• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Lindungi Hutan Kaltim, Perlu Jaminan Tegas dalam UU IKN

Catatan Aji Mirni Mawarni

Senin, 17/1/22 | 10:50 WIB
in Opini
0
Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur. (Foto : Dok)

PERTANYAAN besar tentang nasib hutan Kalimantan Timur telah mengemuka sejak awal penunjukan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh Presiden Jokowi, 26 Agustus 2019 lalu.

Sejumlah pihak terus menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap paru-paru dunia di Kaltim. Terutama dari segala kemungkinan degradasi dan deforestrasi dalam proses pemindahan IKN.

Dalam Pasal 6 ayat 1 draf RUU IKN, diketahui bahwa ibu kota baru di Kaltim berada di atas wilayah seluas 256.142 hektare. Di dalamnya meliputi kawasan IKN baru seluas kurang lebih 56.780 Ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.362 Ha.

LihatJuga

Tulisan Riri Satria Memperingati Hari Puisi Nasional 2026: Saya dan Puisi

Tulisan Riri Satria Memperingati Hari Puisi Nasional 2026: Saya dan Puisi

Selasa, 28/4/26 | 18:08 WIB
13
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Senin, 27/4/26 | 11:17 WIB
46
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Minggu, 26/4/26 | 17:33 WIB
6

Perlindungan hutan Kaltim harus dijamin secara tegas dan lugas dalam RUU IKN, yang digadang-gadang bakal disahkan DPR RI di Januari 2022 ini. Tanpa jaminan, perambahan hutan dengan dalih “perluasan yang penting dan mendesak” sangat mungkin terjadi.

Belum lagi kemungkinan perluasan kawasan pengembangan IKN, di tengah belum jelasnya wewenang dan hubungan antara Badan Otorita IKN dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten setempat.

Pemerintah pusat berulang kali mengklaim akan mewujudkan green city di kawasan IKN. Konsep itu bakal menerapkan ruang terbuka hijau minimal 50 persen dari total luas area. Juga mewujudkan pemanfaatan energi terbarukan dan rendah emisi karbon, hingga larangan penggunaan plastik.

Konsep green city sangatlah “indah dan ideal”. Dengan delapan indikator utama: green planning and design, green community, green open space, green building, green energy, green transportation, green water hingga green waste.

Namun siapa yang dapat menjamin tidak terjadi perambahan dan perusakan hutan? Ketika jaminan dari eksekutif masih belum bisa dipastikan, maka perlu rambu-rambu regulasi yang sangat kuat.

Konsep green city harus diterapkan secara konsisten. Juga mutlak dilakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan di sekitarnya, termasuk lubang-lubang tambang yang menganga. Lengkap dengan sanksi yang jelas, tegas, dan konkret ketika terjadi pelanggaran dan inkonsistensi.

Saat tulisan ini disusun, tengah mengemuka sorotan terhadap “konsultasi publik” UU IKN di Kaltim. Proses konsultasi dinilai terlalu singkat untuk agenda yang sangat penting bagi Kaltim. Durasi pendek, draft RUU IKN tidak dibagikan, juga kesan kuat “semata formalitas” disorot tajam.

Belum lagi dalam periode yang pendek, Pansus harus mensinkronisasikan berbagai masukan publik. Ditambah secara substantif, masih banyak catatan krusial. Ini menjadi tantangan tersendiri.

Kami, para senator, memiliki keterbatasan wewenang dalam ranah legislasi. DPD RI hanya ikut membahas usulan RUU pada tingkat pertama, tidak sampai tahap akhir. DPD tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan usulan tersebut menjadi UU.

Kami berharap pada sahabat-sahabat kami di DPR RI, agar dalam proses finalisasi UU IKN benar-benar menjadikan paru-paru dunia di Kaltim tetap terlindungi. Hal ini penting, agar pemindahan IKN tak sekadar menjadi pemindahan masalah-masalah besar di Jakarta ke Bumi Etam.

Penulis adalah Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Timur.

Post Views: 267
ShareSendShare
Previous Post

Komite I DPD RI Segera Tindaklanjuti Konflik Masyarakat dengan PT Sentul City Tbk

Next Post

Pimpin Kabupaten dengan Penduduk Terbanyak di Indonesia, Sultan B Najamudin Puji Kinerja Bupati Bogor Ade Yasin

Next Post
Pimpin Kabupaten dengan Penduduk Terbanyak di Indonesia, Sultan B Najamudin Puji Kinerja Bupati Bogor Ade Yasin

Pimpin Kabupaten dengan Penduduk Terbanyak di Indonesia, Sultan B Najamudin Puji Kinerja Bupati Bogor Ade Yasin

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,160)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,358)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,994)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,642)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,628)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,935)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,044)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,466)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,407)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,487)

Berita Lainnya

27.549 Petugas Siap Gelar Pemilu 2024 di Kota Padang

27.549 Petugas Siap Gelar Pemilu 2024 di Kota Padang

Senin, 12/2/24 | 20:57 WIB
9

Ketua KPU Padang, Komisioner dan Sekretaris KPU Padang, sedang memberikan keterangan. (Foto : ika) PADANG, AmanMakmur ---Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Rabu, 07/7/21 | 09:51 WIB
1.1k

Zentoni, SH, MH, Direktur Eksekutif LBH Sumbar. (Foto : Dok) PESISIR SELATAN, forumsumbar ---Sehubungan dengan ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pesisir...

DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045

DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 07/5/24 | 21:07 WIB
25

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin jadi pimpinan sidang. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD...

Uji Materi UU IKN ke MK, Fahira Idris: Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

Uji Materi UU IKN ke MK, Fahira Idris: Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

Kamis, 27/1/22 | 04:35 WIB
16

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak melayangkan uji materi Undang-Undang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.