
JAKARTA, AmanMakmur —Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menuntut tanggung jawab dunia usaha atas bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026, Haedar secara tegas meminta seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika dan mencegah kebakaran di wilayah yang jadi tanggung jawab masing-masing perusahaan
“Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan,” kata Haedar dalam pernyataannya, Selasa (20/10/2026).
“Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya lagi.
Selain menyoroti tanggung jawab dunia usaha, Haedar juga menekankan pentingnya memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan atas bencana Karhutla.
Ia meminta agar pemerintah bisa menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan masyarakat terdampak, dari kesehatan, pendidikan, hingga sumber penghidupan.
Haedar mengatakan, pemulihan hutan dan lahan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang.
“Masyarakat lokal dan petani kecil perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan harus berkeadilan serta melibatkan masyarakat yang terdampak,” tuturnya.
Selain pernyataan tersebut, Haedar juga menyinggung keseriusan pemerintah dalam penanganan Karhutla, termasuk pembenahan pencegahan dan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Haedar juga mengajak untuk menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat, serta menggerakkan ikhtiar nyata persyarikatan Muhammadiyah untuk memberikan layanan kepada para korban Karhutla.
“Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” ucapnya
“Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang,” tandasnya.
(R/pp-muhammadiyah)











