• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Arab Saudi Batasi Usia Haji 90 Tahun, Senator Jelita Donal: Pemerintah Harus Perketat Istitha’ah dan Usul Lansia dengan Pendamping

Senin, 06/1/25 | 22:33 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam Raker dengan DPR RI pada Jumat 3 Januari 2025 menyebut perihal rencana otoritas Arab Saudi pada musim haji tahun 2025 mendatang untuk tidak akan memberi izin jemaah usia 90 tahun ke atas, dan akan membatasi jumlah jemaah berusia 70 tahun lebih untuk melaksanakan haji.

Informasi perihal pembatasan usia Jemaah haji itu tak urung membuat Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal bersuara menanggapi hal itu.

“Tentu saja kita akan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dalam bentuk formal letter. Apa yang tertulis itulah sikap dan aturan yang berlaku. Sebagai tamu yang berkunjung ke rumah orang lain, sesuai adabnya kita harus mematuhi aturan tuan rumah,” kata Jelita, melalui keterangan persnya, Senin (6/1/2025).

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
22
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
1
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

Data Pusat Kesehatan Haji menyebutkan dalam 7 tahun terakhir terjadi tren peningkatan jamaah haji lansia dengan usia 65 tahun ke atas. Pada tahun 2017 ada sekitar 32% jamaah lansia dari total jamaah haji Indonesia. Tahun 2018 ada sekitar 32% jamaah lansia, dan tahun 2019 jamaah haji lansia sebanyak 34%.

Kemudian, tahun 2020 tidak ada keberangkatan haji karena covid. Tahun 2021 hanya ada sekitar 5 % jamaah haji lansia. Tahun 2022, ada 23% jamaah haji lansia. Tahun 2023 sebanyak 44% adalah jamaah haji lansia dan pada tahun 2024, ada sebanyak 21% jamaah lansia.

Meski terjadi tren peningkatan jamaah haji lansia, Senator asal Sumatera Barat yang juga dikenal dengan nama Ustadz Jel Fathullah, menegaskan Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan.

Menurutnya aturan pembatasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi dikeluarkan karena alasan kesehatan atau kemampuan fisik jamaah haji. Aturan ini justru untuk melindungi jamaah haji.

Selain soal kemampuan finansial, kesehatan dan kemampuan fisik juga menjadi syarat melaksanakan ibadah haji. Ritual ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka’bah, dan sa’i, membutuhkan kondisi prima dari setiap jamaah.

“Data dari Puskes Haji itu menunjukan bahwa jauh sebelum adanya perihal pembatasan usia haji oleh Pemerintah Arab, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan tersebut. Hal ini dipertegas dengan PMA No 13 Tahun 2021, dimana Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Selain itu sejak 2023 Pemerintah menetapkan kebijakan haji ramah lansia, dengan penekanan pada istitha’ah kesehatan,” ujarnya.

Perihal pelaksanaan istitha’ah sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah dengan serangkaian regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Bahkan telah juga diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jamaah Haji.

Dirinya tidak menampik adanya kasus layanan istiha’ah kesehatan yang dilakukan sebagai formalitas belaka sebagaimana temuan hasil pengawasan DPD RI pada penyelenggaraan haji tahun 2024 silam atau dugaan adanya ketidakjujuran dari jamaah haji dalam proses anamnesis dimana jamaah haji sengaja memberikan informasi yang tidak akurat terkait riwayat kesehatan atau keluhan kesehatan kepada petugas kesehatan.

“Oleh karena itu, kita akan mendesak Pemerintah untuk melakukan optimalisasi dan memperketat istitha’ah kesehatan sebagai langkah mitigasi layanan Ramah Lansia. Disamping itu, kita juga akan mendesak Pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan jamaah lansia dengan pendamping dengan persyaratan tertentu, sebab faktanya proporsi jumlah petugas haji utamanya petugas kesehatan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah jamaah,” tegas Jelita.

(Rel/dpd)

Post Views: 170
ShareSendShare
Previous Post

Menteri PU Dody Tinjau Bendungan Jlantah, Infrastruktur Pendukung Swasembada

Next Post

Senator Teh Aanya Datangi Bawaslu Jabar, Apresiasi Kinerja dan Respons Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Next Post
Senator Teh Aanya Datangi Bawaslu Jabar, Apresiasi Kinerja dan Respons Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Senator Teh Aanya Datangi Bawaslu Jabar, Apresiasi Kinerja dan Respons Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,210)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,403)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,044)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,689)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,670)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,991)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,083)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,525)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,461)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,527)

Berita Lainnya

Peringati HUT ke-5, DWP Setjen DPD RI Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi Buat SIM

Peringati HUT ke-5, DWP Setjen DPD RI Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi Buat SIM

Rabu, 24/7/24 | 22:21 WIB
8

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Setjen DPD RI mengadakan kegiatan santunan anak yatim dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto :...

Kasus Covid Melonjak, Ketua DPD RI Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Kasus Covid Melonjak, Ketua DPD RI Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Senin, 21/6/21 | 08:02 WIB
10

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dok) JAKARTA, AmanMakmur.com--- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta...

DPD RI Ingatkan Pemerintah Harus Realistis Patok Target Pertumbuhan Ekonomi

DPD RI Ingatkan Pemerintah Harus Realistis Patok Target Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07/6/22 | 12:20 WIB
12

Komite IV DPD RI RDP dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan. (Foto : dpd)...

Tanggapi Peringatan Menlu China ke ASEAN, LaNyalla: Sebaiknya Introspeksi Soal Laut China Selatan

Tanggapi Peringatan Menlu China ke ASEAN, LaNyalla: Sebaiknya Introspeksi Soal Laut China Selatan

Selasa, 12/7/22 | 12:34 WIB
12

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) MAKKAH, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.