
AGAM, AmanMakmur —- Kejaksaan Negeri Agam memusnahkan barang bukti dari 76 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Agam, Jumat (22/5/2026). Kegiatan itu dihadiri Bupati Agam bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Agam.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Noptra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah selesai diproses secara hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara terdiri dari narkotika 46 perkara, perlindungan anak lima perkara, pencurian 12 perkara, konversi sumber daya alam satu perkara, KDRT satu perkara, penipuan satu perkara, penganiayaan tujuh perkara, pengancaman dua perkara dan asusila satu perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti dibakar, dipotong, diblender hingga dihancurkan menggunakan alat tertentu.
Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis, mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.
“Pemusnahan barang bukti hari ini, terutama narkotika, merupakan musuh kita bersama. Narkotika bukan hanya merusak fisik dan mental generasi muda, tetapi juga tatanan sosial dan menjadi pemicu tindakan kriminalitas,” katanya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum, mengawasi pergaulan anak kemenakan serta mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
(R/Kominfo)











