• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BULD DPD RI: Penyesuaian RTRW di Daerah Masih Menghadapi Tantangan

Sabtu, 22/2/25 | 07:59 WIB
in Berita
0
BULD DPD RI kunker ke Samarinda Kalimantan Timur. (Foto : dpd)

KALIMANTAN TIMUR, AmanMakmur —Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan monitoring atau tindak tanjut pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, tentang Rekomendasi DPD RI Atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah, tentang Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini merupakan rangkaian mekanisme dari tugas yang diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketua BULD, Ir Stefanus B.A.N. Liow, MAP menyatakan bahwa DPD RI memaknai wewenang dan tugas baru ini tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan peraturan daerah, yang akan mempersulit daerah. DPD RI justru hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah.

LihatJuga

Hujan Deras Guyur Tanah Datar, Beberapa Daerah Terkena Banjir dan Longsor

Hujan Deras Guyur Tanah Datar, Beberapa Daerah Terkena Banjir dan Longsor

Rabu, 13/5/26 | 21:01 WIB
12
Dalam Aksi Kemanusiaan di ASEAN, Muhammdiyah Lebih Berperan Sebagai Peace Building

Dalam Aksi Kemanusiaan di ASEAN, Muhammdiyah Lebih Berperan Sebagai Peace Building

Rabu, 13/5/26 | 20:53 WIB
8
Ketua DPD RI Sultan Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia, Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Ketua DPD RI Sultan Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia, Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Rabu, 13/5/26 | 20:47 WIB
6

Ia menambahkan DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.

“Jadi BULD DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya, regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah,” ujar Stefanus, melalui keterangan persnya, Jumat (21/2/2025).

Menurut Senator asal Sulawesi Utara ini, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan daerah dalam penyusunan RTRW.

Penyesuaian perda RTRW dengan kebijakan nasional masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian regulasi antara pusat dan daerah, tumpang tindih aturan dengan kebijakan sektoral lainnya, serta minimnya sosialisasi kepada pemerintah daerah.

“Penarikan kewenangan perizinan berusaha ke pusat berpotensi mengurangi peran daerah dalam mengelola tata ruang dan menghadapi dampak alih fungsi lahan untuk investasi,” tuturnya.

Seperti diketahui, DPD RI pada bulan Juli 2021 telah menghasilkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 yang merekomendasikan percepatan penyusunan pedoman teknis dan regulasi pendukung agar daerah dapat menyesuaikan RTRW sesuai aturan pusat.

Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan harmonisasi kebijakan tata ruang.

Perlindungan terhadap kearifan lokal dan masyarakat adat juga menjadi perhatian utama agar hak atas ruang dan lingkungan tetap terjaga dalam implementasi kebijakan ini.

“Dialog ini diselenggarakan oleh BULD DPD RI untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, serta bagaimana implementasinya dan dampaknya bagi daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur,” tambah Stefanus.

Dialog menghadirkan tiga narasumber yakni Dr Hairan, SH, MH, Ir Citra Anggita, ST, MT, IPM dan Nurani Citra Adran.

Dialog juga menghadirkan penanggap yakni Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nuki Harniati, dan hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltimtara, Deni Ahmad Hidayat, SH, MH.

Di kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Ruang Wilayah Hairan mengatakan bahwa pasca berlakunya PP21/21 penyelenggaraan TR berimplikasi banyak karena harus diintegrasikan dengan perizinan berusaha, sementara kewenangan kabupaten sudah tidak ada lagi. Kasus di Kalimantan Timur adalah bahwa wilayah perbatasan di Kabupaten Mahakam Hulu belum diatur dalam RDTR.

“Di perbatasan Mahakam Hulu, sudah hampir 10 tahun infrastrukturnya belum tuntas di sana. Masyarakatnya kalau mau belanja perlu 2 hari 2 malam. Dan banyak penyelundupan iklan seblak sebagai komoditi ikan termahal,” tegasnya .

Terkait tata guna tanah di daerah, Hairan menjelaskan bahwa kewenangan daerah sangat dibatasi dan pertambangan sudah tidak ada lagi. Selain itu, perkebunan masih menggunakan peraturan yang lama, tetapi bersinggungan dengan masyarakat adat.

“Dulu RDTR diatur dengan Perda, sekarang sudah tepat dengan Perkada. Terkait perizinan, saat ini ada 2 PP yang mengaturnya yakni PP 5/21 dan PP 6/21. Izin yang diberikan harus berkesesuaian dengan pemanfaatan ruang,” imbuh Hairan.

Pakar Pengembangan Wilayah/Tata Ruang Wilayah Citra Anggita memaparkan secara umum menyampaikan bagaimana implikasi tata ruang setelah UU Cipta Kerja. Menurutnya yang menarik adalah tantangan ke depan, yakni harus ada perlindungan terhadap hak masyarakat adat, dan mengarusutamakan kearifan lokal dalam setiap kebijakan. “Intinya tata ruang ada untuk peningkatan ekosistem investasi,” ujarnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur Nurani Citra Adran menegaskan secara umum menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan penyesuaian RTRW. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai beberapa kawasan strategis provinsi, dan telah berupaya melakukan penyesuaian melalui langkah-langkah bottom up dan top down.

“Pendekatan ini perlu dilakukan mengingat RTRW adalah kebijakan jangka panjang. Jika RTRW terlalu detail, ada dinamika perkembangan wilayah yang akan terhambat, sebab dinamika pembangunan berkembang lebih cepat daripada dinamika kebijakan,” terangnya.

Nurani menambahkan bahwa ada konflik tata ruang antara sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan hutan. Terdapat hal positif yang dapat dicatat, bahwa sebelum dikeluarkannya KPPR, terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Forum Penataan Ruang, dimana ada perwakilan masyarakat di situ.

“Jadi ada ranah kebijakan yang masuk di sana, karena masyarakatlah yang tahu dengan wilayahnya sendiri. Ini adalah salah satu keuntungan dalam perizinan. Hanya saja sistem OSS harus diperbaiki,” jelasnya.

Dikusi diwarnai pandangan antara lain dari Seting (Aliansi Masryarakat Adat Nusantara), yang memohon perhatian & kesediaan untuk mendorong pengakuan masyarakat adat agar segera disahkan karena sudah hampir 14 tahun belum juga disahkan oleh DPR RI. Disinyalir salah satu alasannya karena ada benturan kepentingan dengan UU CK yakni kepentingan ekonomi di satu sisi dengan kepentingan masyarakat adat di sisi yang lain.

Selama ini kawasan masyarakat adat dipandang
sebagai kawasan kosong yang bisa diambil pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi. “Walaupun ada proses, tetapi kecenderungannya ada modus dimana pendapat masyarakat dimanipulasi sehingga seolah setuju,” imbuhnya.

Diskusi yang berkembang menjadi catatan penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyusun RTRW. Pernyataan ini disampaikan oleh Nuki Harniati selaku penanggap Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Kementerian ATR/BPN.

“Ruang bersifat terbatas, sedangkan yang mau menggunakan banyak. Ruang adalah rezeki yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk diambil manfaatnya agar aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Oleh karenanya tata ruang perlu diatur,” tegasnya.

Ditambahkan Nuki bahwa penyusunan RTRW melalui tiga proses. Pertama yakni proses teknokratis untuk menyiapkan konsep tata ruang. Pada proses ini sangat diperlukan kontribusi pihak-pihak seperti DPD RI untuk menyusun konsep pengembangan wilayah ke depan sebagai konsep perencanaan tata ruang.

Proses kedua adalah proses untuk menampung partisipasi dari seluruh masyarakat. Proses terakhir adalah proses legislasi. “Harapannya, proses-proses ini bisa menghasilkan
RTRW yang berkualitas. Untuk itu perlu intensitas koordinasi antarstakeholders, mengingat masih banyak peraturan pemerintah yang bertentangan dengan RTRW,” jelasnya.

Pada kesempatan ini Nuki juga menginformasikan bahwa Pemerintah Pusat saat ini sedang melaksanakan kebijakan strategis yakni One Spatial Planning Policy atau kebijakan satu payung tata ruang, karena nantinya RTRW akan mengatur 4 matra yakni matra darat, laut, dalam bumi, dan udara.

Diskusi berjalan efektif dengan disampaikannya pandangan dari Anggota BULD yang hadir yakni Sinta Rosma Yenti selaku tuan rumah Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Destita Khairilisani (Bengkulu), Ahmad Bastian ST (Lampung), Darmansyah Husein (Kep. Bangka Belitung), Muhdi (Jawa Tengah), Abraham Liyanto (NTT), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Yance Samonsabra (Papua Barat), dan Sopater Sam (Papua Pegunungan).

(Rel/dpd)

Post Views: 105
ShareSendShare
Previous Post

Bersama Ratusan Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati Eka Putra Retreat di Akmil Magelang

Next Post

Daerah Otonomi Baru Lompatan Menuju Pemerataan Pembangunan

Next Post
Daerah Otonomi Baru Lompatan Menuju Pemerataan Pembangunan

Daerah Otonomi Baru Lompatan Menuju Pemerataan Pembangunan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,171)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,008)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,651)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,950)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,056)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,481)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,421)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,496)

Berita Lainnya

Dukungan Terus Mengalir, Hamba Allah Bantu Nasi Kotak untuk Anak Yatim Yayasan BAS

Dukungan Terus Mengalir, Hamba Allah Bantu Nasi Kotak untuk Anak Yatim Yayasan BAS

Sabtu, 10/12/22 | 22:09 WIB
31

Hanura Rusli serahkan bantuan nasi kotak untuk anak yatim. (Foto : ika) PADANG, AmanMakmur.com --- Kepedulian Yayasan Berkah Amal Salih...

Di Ponpes Darul ‘Ulum dan Al-Mimbar, Ketua DPD RI Paparkan Peran Penting Ulama Bagi Kemerdekaan Indonesia

Di Ponpes Darul ‘Ulum dan Al-Mimbar, Ketua DPD RI Paparkan Peran Penting Ulama Bagi Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 24/2/22 | 08:21 WIB
11

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyerap aspirasi pada kegiatan reses di Jawa Timur ke Ponpes Darul 'Ulum dan...

Krisis Kemanusiaan Akibat Perang Hamas-Israel, Sultan Minta Pemerintah Indonesia Proaktif di DK PBB

Krisis Kemanusiaan Akibat Perang Hamas-Israel, Sultan Minta Pemerintah Indonesia Proaktif di DK PBB

Sabtu, 14/10/23 | 17:53 WIB
16

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong...

Ketua DPD RI Minta ke Dubes Tiongkok, Kapal Tak Sembarangan Masuk Indonesia

Ketua DPD RI Minta ke Dubes Tiongkok, Kapal Tak Sembarangan Masuk Indonesia

Rabu, 28/4/21 | 11:45 WIB
26

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah Tiongkok untuk menertibkan kapal-kapalnya yang kerap memasuki perairan Indonesia...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.