• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan B Najamudin Usulkan JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

Rabu, 16/2/22 | 00:58 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah melalui ketenagakerjaan merubah batas usia maksimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 56 menjadi batas usia minimal kerja 45 tahun.

Hal ini diusulkan mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu di tengah mencuatnya penolakan publik atas Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami percaya pemerintah memiliki niat dan tujuan yang baik dalam menyiapkan atau mensiasati masa depan keuangan pekerja Indonesia. Tidak ada yang keliru dengan peraturan JHT, jika kita memahami definisi dan tujuan secara seksama”, ungkap Sultan, melalui keterangan persnya, Rabu (16/2).

LihatJuga

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

Rabu, 16/9/26 | 22:07 WIB
19
Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Rabu, 16/9/26 | 21:37 WIB
13
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16/9/26 | 21:18 WIB
9

Menurutnya, negara wajib memastikan masa depan kelompok pekerja dengan serangkaian skema JHT yang aman dan mencukupi. Namun peraturan menteri yang direvisi harus memberikan dampak yang lebih baik dan tidak kontraproduktif dengan aturan di atasnya.

“Hakikat JHT adalah bukan sekedar menjamin kesejahteraan sosial pekerja yang lebih baik di hari tua, tapi lebih pada memberikan pilihan menentukan jalan hidup pekerja secara berdaulat atau meningkatkan shifting orientasi dari yang statusnya pekerja menjadi pencipta lapangan kerja. Dalam konteks ini kami mengusulkan agar pemerintah hanya perlu menetapkan batas umur minimal kerja 45 tahun untuk mencairkan JHT pekerja”, usul Sultan.

“Paradigma sistem ketenagakerjaan kita harus didesain agar pekerja diberikan pilihan untuk bersedia dan berani keluar dari zona nyaman menjadi buruh lalu kemudian memilih untuk berwirausaha dengan Insentif keuangan yang cukup, setelah mengabdikan diri menjadi pekerja selama periode tertentu”, katanya.

Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak entrepreneur, dan JHT bisa sumber keuangan pekerja yang sangat potensial dijadikan sebagai modal usaha. Dampak lainnya adalah memungkinkan terjadinya sirkulasi pekerja di dunia kerja menjadi lebih cepat.

“Oleh karenanya, menurut kami untuk melipatgandakan tabungan pekerja tersebut, JHT harus terlebih dahulu diinvestasikan oleh pekerja melalui platform investasi Sukuk dengan fix rate hingga pekerja mencapai usia minimal 45 tahun. Dengan Sukuk ketenagakerjaan diharapkan JHT menjadi lebih produktif dan berkembang sebelum dicairkan”, jelas Sultan.

Hal ini tentu harus didiskusikan dan disepakati antara pemerintah dan buruh. Buruh berhak untuk memilih jenis sukuk yang akan diinvestasikan.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara. Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Penerbitan sukuk negara telah menghasilkan banyak pembangunan infrastruktur di Indonesia.

(Rel/dpd)

Post Views: 293
ShareSendShare
Previous Post

Fahira Idris Dukung Vonis Seumur Hidup Terhadap Predator Herry Wirawan

Next Post

Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Senator Hasan Basri: Kebijakan yang Otoriter

Next Post
Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Senator Hasan Basri: Kebijakan yang Otoriter

Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Senator Hasan Basri: Kebijakan yang Otoriter

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,369)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,566)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,202)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,851)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,819)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,183)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,218)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,674)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,642)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,662)

Berita Lainnya

Kualitas Air di Panti Asuhan Al-Falah Rendah Jadi Perhatian Tim PKM UM Sumbar

Kualitas Air di Panti Asuhan Al-Falah Rendah Jadi Perhatian Tim PKM UM Sumbar

Minggu, 24/7/22 | 10:31 WIB
40

Tim.PKM UM Sumbar dan STIKES Mercubaktijaya berfoto bersama dengan pengurus dan anak Panti Asuhan Al-Galah Koto Tangah Padang. (Foto :...

Senator Fahira Idris: 272 Plt Kepala Daerah Jelang 2024 Persoalan Krusial

Senator Fahira Idris: 272 Plt Kepala Daerah Jelang 2024 Persoalan Krusial

Jumat, 18/2/22 | 07:28 WIB
15

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Salah satu konsekuensi dari keputusan pemerintah dan DPR yang mencabut...

Pengurus Baru PWI dan DKP Silaturahmi dengan Ketua DPRD Sumbar

Pengurus Baru PWI dan DKP Silaturahmi dengan Ketua DPRD Sumbar

Selasa, 24/1/23 | 19:34 WIB
17

Pengurus PWI Sumbar dan DKP bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto : adr) PADANG, AmanMakmur --- Ketua PWI Sumbar...

Soal WN China Masuk RI, Pimpinan DPD RI; Kita Tidak Boleh Terlalu Reaktif

Soal WN China Masuk RI, Pimpinan DPD RI; Kita Tidak Boleh Terlalu Reaktif

Minggu, 09/5/21 | 00:25 WIB
19

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Masuknya 85 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.