Padang, yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar. (Foto : fjkip)

PADANG, AmanMakmur.com—Gugatan keterbukaan informasi dari Leon Agusta Institute (LAI) dijawab gamblang oleh PT Semen Padang, ketika persidangan yang digelar Jumat (22/10), di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.

Ketua Majelis Komisioner yang memimpin sidang, Nofal Wiska dengan anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, meminta agar bisa diterangkan apakah PT Semen Padang merupakan badan publik?

Ternyata perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMN dari PT Semen Indonesia.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

PT Semen Padang tetap membuka akses untuk diketahui publik, sekaitan dengan informasi yang berkaitan dengan publik. Semen Padang tak pernah menerima dana publik dari APBD maupun APBN.

Sebagai anak perusahaan, PT Semen Padang tidak ada menerima subsidi, tapi memang ada penyertaan modal dari PT Semen Indonesia dan koperasi karyawan.

“Secara langsung kami tidak menerima subsidi dari PT Semen Indonesia, dan anggaran lain dari APBN atau APBD,” ulas Rinol Tamrin, didampingi Oktaveri dan beberapa staf lainnya dari Semen Padang.

Ditambahkannya, penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR) tidak akan dibukakan, karena ini merupakan sesuatu yang amat sensitif.

Pernyataan tersebut dijelaskan Wakil Ketua Adrian Tuswandi mengatakan, kalau PT Semen Padang tetap berjalan di bawah naungan Kementerian BUMN, dan ditanggapi senang para pimpinan sidang.

“Selama enam tahun KI ada di Sumbar, kita beranggapan PT Semen Padang masih BUMN, karena anak perusahan PT Semen Indonesia, dan jika ada keputusan maka ada kesempatan Termohon selama 14 hari mengajukan ke PTUN,” tegas Adrian.

Pernyataan Wakil Ketua Adrian Tuswandi, direspons majelis komisioner Tanti Endang Lestari agar bisa dibawa ke ruang mediasi, agar para pemohon bisa memahami.

“Saya yakin Pemohon paham UU No 14, kenapa gak minta mau ketemu dengan petugas PPID, sehingga jelas,’ tegas Tanti.

Namun saran Tanti Endang Lestari dibalas dengan ngotot oleh Pemohon LAI, dengan alasan mereka ini mencerdaskan lainnya, dengan berbagai dalih.

Bukan hanya itu, Pemohon malah seperti menggurui ketua dan anggota majelis komisioner dan Termohon, sehingga membuat Tanti harus memotong pembicaraan Pemohon, dengan tersenyum di balik masker putihnya.

Suasana menjadi kurang kondusif, karena Pemohon terus ngotot, padahal saran dari anggota majelis komisioner KI Tanti Endang Lestari merupakan sebuah solusi, namun ditanggapi berbeda.

Selanjutnya, agar tidak menjadi ketegangan Ketua Majelis meminta untuk kedua belah pihak melakukan mediasi, dan disepakati oleh kedua pihak.

Setelah sekitar 1 jam melakukan mediasi, dipimpin komisioner Arif Yumardi, akhirnya solusi ditemukan dan kedua belah pihak sepakat, dengan ketentuan pihak Termohon melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan, karena tidak mungkin menyebut nama penerima CSR.

“Pada dasarnya mediasi berjalan agak alot, namun kedua belah pihak akhirnya menyadari jika semua solusi bisa dicapai dengan saling mengalah,” tutur Arif Yumardi.

Sekaitan dengan LSM LAI, sejak tertanggal 5 Agustus 2021, SKT-nya dari Kesbang Pol Sumbar sudah berakhir dan belum diperpanjang, namun karena pengajuannya meminta persidangan sebelum Agustus maka persidangan tetap dilanjutkan.

“Sebagai LSM pemohon memang harus ada kejelasan SKT, kecuali perorangan, namun karena yang bersangkutan mengajukan atau teregistrasi sebelum SKT berakhir, maka kita lanjutkan sebab aturan tidak berlaku surut,” tutup Tanti dengan senyum khasnya.

(Rel/fjkip)

Post Views: 330
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Persiapkan Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah

Next Post

Nevi Zuairina Sebar Bantuan untuk Masjid dan Lembaga Pendidikan

Next Post
Nevi Zuairina Sebar Bantuan untuk Masjid dan Lembaga Pendidikan

Nevi Zuairina Sebar Bantuan untuk Masjid dan Lembaga Pendidikan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,205)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,398)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,041)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,686)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,667)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,986)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,080)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,522)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,450)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,522)

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: UU Ciptaker Mengurangi Semangat Otonomi Daerah

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: UU Ciptaker Mengurangi Semangat Otonomi Daerah

Rabu, 19/1/22 | 12:08 WIB
18

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. (Foto : dpd) BALI, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengatakan bahwa Undan-Undang Cipta Kerja...

DPD RI dan KemenPAN-RB Bahas Rencana Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023

DPD RI dan KemenPAN-RB Bahas Rencana Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023

Selasa, 13/9/22 | 03:28 WIB
29

Komite I DPD RI rapat kerja bersama dengan MenPAN-RB di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. (Foto :...

Kunker ke Kuningan, Ketua DPD RI Kunjungi Petilasan Prabu Siliwangi

Kunker ke Kuningan, Ketua DPD RI Kunjungi Petilasan Prabu Siliwangi

Sabtu, 23/10/21 | 16:40 WIB
10

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Foto : dpd) JAWA BARAT,...

HM Nurnas Serahkan Bantuan 34 Unit Pompa Air untuk Petani Ketaping

HM Nurnas Serahkan Bantuan 34 Unit Pompa Air untuk Petani Ketaping

Jumat, 07/5/21 | 08:13 WIB
29

PADANG PARIAMAN, AmanMakmur.com---Bulan Ramadan 1442 H kali ini membawa berkah bagi kelompok wanita tani dan kelompok tani lain di Nagari...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.