AGAM, AmanMakmur —Pemerintah Kabupaten Agam meraih peringkat III atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2024.
Dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024, Kabupaten Agam memperoleh nilai 95,48 atau kualitas tertinggi dengan kategori A.
Atas capaian itu, Pemkab Agam menerima penghargaan dari Ombudsman RI, dan diterima Bupati Agam Andri Warman, yang diserahkan Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, di Hotel Mercure Padang, Rabu (11/12/2024).
Adapun penilaian ini dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Dari tahun ke tahun, Agam menunjukkan tren positif dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.
Tahun 2021, Kabupaten Agam memperoleh nilai 62,86, kemudian meningkat menjadi 84,16 pada 2022, dan terus naik dengan nilai 92,58 pada 2023.
Kini, dengan skor 95,48, Agam berhasil meraih posisi tiga besar di tingkat provinsi dan peringkat 62 nasional.
“Peningkatan pelayanan publik ini, menjadi komitmen Pemkab Agam, yaitu bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik dari berbagai aspek,” ujar Bupati Andri Warman (AWR).
Berbagai upaya disiapkan agar pelayanan terbaik di Agam betul-betul dirasakan masyarakat dan puas dengan apa yang diberikan.
“Selain menyediakan sarana prasarana yang cukup, kita di Agam juga mempersiapkan SDM yang mumpuni agar pelayanan terbaik bisa diberikan pada masyarakat,” pungkas bupati.
(Rel/Kominfo)