
JAKARTA, AmanMakmur —-Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari para Nasabah PT Prudential Life Assurance, terhitung Senin 24 Maret 2025 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada PT Prudential Life Assurance.
Hal tersebut disampaikan Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, melalui keterangan persnya, Rabu (26/3/2025).
Zentoni menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan kepada PT Prudential Life Assurance oleh karena klaim meninggal dunia dengan total sebesar Rp3.998.250.000,- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diajukan oleh para nasabah ditolak oleh PT Prudential Life Assurance dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan terkesan mempersulit para nasabah.
“Dengan ditolaknya klaim para nasabah tersebut, maka telah terjadi perbuatan wanprestasi, atau cidera janji, dari PT Prudential Life Assurance kepada para nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” ujar Zentoni.
Selain itu, menurut Zentoni, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya memutuskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan;
“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT Prudential Life Assurance untuk segera melakukan pembayaran klaim para nasabah tersebut untuk menghindari gugatan wanprestasi/cidera janji dari dari para Nasabah,” pungkas kandidat doktor hukum ini.
(Rel/ZL)











