ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

DPD RI dan OJK Bahas Pengawasan UU No 21 Tahun 2011 serta Permasalahan Ekonomi di Sumatera Utara

Rabu, 22/1/25 | 04:01 WIB
in Berita
0
Post Views: 163
Tukar cenderamata antara DPD RI dengan OJK Perwakilan Sumatera Utara. (Foto : dpd)

SUMATERA UTARA, AmanMakmur — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan mengidentifikasi sejumlah permasalahan di sektor jasa keuangan yang dihadapi di Provinsi Sumatera Utara. Selain untuk mengetahui permasalahan di sektor jasa keuangan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan terkini di sektor jasa keuangan.

Pertemuan ini berlangsung di Hotel JW Marriot Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komite IV DPD RI, pimpinan OJK Perwakilan Sumatera Utara beserta Dewan Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan dan Logistik.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh H. Ahmad Nawardi Ketua Komite IV DPD RI beserta rombongan Anggota Komite IV DPD RI yang memiliki tugas pengawasan terhadap sektor keuangan. Fokus utama diskusi adalah mengevaluasi kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011.

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor Terkait Percepatan Penanganan Bencana

Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor Terkait Percepatan Penanganan Bencana

Selasa, 16/12/25 | 17:50 WIB
Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kementerian PU Mobilisasi Sarana Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Selasa, 16/12/25 | 17:40 WIB
Garuda Shakti 2025: Prajurit Divif 2 Kostrad Asah Kemampuan di India

Garuda Shakti 2025: Prajurit Divif 2 Kostrad Asah Kemampuan di India

Selasa, 16/12/25 | 17:33 WIB

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan pentingnya kolaborasi antara OJK dan DPD RI untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor jasa keuangan berjalan dengan transparan dan efektif, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Senator asal Jawa Timur tersebut.

Sementara Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI yang juga anggota DPD RI asal Sumut, K.H. Muhammad Nuh, M.S.P mengatakan, DPD RI merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas, kewenangan, serta fungsi dalam memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang sesuai amanat konstitusi.

“Amanat ini tertuang dalam Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 di mana disebutkan DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan; pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; pajak; pendidikan; dan agama,” ujarnya.

Dia mengatakan, Komite IV sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi lembaga keuangan dan perbankan/non perbankan, pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 adalah melakukan Pengawasan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Berbagai persoalan di sektor jasa keuangan, mulai dari pembiayaan UMKM, permasalahan pinjol serta permasalahan lainnya telah menarik perhatian banyak pihak.

“Oleh karena itu, guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif terkait materi dimaksud, maka Komite IV memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja bersama OJK dalam rangka “Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

Sementara Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa dalam sambutannya menjelaskan OJK sebagai lembaga independen memiliki peran strategis dalam memastikan sektor jasa keuangan berjalan dengan teratur, adil, dan transparan. Dengan adanya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Tugas dan fungsi OJK semakin diperkuat untuk menghadapi dinamika serta tantangan di sektor keuangan menjelaskan capaian OJK dalam melaksanakan mandatnya, termasuk upaya penguatan pengawasan berbasis risiko, perlindungan konsumen, serta digitalisasi layanan keuangan.

Sementara Khoirul Muttaqien Kepala Kantor OJK Sumut dalam pemaparannya menjelaskan kinerja lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank di Sumut. “Likuiditas bank umum saat ini berada pada level yang lebih dari cukup dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat. Rasio kecukupan modal bank umum ataupun BPR/BPRS dalam menghadapi risiko berada dalam level yang aman, terlihat dari posisi CAR bank umum yang mencapai 31,15% dan CAR BPR 26,39%,” ujarnya.

Sementara rasio kredit bermasalah perbankan di Sumut berada pada level non performing loan (NPL) bank umum di Sumut sebesar 1,78% dan NPL BPR sebesar 9,66% hingga bulan November 2024.

Khoirul Muttaqien juga menjelaskan langkah yang telah dilakukan OJK Provinsi Sumut untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Sepanjang tahun 2024, Kantor OJK Provinsi Sumut telah melakukan 345 kegiatan edukasi dan inklusi keuangan kepada berbagai lapisan yang tersebar di 33 kabupaten/kota untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat di Sumut terkait produk dan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, cakap dalam mengelola keuangan dan terhindar dari investasi dan pinjaman daring ilegal serta judi online.

Dalam pertemuan, DPD RI juga menyoroti beberapa isu strategis, seperti:

1.     Perkembangan Industri Sektor Jasa Keuangan perkembangan sektor jasa keuangan di Sumatera Utara menjadi hal yang penting. DPD RI menyoroti Perkembangan Industri Sektor Jasa Keuangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ini.

2.     Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Tingkat literasi dan inklusi keuangan di Sumatera Utara masih memerlukan perhatian lebih. DPD RI mendorong OJK untuk meningkatkan program edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang memahami produk dan layanan keuangan secara mendalam.

3.     Dukungan terhadap UMKM UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Sumatera Utara memerlukan akses pembiayaan yang lebih mudah. OJK diminta untuk memperkuat sinergi dengan perbankan agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang.

4.     Pengawasan Lembaga Keuangan DPD RI menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank, untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti pinjaman online ilegal.

5.     Solusi atas Kredit Bermasalah Permasalahan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang masih cukup tinggi di beberapa sektor menjadi salah satu isu utama. DPD RI mendorong OJK untuk memberikan perhatian khusus dalam menangani hal ini demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Melalui pertemuan ini, DPD RI berharap kolaborasi antara legislatif dan regulator keuangan dapat menghasilkan solusi nyata yang mampu menjawab tantangan di sektor jasa keuangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.

Selain membahas pengawasan pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011, kunjungan ini juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait sektor jasa keuangan. Beberapa isu yang mendapat perhatian khusus meliputi penanganan aduan masyarakat, transparansi lembaga keuangan, dan pemberantasan praktik investasi ilegal yang semakin marak.

Pada akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. DPD RI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011 agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,556)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,823)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,427)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,150)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,102)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,375)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,449)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,941)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,801)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,875)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com