• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

DPD Apresiasi MK Buka Peluang Presidential Threshold Jadi 0 Persen

Selasa, 18/1/22 | 00:30 WIB
in Berita
0
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Tamsil Linrung. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Tamsil Linrung mengapresiasi Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kemungkinan mengubah Presidential Threshold (PT)atau ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.

Hal itu disampaikan Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi PT, Senin (17/1), di Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh 3 senator DPD, yakni; Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra.

LihatJuga

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Senin, 27/4/26 | 15:52 WIB
8
Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Senin, 27/4/26 | 15:39 WIB
7
NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

Senin, 27/4/26 | 13:27 WIB
8

Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi. Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi.

“Ini sangat menggembirakan. Memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan 3 hakim konstitusi pada hari ini. Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silahkan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,” ujar Tamsil.

Senator asal Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa dalam safari politiknya bertemu langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dan ilmu pemerintahan dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan PT menjadi 0% sangat deras.

Hal itu lantaran ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

“Dalam sistem presidensial, mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat. Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat. Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,” tandas Tamsil.

Sementara itu, dalam sidang perdana materi PK, MK membuka kemungkinan mengubah PT menjadi 0 persen. Namun MK menyaratkan para pemohon harus bisa meyakinkan MK, yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK.

“Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” kata Manahan Sitompul

Senada, Wakil Ketua MK Aswanto meminta Pemohon mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami sehingga secara perorangan juga punya legal standing untuk menggugat. Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan hanya parpol yang bisa menjadi penguji materi PT.

“Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak,” kata Aswanto.

Aswanto menekankan bahwa dalam Putusan MK No 70 Tahun 2020 tertuang untuk yang punya legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik. Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai legal standing perseorangan.

(Rel/dpd)

Post Views: 277
ShareSendShare
Previous Post

Diikuti Ketum Ridho, Permata Ummat Gelar Senam Massal di Danau Cimpago Padang

Next Post

Ranperda KIP Dikomparasikan ke Kominfo Banten

Next Post
Ranperda KIP Dikomparasikan ke Kominfo Banten

Ranperda KIP Dikomparasikan ke Kominfo Banten

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,157)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,357)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,992)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,640)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,624)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,934)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,043)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,465)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,407)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,485)

Berita Lainnya

Selip Lidah, Presiden Jokowi Sebut Sumbar ‘Provinsi Padang’

Selip Lidah, Presiden Jokowi Sebut Sumbar ‘Provinsi Padang’

Rabu, 19/5/21 | 23:35 WIB
13

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Pihak Istana Kepresidenan memberi klarifikasi terkait selip lidah yang dialami oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau proyek...

Dosen Unes Rudi Chandra Minta SP1 Kadinas Sosial PP dan PA Pessel pada SDM PKH Dianulir

Dosen Unes Rudi Chandra Minta SP1 Kadinas Sosial PP dan PA Pessel pada SDM PKH Dianulir

Senin, 25/9/23 | 17:27 WIB
36

Suasana acara Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto : Ist) PADANG, AmanMakmur ---Dosen Universitas Eka Sakti (Unes)...

Sekjen DPD RI Rahman Hadi Ucapkan Selamat Hari Kartini

Sekjen DPD RI Rahman Hadi Ucapkan Selamat Hari Kartini

Rabu, 21/4/21 | 12:52 WIB
158

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Pada tanggal 21 April setiap tahunnya diperingati oleh bangsa Indonesia sebagai Hari Kartini. Peringatan ini untuk mengenang dan...

Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar “Masuk Angin”

Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar “Masuk Angin”

Senin, 10/1/22 | 13:53 WIB
40

Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar. (Foto : Nov) PADANG, AmamMakmur.com ---Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rapat paripurna penyampaian usul hak...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.