
BANTEN, AmanMakmur.com—Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Infornasi Publik dalam Pengelolaan Pemerintahan Sumbar menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Sumbar, saat ini tahap proses studi komparatif.
“Ke Banten dalam rangka studi komparatif karena Banten sudah 12 tahun memiliki Perda KIP, target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar, untuk jalannya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa (18/1), di Dinas Kominfo Pemprov Banten.
Rombongan studi komparatif Ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Evi Yandri Dt Rajo Budiman, Sekretaris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol, Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Wakil Ketua Arif Yumardi, Komisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.
Pemprov Banten menerima studi komparatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.
Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.
“Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranperda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan punis Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsul Bahri.
Perda 8 Tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD yang dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.
“Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten,” ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Eneng Cahyati, didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.
Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan menyatu-visikan standar pelayanan infornasi publik di Pemprov Banten.
“Satu pemahaman, baik atasan, bapak gubernur kami, sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergisitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi dan DPRD Banten,” ujar Eneng.
(Rel/ki)