• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Fahira Idris Dukung Vonis Seumur Hidup Terhadap Predator Herry Wirawan

Rabu, 16/2/22 | 00:54 WIB
in Berita
0
Fahira Idris, Anggota DPD RI yang juga aktivitas perlindungan anak. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Walau sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman mati, tetapi keputusan hakim ini harus dihormati.

Anggota DPD RI yang juga aktivitas perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, tuntutan JPU berupa hukuman mati kepada terdakwa predator anak sejatinya adalah tuntutan yang sangat tepat. Tuntutan hukuman mati juga sesuai dengan sudah dijadikannya kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa atau sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Walau idealnya kejahatan seperti ini dihukum mati seperti tuntutan JPU, tetapi saya menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup. Namun saya juga mendukung jika JPU ingin mengajukan banding. Memang predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat karena akan sangat berbahaya dan menimbulkan trauma besar terutama bagi korban. Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/2), melalui keterangan persnya.

LihatJuga

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Minggu, 24/5/26 | 23:04 WIB
8
Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Kogami Beri Edukasi dan Simulasi Evakuasi Gempa dan Tsunami di SLB (Autis) Harapan Bunda

Minggu, 24/5/26 | 14:17 WIB
54
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

Minggu, 24/5/26 | 09:20 WIB
9

Menurut Fahira, kekerasan seksual terhadap anak apalagi korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dikategorikan kejahatan luar biasa karena mempunyai dampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan terdakwa berlapis-lapis.

Mulai dari memperdaya dan mengancam anak-anak, berpotensi mengganggu kesehatan anak baik fisik maupun psikis karena harus melahirkan di usia yang sangat muda, dan kejahatan yang paling keji adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik. Perbuatan keji terdakwa ini juga menyebabkan keresahan publik luas.

“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati. Tetapi sekali lagi kita hormati keputusan hakim. Saya berharap kasus ini menjadi kasus penting untuk diingat bersama dan menjadi pertimbangan penegak hukum di mana saja bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus seberat mungkin,” pungkas Fahira Idris.

(Rel/dpd)

Post Views: 237
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Supardi Serap Aspirasi Masyarakat Payakumbuh Timur

Next Post

Sultan B Najamudin Usulkan JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

Next Post
Sultan B Najamudin Usulkan JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

Sultan B Najamudin Usulkan JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,185)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,383)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,024)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,668)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,649)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,967)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,068)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,500)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,435)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,508)

Berita Lainnya

Doni Monardo Pensiun, Kepala BNPB Diganti

Doni Monardo Pensiun, Kepala BNPB Diganti

Selasa, 25/5/21 | 03:43 WIB
86

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengalami perubahan tampuk kepemimpinan dari Doni Monardo ke Kepala Staf...

Pemuda ICMI Sumbar Gelar Diskusi Publik Bahas Pemilu 2024 yang Berintegritas

Pemuda ICMI Sumbar Gelar Diskusi Publik Bahas Pemilu 2024 yang Berintegritas

Jumat, 12/1/24 | 21:18 WIB
31

Narasumber dan peserta diskusi publik MPW Pemuda ICMI Sumbar berfoto bersama. (Foto : fr) PADANG, AmanMakmur---Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan...

DPRD Tanah Datar Konsultasi Ranperda PMD pada Perumda Air Minum ke DPD RI

DPRD Tanah Datar Konsultasi Ranperda PMD pada Perumda Air Minum ke DPD RI

Jumat, 13/10/23 | 18:08 WIB
37

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari Pansus DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. (Foto :...

Senator Haji Uma Jadi Pemateri di Advanced Leadership Training PII

Senator Haji Uma Jadi Pemateri di Advanced Leadership Training PII

Rabu, 23/8/23 | 19:27 WIB
15

Anggota DPD RI Asal Aceh H Sudirman, SSos, yang biasa akrap disapa Haji Uma, tampil sebagai pemateri utama di acara...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.