• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Menata Ulang Pilkada, Guru Besar IPDN: Bukan Kemunduran Demokrasi, Tapi Menyelamatkannya

Senin, 12/1/26 | 15:02 WIB
in Berita
0
Prof Dr Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur  —Selama lebih dari dua dekade, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung telah menjadi salah satu pilar demokrasi lokal di Indonesia. Sejak pertama kali digelar pada 1 Juni 2005 di Kutai Kartanegara, sistem ini diharapkan melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, akuntabel, dan dekat dengan rakyat.

Namun, setelah berjalan 20 tahun, berbagai persoalan justru kian menguat, bukan melemah.

Prof Dr Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sekaligus perancang kebijakan Pilkada, menjelaskan bahwa persoalan Pilkada tidak lagi bisa ditutup-tutupi.

LihatJuga

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
7
Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Rabu, 06/5/26 | 17:27 WIB
4
LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

Rabu, 06/5/26 | 15:36 WIB
4

Berdasarkan keterlibatan panjangnya sejak awal reformasi, serta riset lapangan terbaru di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025 lalu, ia menyimpulkan satu hal tegas: Pilkada perlu ditata ulang secara mendasar, bukan dipertahankan secara dogmatis, dan bukan pula dikembalikan secara seragam ke DPRD.

Jejak Historis: Dari DPRD ke Langsung, dari Harapan ke Distorsi

Prof Djohermansyah merupakan sosok yang terlibat langsung dalam perdebatan perubahan sistem Pilkada, termasuk saat pemerintah dan DPR menetapkan UU No 22 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada melalui DPRD.

Undang-undang ini kemudian dibatalkan melalui Perppu No 1 Tahun 2014 akibat tekanan politik dan stigma “pembunuh demokrasi”.

“Kegamangan politik saat itu telah membuat bangsa ini gagal melakukan evaluasi jujur,” ujar Prof Djohermansyah, kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Pilkada langsung terus berjalan hingga Pilkada Serentak Nasional 27 November 2025 di 545 daerah tanpa koreksi mendasar.

Menurut Prof Djohermansyah, hasilnya bukan demokrasi yang matang, melainkan distorsi demokrasi yang semakin mahal, koruptif, dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Enam Alasan Fundamental Pilkada Harus Ditata Ulang

Berdasarkan riset empiris dan kajian teoritik, Prof Djohermansyah memetakan enam persoalan utama yang menjadi dasar perlunya penataan ulang Pilkada.

1. Menyimpang dari Teori Pemerintahan Lokal

Indonesia, menurutnya, telah “mengarang sendiri” sistem Pilkada yang tidak konsisten dengan teori pemerintahan lokal.

Dalam teori local government, dikenal dua model utama: Elected local government (kepala daerah dipilih), baik secara langsung (direct democracy) maupun tidak langsung (indirect democracy). Non-elected local government (kepala daerah diangkat), lazim di wilayah administratif.

Selain itu, terdapat konsep mono-eksekutif (satu kepala daerah) dan plural-eksekutif (berpasangan).

Indonesia secara seragam menerapkan Pilkada langsung, berpasangan, untuk semua daerah—padahal model ini tidak tunggal dalam teori maupun praktik global.
Akibatnya, sistem yang dibangun rapuh secara konseptual dan rawan konflik kewenangan.

2. Tidak Sepenuhnya Sejalan dengan Konstitusi

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.

Tidak ada perintah konstitusional untuk memilih kepala daerah beserta wakilnya secara berpasangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 juga menegaskan bahwa “dipilih secara demokratis” dapat dimaknai langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD.

Artinya, konstitusi membuka ruang fleksibilitas—bukan penyeragaman nasional.
Penyeragaman justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan mengabaikan keragaman sosial, budaya, geografis, dan kapasitas daerah.

3. Fraud dan Politik Uang yang Kian Menggila

Alih-alih membaik, kecurangan Pilkada justru meningkat drastis. Berdasarkan pengakuan langsung para kepala daerah kepada Prof Djohermansyah: Kabupaten kecil: Rp30 miliar
Kabupaten menengah: Rp100 miliar
Kabupaten tertentu: hingga Rp160 miliar
Gubernur: Rp200–600 miliar Dari mana uang itu berasal? Bukan dari rakyat.

“Riset KPK menunjukkan 82% biaya Pilkada berasal dari cukong politik dan investor, yang kemudian melahirkan shadow government—pemerintahan bayangan yang mengendalikan kebijakan, mutasi pejabat, dan proyek,” terang Prof Djohermasnyah.

Di sisi pemilih, kata Prof Djo, demikian panggilan akrab pakar otonomi daerah ini, politik uang semakin brutal: dari Rp100 ribu menjadi Rp200–300 ribu, bahkan Rp1–2 juta di beberapa daerah. “Ini bukan kesalahan rakyat, melainkan kegagalan sistem membangun tradisi politik yang sehat,” tukasnya.

4. Melahirkan Kepemimpinan Daerah yang Koruptif

Data menunjukkan 413 kepala dan wakil kepala daerah terseret kasus korupsi sejak Pilkada langsung diberlakukan.

“Biaya politik yang mahal mendorong praktik balas budi, persekongkolan anggaran, dan eksploitasi birokrasi,” ungkap Prof Djo.

Lebih buruk lagi, birokrasi diseret masuk ke pusaran korupsi. Sekda, kepala dinas, hingga pejabat teknis ikut masuk penjara karena dipaksa melayani kepentingan politik kepala daerah.

5. Pemerintahan Daerah Tidak Efektif dan Bias Elektoral

Program pembangunan sering disusun bukan berdasarkan kebutuhan publik, melainkan kepentingan elektoral. Daerah pendukung diberi program, daerah yang tidak memilih “dianaktirikan”.

APBD berubah menjadi alat kampanye permanen. Bahkan belanja pendidikan dan kesehatan kerap dipangkas demi membiayai Pilkada.

“Demokrasi dibayar mahal, tetapi yang lahir justru pemerintahan yang timpang dan tidak adil,” kata Prof Djo.

6. Ongkos Kandidat Terlalu Mahal, Negara Absen

Negara hampir tidak hadir dalam pembiayaan politik. Tidak ada dukungan memadai untuk biaya kampanye dan saksi, sementara subsidi partai politik sangat minim. Akibatnya, kandidat bergantung pada cukong dan mahar politik.

“Tanpa kehadiran negara, Pilkada akan terus menjadi arena investasi politik, bukan kontestasi gagasan,” kata Prof Djo.

Solusi: Penataan Ulang, Bukan Penyeragaman

Prof Djohermansyah menegaskan:
Ia tidak sependapat jika semua Pilkada dikembalikan ke DPRD, dan tidak setuju pula jika semuanya dipertahankan secara langsung.

Solusinya adalah Pilkada asimetris, dimana daerah besar, berpendidikan tinggi, kapasitas fiskal kuat, sistem Pilkada langsung, dengan perbaikan serius.

Daerah kecil, kapasitas terbatas, dengan Pilkada tidak langsung melalui DPRD, sebagai fase transisi.

Pendekatan ini lazim di banyak negara. Kota besar menggunakan model strong mayor (dipilih langsung) sementara daerah kecil memakai model strong council (dipilih dewan), bahkan daerah administratif cukup diangkat saja.

Selain itu, ia mengusulkan: menurunkan ongkos kandidat melalui bantuan pembiayaan negara

Mengganti model pengangkatan pejabat daerah dari melalui pansel menjadi memakai pola talent pool. Kepala daerah dengan cara ini akan terhindar dari praktek jual beli jabatan.

Memperkuat independensi KPU–Bawaslu dari kalangan prominent persons yang sudah selesai dengan dirinya, sehingga mereka betul- betul menjadi komisioner yang independen dan beretika. Terakhir, mendidik masyarakat lewat membangun tradisi “fundraising” yang sehat.

Setelah dua dekade, Pilkada langsung tidak boleh lagi diperlakukan sebagai dogma. Pilkada langsung atau lewat DPRD jangan dibaca “hitam-putih”.

“Demokrasi bukan soal ritual memilih, apa lagi secara seragam, tetapi soal hasil: keadilan, efektivitas pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat pasca pilkada yang harus makin baik kehidupannya,” ucap Prof Djo.

Menata ulang Pilkada, sebut Prof Djo, bukan kemunduran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya.

(R/Wiztian Yoetri)

Post Views: 57
ShareSendShare
Previous Post

Musyawarah Nasional VII MES: Rosan Roeslani Terpilih Jadi Ketua Umum

Next Post

193th Padang Pariaman, Menuju Bangkit Lebih Kuat

Next Post
193th Padang Pariaman, Menuju Bangkit Lebih Kuat

193th Padang Pariaman, Menuju Bangkit Lebih Kuat

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,167)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,366)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,000)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,647)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,636)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,943)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,052)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,473)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,415)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,491)

Berita Lainnya

Beri Tanggapan di Sidang Paripurna DPD RI, Hasan Basri Sampaikan 3 Poin Penting

Beri Tanggapan di Sidang Paripurna DPD RI, Hasan Basri Sampaikan 3 Poin Penting

Rabu, 03/11/21 | 04:26 WIB
4

Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-5 DPD RI Masa...

Sultan B Najamudin Sebut Gugatan PT 20% Terganjal Putusan MK

Sultan B Najamudin Sebut Gugatan PT 20% Terganjal Putusan MK

Jumat, 18/2/22 | 07:43 WIB
11

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di MK dalam sebuah kesempatan. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua...

Komite III DPD RI Nilai Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah

Komite III DPD RI Nilai Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah

Senin, 22/11/21 | 10:34 WIB
18

Komite III DPD RI melakukan inventarisasi materi atasPelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 di Kantor Gubernur Aceh. (Foto : dpd)...

Senator Filep Menyoal Pemekaran Papua dalam Bingkai Keamanan

Senator Filep Menyoal Pemekaran Papua dalam Bingkai Keamanan

Jumat, 04/2/22 | 14:42 WIB
17

Senator Papua Barat Filep Wamafma bersama Mendagri Tito Karnavian dalam sebuah rapat. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Senator Papua Barat,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.