• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Senator Hasan Basri: Kebijakan yang Otoriter

Rabu, 16/2/22 | 03:17 WIB
in Berita
0
Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker tersebut.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Merespon hal itu, Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.

Hasan Basri menilai kebijakan tersebut sangatlah otoriter dan seharusnya diubah.

“Menurut perspektif saya, ini adalah kebijakan yang otoriter dan sangat merugikan. Karena JHT ini terkait dengan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah. Tapi kemudian pemerintah melakukan kebijakan tersebut,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa, (15/2).

“Itu kan uangnya para pekerja sendiri. Seharusnya pekerja bisa ambil kapan pun. Memang ada uang perusahaan, tetapi kan tidak ada uang pemerintah sama sekali. Kenapa kemudian harus ditahan lebih lama? Ada kepentingan apa? Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja yang bukan milik pemerintah,” lanjutnya.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara ini menilai, muatan Permenaker No 2 Tahun 2022 mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi saat ini.

“Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” kritik Senator asal Kalimantan Utara.

Menurut Hasan Basri, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?,” ucap Hasan Basri.

“Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?,” tanya Hasan Basri.

Oleh karena itu, Hasan Basri mendorong kepada pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

“Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Akhir tahun 2021 jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK sebanyak 143.065 orang. Sementara itu untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan,” ucapnya.

“Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” tandas Hasan Basri.

Terakhir Hasan Basri meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

“Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas,” tutupnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 310
ShareSendShare
Previous Post

Sultan B Najamudin Usulkan JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

Next Post

Akhir Februari, BPS Launching Padang Pariaman dalam Angka Tahun 2022

Next Post
Akhir Februari, BPS Launching Padang Pariaman dalam Angka Tahun 2022

Akhir Februari, BPS Launching Padang Pariaman dalam Angka Tahun 2022

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,200)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,393)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,039)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,684)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,664)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,979)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,079)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,519)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,449)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,519)

Berita Lainnya

Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Launching MPP Digital

Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Launching MPP Digital

Selasa, 20/2/24 | 12:41 WIB
6

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir launcjing MPP Digital. (Foto : Alex/Dok) SIJUNJUNG, AmanMakmur ---Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir bersama Wakil...

Kadis PMD Sumbar Syafrizal; Kawal Dana Desa, Patuhi Permendes

Kadis PMD Sumbar Syafrizal; Kawal Dana Desa, Patuhi Permendes

Kamis, 07/1/21 | 08:37 WIB
15

PADANG, AmanMakmur.com ---Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Syafrizal menegaskan, keberadaan Tenaga Ahli P3MD di kabupaten/kota sampai...

BAP DPD RI Tindaklanjuti IHPS II Tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi

BAP DPD RI Tindaklanjuti IHPS II Tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi

Jumat, 15/9/23 | 08:35 WIB
34

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan rapat konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). (Foto : dpd) JAKARTA, Amanamakmur...

DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Kelancaran Arus Mudik 2025

DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Kelancaran Arus Mudik 2025

Jumat, 14/3/25 | 22:19 WIB
13

Suasana Rapat Paripurna. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---DPD RI meminta pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok serta memberikan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.