• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Undang Pakar Bahas Soal Kenaikan Upah dan Standar Hidup Layak di Indonesia

Rabu, 22/1/25 | 03:55 WIB
in Berita
0
Pimpinan Komite III DPD RI bersama para pakar. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Penetapan Upah Minimum selalu mengundang pro dan kontra antara pengusaha dan pekerja, yang mana terjadi pula pada Upah Minimum tahun 2025. Komite III DPD RI melakukan upaya Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang membahas persoalan Upah dan Standar Hidup Layak bagi para pekerja di Indonesia.

“Hakikatnya pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perihal upah minimum sesuai yang ditetapkan pemerintah, sesuai aturan yang berlaku, namun perlu adanya win-win solution antara pengusaha dan pekerja,” ucap Ketua Komite III Filep Wamafma, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Filep mengatakan, harus ada solusi lebih lanjut akibat dari penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang pada pelaksanaannya menimbulkan berbagai persoalan antara pengusaha dan pekerja.

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Di forum rapat ini, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan, KSBSI mengapresiasi kenaikan UMP 6.5%, meskipun masih di bawah perhitungan internal KSBSI pada angka 7.74% dan adanya pembatalan kenaikan PPN 12%.

Menurut Elly, pekerja dan buruh di Indonesia berhak mendapatkan upah yang layak dan mampu menghidupi dirinya maupun keluarganya, sebagai dampak dari tingginya inflasi dan naiknya harga bahan pokok. Elly juga mengkhawatirkan akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dari kenaikan upah ini dan menyarankan agar menjadi perhatian pemerintah.

“Kami berharap ada peran pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok, juga revisi UU Ketenagakerjaan yang baru dengan pengawasan terhadap kebijakan upah dan peningkatan proteksi sosial dan akses jaminan sosial bagi pekerja,” harap Elly.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, melihat dalam proses penetapan Upah Minimum 2025 megalami kenaikan sebesar 6,5%. Apindo menilai masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

“Seringkali proses perundingan Dewan Pengupahan menghadapi berbagai tantangan yang menghambat terciptanya dialog yang harmonis dan konstruktif, sehingga menjadi tantangan untuk mencapai kesepakatan yang transparan, adil, dan berbasis musyawarah sebagaimana diharapkan,” tukasnya.

Pada rapat ini, Pakar Kebijakan Publik, Payaman J. Simanjuntak memaparkan bahwa filosofi dalam menetapkan upah seharusnya mencerminkan keadilan sebagai imbalan atas jasa kerja yang diberikan seseorang terhadap perusahaan atau organisasi, kemudian menghitung beban kerja yang sesuai jabatan kompetensi, juga kecukupan untuk kebutuhan hidup layak, memuat adanya sistem insentif, dan sesuai dengan produktivitas kerja.

Payaman menambahkan, dalam rangka mengawasi dan memastikan pelaksanaan ketentuan upah minimum tersebut, pemerintah dapat menempuh beberapa cara melalui sistem pelaporan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, kemudian laporan dari pekerja atau masyarakat, dan temuan oleh pegawai pengawas.

“Ketentuan upah minimum pada dasarnya berlaku hanya bagi pekerja pemula, bagi yang pengalaman kerja atau berpendidikan lebih tinggi dari pendidikan dasar harusnya menerima upah yang lebih besar dari UMP/UMK,” jelasnya

Berdasarkan hal itu, Filep menyebutkan, Laporan Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda) terkait kenaikan upah 2025 yang dihimpun di antaranya ditemui adanya ketidaksesuaian upah minimum dengan kebutuhan hidup layak, kemudian adanya pelanggaran terhadap implementasi UMP dan kurang optimalnya penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP. Selain itu, adanya ketimpangan upah pada sektor formal dan informal yang dikhawatirkan dari kenaikan upah adalah menimbulkan beban bagi dunia usaha terutama sektor UKM dan usaha kecil.

(Rel/dpd/mas)

Post Views: 150
ShareSendShare
Previous Post

Sukseskan Program MBG, Sultan: 152 Anggota DPD RI Siap Berkolaborasi dengan BGN

Next Post

DPD RI dan OJK Bahas Pengawasan UU No 21 Tahun 2011 serta Permasalahan Ekonomi di Sumatera Utara

Next Post
DPD RI dan OJK Bahas Pengawasan UU No 21 Tahun 2011 serta Permasalahan Ekonomi di Sumatera Utara

DPD RI dan OJK Bahas Pengawasan UU No 21 Tahun 2011 serta Permasalahan Ekonomi di Sumatera Utara

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,168)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,650)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,947)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,055)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,479)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,420)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

Bupati Sabar AS: Kabupaten Pasaman Siap Implementasikan Satu Data Indonesia

Bupati Sabar AS: Kabupaten Pasaman Siap Implementasikan Satu Data Indonesia

Selasa, 14/11/23 | 18:32 WIB
16

Bupati Pasaman Sabar AS berfoto bersama dengan peserta bimtek. (Foto : nn) PASAMAN, AmanMakmur--- Bupati Pasaman Sabar AS menilai data...

Wabup Tanah Datar Ingatkan Pentingnya UHC untuk Menjamin Kesehatan Masyarakat Secara Menyeluruh

Wabup Tanah Datar Ingatkan Pentingnya UHC untuk Menjamin Kesehatan Masyarakat Secara Menyeluruh

Rabu, 19/3/25 | 14:50 WIB
8

Suasana rapat Forum Koordinasi. (Foto :Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Ahmad Fadly menghadiri Forum Komunikasi para...

Nevi Zuairina Minta Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP Untungkan Indonesia

Nevi Zuairina Minta Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP Untungkan Indonesia

Rabu, 03/11/21 | 07:11 WIB
14

Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzvoice) JAKARTA, AmanMakmur.com---Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina...

Dipamerkan di JIC, Ketua DPD RI Kagumi Artefak Peninggalan Rasulullah SAW

Dipamerkan di JIC, Ketua DPD RI Kagumi Artefak Peninggalan Rasulullah SAW

Kamis, 29/4/21 | 16:18 WIB
14

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kehadiran artefak peninggalan Nabi Muhammad SAW di Jakarta Islamic Center (JIC), mampu menarik perhatian Ketua DPD RI, AA...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.