• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Revisi UU Minerba Dinilai Memangkas Kewenangan Daerah dan Merugikan Masyarakat Akar Rumput

Rabu, 19/2/25 | 21:39 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan kritik keras terhadap langkah DPR RI yang dinilai memaksakan pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Penrad menegaskan bahwa proses revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun dipaksakan dan prosesnya dilakukan secara terburu-buru.

“Benar dugaan saya bahwa revisi ini dipaksakan. Revisi UU Minerba ini sejak awal tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025, tapi dipaksakan dan prosesnya dikebut,” ujar Penrad dalam pernyataannya, Rabu (19/2/2025).

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Dia mengingatkan bahwa proses pengesahan UU Minerba pada tahun 2020 juga dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, DPD RI seharusnya tidak ikut mendukung kesalahan prosedural dalam pembuatan undang-undang.

“Seperti sewaktu penetapan UU ini disahkan tahun 2020, tidak melibatkan masukan dari masyarakat sipil sebagaimana prosedur pembuatan atau revisi UU yang diatur dalam undang-undang. Kini DPD ikut mendukung kesalahan prosedural pembuatan UU,” tegasnya.

Alih-alih revisi ini memperbaiki pasal-pasal bermasalah pada UU Minerba, seperti memangkas kewenangan daerah, memberikan kemudahan bagi oligarki, dan menjadi jalan bagi perampasan tanah-tanah rakyat, proses revisi ini malah menambah pasal-pasal yang menuai protes dari berbagai kalangan termasuk masyarakat sipil karena substansi yang diubah.

Substansi yang diubah antara lain mengenai sistem perijinan yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola pemerintah pusat, hal ini benar-benar memangkas kewenangan daerah dan kewenangan dari wilayah terkecil yaitu pemerintahan desa, sementara mereka yang akan menerima dampak negatif pertama.

“UU ini salah satu yang dikebut sehingga ormas, koperasi, dan kampus (khusus dalam bentuk pihak ketiga) segera dapat menjadi pengelola usaha pertambangan Minerba. Ini bagi kelompok masyarakat sipil sangat memprihatinkan karena ada relasi kuasa (pengusaha dan penguasa). Tentu ini ormas dan koperasi besar yang akan mendapatkan hak kelola tambang ini, dan siapa di belakang ormas dan koperasi besar tersebut?” tanya Penrad.

Ia juga memperingatkan dampak negatif yang akan timbul dari revisi ini, tidak hanya pada lingkungan tetapi juga pada ranah sosio-politik, termasuk ormas keagamaan.

“Dampak dan efek tidak hanya lingkungan tapi juga sosio-politik akan sampai ke ranah ormas, termasuk ormas keagamaan,” ujarnya.

Pandangannya, revisi UU Minerba ini justru memperkuat Ekstraktivisme dan oligarki.

Menurut dia, revisi ini tidak menyentuh masalah mendasar yang seharusnya diperbaiki, melainkan justru menjadi karpet merah bagi oligarki dan korporasi. Daerah dalam hal ini pemerintah desa, masyarakat akar rumput hanya akan jadi penonton dan penerima dampak negatif dari industri ekstraktif ini ke depan.

“Ekstraktivisme masih menjadi instrumen utama bagi negara melalui revisi ini. Alih-alih melakukan revisi sehingga UU Minerba yang adalah karpet merah bagi oligarki/korporasi, revisi ini tidak menyentuh hal-hal tersebut,” tegasnya.

Kritik dari Penrad Siagian ini menambah daftar panjang penolakan terhadap revisi UU Minerba yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

(Rel/dpd)

Post Views: 94
ShareSendShare
Previous Post

Pengawasan ke Aceh, Senator Mirah Tekankan Hilirisasi Migas dan Ketahanan Energi Harus Jadi Prioritas

Next Post

Menteri PU Dody Dukung Pembangunan Kampus Terpadu Muhammadiyah Yogyakarta

Next Post
Menteri PU Dody Dukung Pembangunan Kampus Terpadu Muhammadiyah Yogyakarta

Menteri PU Dody Dukung Pembangunan Kampus Terpadu Muhammadiyah Yogyakarta

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,168)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,649)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,947)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,055)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,479)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,420)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

Intensitas Hujan Tinggi, Bupati Tanah Datar Eka Putra Minta Warga di Bantaran Sungai Waspada

Intensitas Hujan Tinggi, Bupati Tanah Datar Eka Putra Minta Warga di Bantaran Sungai Waspada

Selasa, 07/1/25 | 18:23 WIB
22

Bupati Tanah Datar Eka Putra. (Foto : Dok) TANAH DATAR, AmanMakmur --- Tingginya intensitas hujan di sebagian wilayah Kabupaten Tanah...

BPI KPNPA RI Sumbar akan Cermati LHP BPK RI Pemprov dan Pemkab/Pemko

BPI KPNPA RI Sumbar akan Cermati LHP BPK RI Pemprov dan Pemkab/Pemko

Jumat, 23/8/24 | 06:16 WIB
439

Ketua BPI KPNPA RI Sumbar serahkan surat pada staf BPK RI Perwakilan Sumbar. (Foto : Ist) PADANG,, AmanMakmur ---Dewan Pengurus...

Pengurus 19 DPC Ditetapkan, PKB Sumbar Siap Menuju Pemilu Serentak 2024

Pengurus 19 DPC Ditetapkan, PKB Sumbar Siap Menuju Pemilu Serentak 2024

Minggu, 13/3/22 | 14:29 WIB
38

Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid menyerahkan SK kepada Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif di Axana Hotel Padang,...

Dukung Penguatan DPD RI, Margarito Kamis: Politik Tidak Ada Minta, yang Ada Mainkan!

Dukung Penguatan DPD RI, Margarito Kamis: Politik Tidak Ada Minta, yang Ada Mainkan!

Rabu, 06/10/21 | 12:06 WIB
11

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjadi narasumber dalam acara Obrolan Senator (Obras). (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Pakar Hukum Tata...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.