
PADANG, AmanMakmur —Puluhan anggota dan pengurus Ikatan Alumni SMAN 3 Padang, atau PB (Pengurus Besar) Ikasmantri, mengeluarkan pernyataan sikap atas kisruh yang terjadi di tubuh organisasi tersebut, karena terjadinya penggantian Ketua Harian tanpa melalui rapat/musyawarah, dan beberapa permasalahan lainnya.
Pernyataan sikap yang disampaikan saat konferensi pers bersama media, yang digelar Rabu (27/2/2025), di Padang, dihadiri Wakil Ketua PB Ikasmantri Utama Fitri, Ketua Harian Alpianif, Bidang Hukum Yulisman, Bidang UKM Benni, Humas Nita Syahril, dan Penasehat Yan Veryson, serta puluhan alumni lintas angkatan lainnya.
Disampaikan Wakil Ketua PB Ikasmantri Utama Fitri bahwa keluarnya penyataan sikap ini merupakan puncak dari kegelisahan alumni SMAN 3 Padang lintas angkatan yang melihat perkembangan dan kondisi organisasi PB Ikasmantri yang tidak kondusif.
“Telah terjadi pengotak-ngotakan antara Ikasmantri Padang dengan Ikasmantri Jakarta yang sudah mengarah ke perpecahan organisasi,” ujar Utama.
“Kemudian, organisasi Ikasmantri diurus dengan ugal-ugalan dan tidak ada konsep yang jelas dalam menjalankan roda organisasi Ikasmantri,” tambahnya.
Di antaranya, lanjut Utama, tidak pernah dilakukan rapat pengurus lengkap (pleno) dan rapat pengurus untuk menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Yang lebih fatal terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) organisasi, dimana Ketua Umum PB Ikasmantri Rahyussalim mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Ketua Harian a.n. Yulviadi Adek menggantikan Alpianif tertanggal 11 Februari 2025 lalu.

“Penggantian Ketua Harian itu tanpa melalui rapat atau musyawarah pengurus PB Ikasmantri, sebagaimana diatur di dalam AD/ART Ikasmantri yang termaktub pada Pasal 9 ayat (1) ART,” tegas Utama.
“Keputusan yang diambil secara sepihak oleh Ketua Umum Rahyussalim ini cacat hukum, karenanya penggantian Ketua Harian PB Ikasmantri Alpianif batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Disampaikan Utama, kisruh ini bukan saja mengganggu PB Ikasmantri secara organisasi, tetapi juga kepada SMAN 3 Padang sebagai institusi pendidikan menengah terkemuka di Sumbar, bahkan nasional.
Sementara itu, Yulisman, selaku Bidang Hukum di PB Ikasmantri, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah diajak bicara oleh Ketua Umum PB Ikasmantri Rahyussalim di dalam mengambil keputusan.

“Sebagai yang membidangi hukum di PB Ikasmantri, kami menilai keputusan penggantian Ketua Harian tanpa alasan dan kesalahan yang jelas, dan kemudian pengambilan keputusan yang tidak transparan, merupakan cacat hukum,” kata Yulisman, yang merupakan mantan Anggota DPRD Padang ini.
Yan Veryson, sebagai penasehat di PB Ikasmantri yang ikut hadir saat konferensi pers, menyampaikan agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Ketua Umum PB Ikasmantri Rahyussalim secara bijak, dengan berpedoman kepada aturan yang ada, yakni AD/ART.
“Organisasi Ikasmantri adalah milik bersama alumni, bukan pribadi dan sekelompok saja. Jangan sampai diurus dengan otoriter dan arogan,” pesan Yan Veryson mengingatkan.
Di akhir pernyataan sikap, para alumni lintas angkatan dari tahun 80an sampai 2022 ini, menegaskan bahwa sekiranya Ketua Umum PB Ikasmantri Rahyussalim tidak mengindahkan tuntutan yang disampaikan, maka akan ada Mosi Tidak Percaya, dan ujungnya akan menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) untuk menuntaskan segala permasalahan yang ada, salah satunya dengan mengganti Ketua Umum Rahyussalim, dan pengurus lainnya yang menjadi pangkal masalah.

Ada 6 pernyataan sikap yang disampaikan, yakni;
1. Diminta kepada Ketua Umum PB Ikasmantri untuk menjelaskan dan menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di PB Ikasmantri.
2. Diminta kepada Ketua Umum untuk mencabut SK pemberhentian dan pengangkatan Ketua Harian, karena telah melanggar AD/ART.
3. Mengganti Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang diduga bersikap arogansi telah ikut membuat suasana tidak kondusif dan berperan aktif sehingga terjadi kondisi yang tidak kondusif di PB Ikasmantri.
4. Diminta kepada Ketua Umum segera melakukan reshuffle terhadap penggantian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan segera melakukan Rapat Pengurus Lengkap (Pleno) dan Rapat Kerja Pengurus untuk menyusun program kerja PB Ikasmantri.
5. Apabila Ketua Umum PB Ikasmantri tidak mengindahkan tuntutan di atas, maka kami pengurus dan anggota PB Ikasmantri tidak percaya lagi kepada Ketua Umum selaku penerima amanah Musyawarah Besar (Mubes) karena telah gagal dalam menjalankan amanah Mubes.
6. Selanjutnya anggota Ikasmantri akan melakukan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) untuk menuntaskan segala permasalahan yang ada, dan terbuka kemungkinan mencabut amanah Ketua Umum PB Ikasmantri dengan mengganti Ketua Umum dengan yang akan terpilih dalam Mubeslub yang akan dilakukan.
(Ika)