PADANG, AmanMakmur —-Tanggal 9 Desember, diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahunnya. Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan menyoroti peran konvensi dalam mengatasinya.
Korupsi telah menjadi tindakan yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat atau pun keberlangsungan jalannya negara.
Maka dari itu, kesadaran tentang korupsi menjadi penting untuk dapat menumbuhkan semangat dan pemahaman bersama guna melawan tindakan korupsi.
Alasan ditetapkannya Hari Antikorupsi Sedunia ini mulanya merupakan respons dari maraknya tindakan korupsi yang terjadi secara terus-menerus di berbagai belahan dunia tersebut.
Bersama sejumlah 137 negara, Majelis Umum PBB akhirnya menetapkan sebuah perjanjian internasional yang disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, salah satunya terkait penetapan Hari Antikorupsi Sedunia.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2003. Hal itu tertuang melalui resolution 58/4 yang diadopsi langsung dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dengan perjanjian internasional yang dilakukan, Majelis Umum PBB pun memutuskan bahwa tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Terhitung sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2003 dan mulai berlaku secara global pada bulan Desember tahun 2005, Konvensi PBB Menentang Korupsi telah diperingati di hampir seluruh negara di dunia hingga saat ini.
Selama bertahun-tahun, Hari Antikorupsi Sedunia hadir dengan berbagai tema utama dan isu-isu mendesak yang tentunya masih tetap dengan upaya memerangi korupsi.
Harkordia di Indonesia
Hari Antikorupsi Sedunia kerap disingkat dengan penyebutannya sebagai Hakordia. Melalui laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia menjadikan Hakordia sebagai kesempatan baginya untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi kepada masyarakat luas.
Pada tahun 2024 ini, KPK mengangkat sebuah tema yang bertajuk “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Keputusan pemilihan tema tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diterbitkan langsung oleh KPK.
Tema tersebut, diharapkan oleh KPK dapat menjadi penguat komitmen seluruh elemen bangsa dari berbagai lapisan masyarakat terkait pemberantasan tindak korupsi.
Secara keseluruhan, tema ini juga menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan penguatan komitmen bersama untuk melawan korupsi.
(Tan)
Sumber: detik.com