• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Perusahaan Asuransi PT Prudential Life Assurance Disomasi Nasabah

Rabu, 26/3/25 | 19:39 WIB
in Berita
0
Gedung Prudential Life di Jakarta. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur —-Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari para Nasabah PT Prudential Life Assurance, terhitung Senin 24 Maret 2025 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada PT Prudential Life Assurance.

Hal tersebut disampaikan Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, melalui keterangan persnya, Rabu (26/3/2025).

Zentoni menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan kepada PT Prudential Life Assurance oleh karena klaim meninggal dunia dengan total sebesar Rp3.998.250.000,- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diajukan oleh para nasabah ditolak oleh PT Prudential Life Assurance dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan terkesan mempersulit para nasabah.

LihatJuga

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Sabtu, 13/6/26 | 21:20 WIB
5
Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Sabtu, 13/6/26 | 16:03 WIB
3
Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36

“Dengan ditolaknya klaim para nasabah tersebut, maka telah terjadi perbuatan wanprestasi, atau cidera janji, dari PT Prudential Life Assurance kepada para nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” ujar Zentoni.

Selain itu, menurut Zentoni, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya memutuskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan;

“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT Prudential Life Assurance untuk segera melakukan pembayaran klaim para nasabah tersebut untuk menghindari gugatan wanprestasi/cidera janji dari dari para Nasabah,” pungkas kandidat doktor hukum ini.

(Rel/ZL)

Post Views: 253
ShareSendShare
Previous Post

Menteri PU Dody Dukung Konektivitas Kawasan Industri Subang Smartpolitan

Next Post

“Salah Tembak”, Seharusnya Bukan Ahmad Karim Tapi Makmur Hendrik

Next Post
“Salah Tembak”, Seharusnya Bukan Ahmad Karim Tapi Makmur Hendrik

"Salah Tembak", Seharusnya Bukan Ahmad Karim Tapi Makmur Hendrik

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,407)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,693)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,675)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,997)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,086)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,528)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,463)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Dukung Jatim Jadi Tuan Rumah Konferensi OIAA

Ketua DPD RI Dukung Jatim Jadi Tuan Rumah Konferensi OIAA

Selasa, 19/10/21 | 16:39 WIB
20

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA BARAT, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung...

70 Tahun Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin: Riri Satria Bakal Orasi Budaya dan Baca Puisi

70 Tahun Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin: Riri Satria Bakal Orasi Budaya dan Baca Puisi

Senin, 06/4/26 | 20:33 WIB
54

Riri Satria, Penyair, Penulis dan Dosen. (Foto : Dok) PADANG, forumsumbar ---- Menurut rencananya Riri Satria, Penyair, Penulis dan Dosen,...

Ancaman Utang Menghantui, Ketua DPD RI: Kita Harus Selalu Optimistis

Ancaman Utang Menghantui, Ketua DPD RI: Kita Harus Selalu Optimistis

Minggu, 27/6/21 | 12:55 WIB
20

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Beban utang yang dimiliki Indonesia cukup besar. Meski demikian,...

Pansus DPD RI Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pansus DPD RI Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Selasa, 07/6/22 | 12:41 WIB
24

Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali membahas putusan Mahkamah...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.